OPINI  

Berdialektika Hukum demi Keselamatan Jiwa-Jiwa (1)

Ernest Pugiye, Guru SMAN 1 Dogiyai, Provinsi Papua Tengah. Foto: Istimewa

Oleh Ernest Pugiye

Guru SMAN 1 Dogiyai, Papua Tengah

SIKAP bijaksana dan lapang dada suatu bangsa dalam mengevaluasi rekam jejak ketatanegaraannya merupakan cermin utama dari tingkat kedewasaan politiknya. Kebijakan tersebut mencakup peninjauan kembali status hukum wilayah Aceh, Maluku Selatan, dan Papua berdasarkan kaidah serta norma hukum internasional.

Langkah pemerintah Indonesia dalam membuka ruang dialog historis menjadi tolok ukur kematangan bernegara secara substansial. Gagasan ini menuntut keberanian moral dari para pemimpin negara untuk melihat fakta sejarah dan intervensi institusi global secara jernih dan objektif.

Penilaian semua pihak yang jujur terhadap masa lalu akan menjadi fondasi kokoh bagi pembentukan masa depan bangsa yang jauh lebih bermartabat dan manusiawi. Tatanan hukum internasional publik senantiasa diperhadapkan pada kontradiksi mendasar antara prinsip keutuhan wilayah negara dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang paling hakiki.

Ketika Dewan Keamanan PBB, Mahkamah Internasional, serta negara-negara anggota utama menerapkan norma secara netral tanpa mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa, mereka telah mengabaikan esensi keadilan. Sikap apatis para pemegang otoritas global ini secara sadar menjadikan lembaga-lembaga hukum internasional tersebut terjebak dalam melanggengkan praktik kolonialisme baru.

Gugatan terhadap legitimasi penguasaan wilayah Aceh, Maluku Selatan, dan Papua mengajukan tantangan fundamental bagi filsafat hukum internasional modern. Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar apakah hukum hadir untuk melayani positivisme kedaulatan negara ataukah untuk menyelamatkan jiwa dan nilai kemanusiaan universal di dunia. Keacuhan tatanan global terhadap ketidakadilan struktural ini pada akhirnya melestarikan penderitaan yang tak kunjung usai bagi masyarakat adat di seluruh dunia.

Positivisme Hukum dan Benteng Kedaulatan Negara

Dalam tradisi hukum internasional positif, Piagam PBB dan keputusan-keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) secara tegas menjamin asas keutuhan teritorial sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.

Ketentuan ini dijadikan fondasi hubungan antarbangsa yang mengharuskan setiap negara menghormati batas wilayah resmi sekaligus melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan entitas lain.

Berdasarkan doktrin uti possidetis juris, batas wilayah negara yang baru merdeka secara otomatis mengikat dan mengikuti batas administratif penguasa kolonial terdahulu tanpa terkecuali.

Pada titik puncaknya, doktrin ini berfungsi sebagai instrumen legitimasi etik yang memuluskan pengalihan kekuasaan antarpenjajah, sehingga secara kolektif menginstitusionalkan pembiaraan atas kejahatan abadi dan praktik kolonialisme bentuk baru di bawah payung tatanan global PBB.

Biasanya, penerapan doktrin ini secara kaku menimbulkan persoalan etis dan yuridis yang sangat mendasar bagi keadilan sejarah. Ketika batas kolonial dipertahankan tanpa memperhitungkan kehendak bebas populasi lokal, tatanan hukum internasional secara tidak langsung melegitimasi pengalihan kekuasaan sepihak.

Pengabaian terhadap aspirasi murni masyarakat di wilayah dekolonisasi ini membenturkan asas kedaulatan formal dengan Pasal 1 ayat (2) Piagam PBB serta Deklarasi Majelis Umum PBB Resolusi 1514 (XV) Tahun 1960 (Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples) yang mengamanatkan hak penentuan nasib sendiri (self-determination) sebagai norma tertinggi. Pengabaian terhadap prinsip imperatif ini melanggengkan status pelanggaran abadi yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Dalam konteks Papua, penelitian historiografi Prof Pieter Drooglever (Een daad van vrije keuze, 2005) mengenai pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 mengonfirmasi adanya kompromi politik dan rekayasa yang nyata.

Penelitian tersebut membuktikan bahwa Pepera diwarnai oleh intimidasi militer serta kelemahan prosedural mendasar yang hanya melibatkan 1.025 orang di bawah tekanan, sehingga mengabaikan prinsip kebebasan memilih secara murni (one man one vote).

Ketika Majelis Umum PBB merespons hasil tersebut melalui Resolusi 2504 (XXIV) Tahun 1969, lembaga dunia tersebut secara yuridis hanya mencatat laporan (took note) dan tidak pernah memberikan pengesahan substansial (endorsement) atas keabsahan pelaksanaannya.

Kompromi pragmatis demi menjaga stabilitas geopolitik Perang Dingin ini mengorbankan hak self-determination rakyat Papua dan menyisakan cacat yuridis sejak awal (ab initio) yang terus memicu gugatan hingga hari ini.

Sementara itu, pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS) dan pendudukan atas wilayah Maluku Selatan juga memperlihatkan pengabaian terhadap janji-janji konstitusional federasi awal. Proklamasi Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April 1950 didasarkan pada hak otonomi dan penentuan nasib sendiri yang dijamin penuh dalam kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949.

Penumpasan militer dan penghapusan status kedaulatan wilayah tersebut secara sepihak oleh sebagian pejuang dari negara Indonesia merupakan bentuk pelanggaran abadi atas prinsip pacta sunt servanda dalam hukum antarbangsa.

Tindakan ini memutus hak politik masyarakat Maluku Selatan untuk menentukan nasibnya sendiri sesuai kerangka hukum federasi yang telah disepakati bersama, sehingga status hukum integrasinya tetap menyisakan sengketa sejarah yang belum tuntas, cacat secara moral, nilai-nilai kemanusian dan cacat secara hukum internasional.

Inilah yang dikategorikan sebagai pelanggaran abadi dalam hukum internasional karena pengabaian kedaulatan Republik Maluku Selatan memicu pelanggaran hak asasi manusia berat secara sistematis. Penindasan tersebut kian diperjelas oleh langkah negara Indonesia membungkam intervensi internasional atas berbagai kejahatan kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut.

Sama halnya dengan Aceh, pengabaian terhadap hak-hak sejarah dan kedaulatan lokal memicu perlawanan panjang yang direspons dengan kebijakan militeristis. Kebijakan penyeragaman administrasi dan eksploitasi sumber daya alam secara terpusat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap tatanan hukum nasional.

Meskipun kesepakatan Helsinki 2005 berhasil menghentikan konflik bersenjata, skema otonomi khusus belum menyentuh akar gugatan status hukum awal Aceh. Kegagalan tersebut berimbas pada terhentinya penuntasan pelanggaran hak asasi manusia masa lalu yang hingga kini belum terselesaikan secara adil.

Tanpa pemulihan hak-hak dasar dan penyelesaian yuridis yang jujur, ketegangan laten akan terus melanggengkan krisis kepercayaan serta memperdalam jurang pemisah antara pemerintah pusat dan rakyat di wilayah sengketa.

Rangkaian peristiwa sejarah di ketiga wilayah tersebut menunjukkan sebuah pola penguasaan teritorial yang tidak berlandaskan pada konsensus bebas masyarakat setempat. Penyatuan wilayah yang dipaksakan melalui instrumen militer dan manipulasi politik merupakan bentuk kecatatan hukum yang melanggar norma jus cogens.

Hukum internasional yang menutup mata terhadap kenyataan ini pada hakikatnya sedang melegitimasi praktik-praktik ekspansionisme yang tidak adil. Ketiadaan evaluasi independen dari lembaga dunia semakin memperkuat dugaan adanya pembiaraan terhadap penguasaan wilayah yang cacat yuridis.

Oleh karena itu, pengakuan atas kesalahan prosedur masa lalu menjadi syarat mutlak untuk mengembalikan kesucian hukum antarbangsa. Penyelesaian sengketa historis ini tidak lagi dapat ditunda atau sekadar ditutupi dengan retorika pembangunan ekonomi yang bersifat superfisial.

Pengakuan kedaulatan secara penuh dan penegakan keadilan substantif menjadi jalan utama untuk menghentikan siklus kekerasan serta mengembalikan kemuliaan harkat kemanusiaan mereka di tanah leluhur.

Langkah berani ini sejalan dengan amanat Bab XI Pasal 73 Piagam PBB yang mengutamakan hak-hak, kehendak, serta kesejahteraan populasi di wilayah yang belum merdeka (non-self-governing territories). Pemulihan status hukum entitas politik yang sah akan mengakhiri masa-masa penderitaan dan ketidakpastian bagi rakyat setempat, sekaligus membuktikan kepatuhan nyata pada nilai-nilai keadilan universal PBB.

Pembiaraan Kolonial

Para pemikir hukum internasional kritis dari aliran Third World Approaches to International Law (TWAIL) seperti Antony Anghie dan BS Chimni berargumen bahwa doktrin kedaulatan dan klaim netralitas dalam hukum internasional sejak awal dirancang untuk melegitimasi dominasi kolonial.

Dalam situasi ketimpangan kekuasaan yang ekstrem, sikap netral yang ditunjukkan oleh institusi global pada dasarnya adalah bentuk dukungan terselubung terhadap penguasa teritorial.

Hukum internasional yang hanya melindungi struktur kekuasaan negara berisiko menjadi instrumen kejahatan negara berdimensi internasional tingkat tinggi dan terberat untuk melanggengkan praktik kolonialisme masa kini (neo-colonialism).

Ketika institusi dunia bersembunyi di balik doktrin kedaulatan, mereka secara tidak langsung membiarkan terjadinya penindasan atas kelompok minoritas dan yang lemah. Ketidakberanian untuk mengintervensi ketidakadilan teritorial ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita luhur pendirian PBB.

Prinsip non-interference hanya berlaku sah untuk melindungi kedaulatan yang diperoleh secara legal dan bermartabat (clean hands). Namun, dalam rekam jejak sejarahnya, negara Indonesia secara sistematis telah membatalkan pelaksanaan hak self-determination yang telah dijalankan oleh ketiga wilayah tersebut.

Di Maluku, negara Indonesia mengerahkan invasi militer penuh pada tahun 1950 untuk menghancurkan Republik Maluku Selatan (RMS) yang telah memproklamasikan kemerdekaannya secara sah pada 25 April 1950.

Tindakan sepihak ini membatalkan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengenai bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menjamin hak otonom tiap negara bagian. Penumpasan militer ini menandai awal penguasaan wilayah yang didasarkan pada pemaksaan kekuasaan dan pembatalan janji federasi. (Bagian pertama)