Badan Registrasi Wilayah Adat Pertanyakan Komitmen Negara pada Pelindungan Hak Masyarakat Adat

Foto ilustrasi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Sumber foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Senin (10/8) meluncurkan BRWA Update edisi Agustus 2026 di Jakarta. Peluncuran BRWA Update tersebut bertepatan dengan momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (Himas) 2026. BRWA Update memuat perkembangan terbaru mengenai status pengakuan wilayah adat di Indonesia.

Kepala BRWA Kasmita Widodo mengatakan, data terbaru BRWA menunjukkan penambahan luas wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan masih belum signifikan. Pada BRWA Update edisi Maret 2026, luas wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan tercatat sebesar 7.461.307 hektar.

“Kendati terdapat perkembangan dalam pengakuan wilayah adat, komitmen pemerintah dalam memastikan pengakuan dan pelindungan hak-hak dasar masyarakat adat, baik di tingkat daerah maupun nasional masih rendah,” ujar Kasmita Widodo di Jakarta, Senin (10/8).

Kasmita Widodo menambahkan, hingga Agustus 2026 angka tersebut hanya meningkat sebesar 79.025 hektar, menjadi 7.540.332 hektar. Saat ini BRWA telah meregistrasi 2.284 wilayah adat dengan total luas mencapai 36,6 juta hektar, yang tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten dan kota.

Dari jumlah tersebut, lanjut Kasmita, baru 418 wilayah adat yang telah memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah. Secara luasan, pengakuan di tingkat pemda, baru mencakup sekitar 7,5 juta hektar, atau 20,6 persen dari total luas wilayah adat yang teregistrasi di BRWA.

“Capaian tersebut menunjukkan masih lebarnya kesenjangan antara wilayah adat yang telah teridentifikasi dan terdokumentasi dengan wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan dari pemerintah,” ujar Kasmita lebih lanjut.

Kasmita juga menegaskan, komitmen negara terhadap hak masyarakat adat masih jadi pertanyaan. Pada tingkat nasional, proses politik dan pembahasan RUU Masyarakat Adat masih jauh dari harapan. Hingga saat ini, belum terdapat draf RUU Masyarakat Adat versi Panitia Kerja DPR RI yang dapat diakses oleh publik.

“Terkait RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR harus mengakomodir substansi paling mendasar dari hak-hak masyarakat adat, yakni hak atas wilayah, tanah, hutan, wilayah pesisir dan laut. Kalau substansi ini tidak diakui, maka RUU Masyarakat Adat menjadi tidak relevan, sebab tidak menjawab isu utama yang dialami dan dihadapi masyarakat adat,” ujar Kasmita lagi.

Dalam hal ini, pengakuan yang tidak mengakomodasi substansi hak tersebut pada akhirnya berisiko menjadi pengakuan yang tidak memiliki makna bagi kehidupan masyarakat adat. “Pengakuan tanpa mengakomodir poin-poin substansi tersebut adalah pengakuan palsu,” tegasnya.

Di tingkat daerah, rendahnya komitmen pemerintah juga tampak dari belum tersedianya anggaran untuk menjalankan proses identifikasi, pembentukan maupun implementasi kebijakan pengakuan hak masyarakat adat. Kondisi ini semakin menjadi tantangan di tengah kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat dan daerah.

Kasmita mengatakan, persoalan pengakuan juga berlangsung di tengah berbagai kebijakan sektoral yang berpotensi mempengaruhi perlindungan hak-hak masyarakat adat. Pembahasan undang-undang sektoral seperti revisi RUU Kehutanan dan RUU Satu Data Indonesia terus berjalan dan berpotensi menghambat pelindungan hak-hak masyarakat adat.

Sementara itu, UU KSDAHE Nomor 34 Tahun 2024 saat ini sedang digugat oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan anggota komunitas adat di Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, komitmen Kementerian Kehutanan untuk menetapkan 1,4 juta hektar hutan adat juga masih menghadapi persoalan, antara lain pada areal kawasan konservasi dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

Situasi tersebut tergambar dalam infografis BRWA mengenai pokok situasi tenurial wilayah adat. Dari sisi status kawasan, sekitar 27,32 juta hektar wilayah adat berada di kawasan hutan.  Status hutan tersebut beragam, antara lain hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan konservasi, hutan produksi, dan hutan produksi konversi.

Sementara dari sisi konsesi, sekitar 8,37 juta hektar wilayah adat bersinggungan dengan izin usaha, baik pertambangan, kehutanan, maupun perkebunan. Data tersebut menunjukkan, wilayah adat masih berada dalam situasi tenurial yang rentan, dengan adanya tumpang tindih antara wilayah hidup masyarakat adat dengan kawasan hutan maupun berbagai izin usaha.

“Menurut BRWA berbagai agenda seperti transisi energi, bioekonomi, dan ekonomi hijau tetap perlu dilihat secara kritis agar tidak mengabaikan hak dan ruang hidup masyarakat adat,” kata Kasmita.

Kasmita juga mengatakan, momentum Himas 2026 menjadi pengingat bahwa keberadaan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari pengetahuan, praktik, dan ruang hidup yang diwariskan serta dipertahankan lintas generasi.

Pelindungan terhadap pengetahuan dan praktik kehidupan masyarakat adat karena itu juga membutuhkan pelindungan terhadap wilayah tempat pengetahuan dan praktik tersebut tumbuh dan berlangsung.

Tema Himas 2026 juga menyoroti pentingnya penguatan dan aktivasi pengetahuan kesehatan tradisional. Jauh sebelum modernitas hadir dan sistem kesehatan modern berkembang, masyarakat adat telah memiliki dan mempraktikkan pengetahuan kesehatan, termasuk pengetahuan yang berkaitan dengan proses kelahiran.

Frasa ‘dukun beranak’, misalnya, cenderung diasosiasikan dengan sesuatu yang magis atau supranatural. Padahal, dalam konteks masyarakat adat, praktik tersebut berkaitan dengan pengetahuan yang utuh mengenai tahapan dan proses melahirkan.

Meski beragam bentuknya, praktik pengetahuan masyarakat adat dalam merawat ibu dan bayi yang baru lahir juga mencakup pengetahuan mengenai obat dan ramuan tradisional serta ritual yang diwariskan lintas generasi.

Pengetahuan dan praktik tersebut merupakan bagian dari kekayaan tradisi dan budaya masyarakat adat yang perlu dijaga, dilindungi, dan dilestarikan. Pengakuan dan pelindungan terhadap masyarakat adat karena itu perlu dimaknai secara utuh.

Pengakuan bukan hanya menyangkut hak dan eksistensi mereka, tetapi juga kekayaan tradisi, budaya serta praktik pengetahuan tradisional yang melekat dalam kehidupan masyarakat adat.

Dalam konteks tersebut, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi semakin relevan. Pengakuan dan pelindungan terhadap hak-hak masyarakat adat berarti pula menjamin keberlangsungan kebudayaan, tradisi, dan pengetahuan tradisional yang mereka miliki, termasuk pengetahuan mengenai kesehatan.

“Data BRWA menunjukkan, pengakuan terhadap wilayah adat masih menghadapi kesenjangan yang besar. Sebagian besar wilayah adat yang telah teregistrasi belum memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah, sementara sebagian lainnya masih berhadapan dengan kawasan hutan, konsesi, dan berbagai kepentingan pembangunan,” ujarnya.

Pada momentum HIMAS 2026 ini, BRWA menyerukan agar negara memperbarui komitmennya pada pengakuan substantif terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat adat atas wilayah, tanah, air, hutan hingga pesisir dan laut tempat masyarakat adat hidup dan mempertahankan kehidupannya.

“Jangan sampai kita membiarkan wilayah dan ruang hidup yang menjadi sumber berlangsungnya praktik dan pengetahuan tradisional terus terancam. Pengakuan harus hadir secara substantif, bukan sekadar di formalitas,” ujar Kasmita.

Karena itu, BRWA menyerukan agar publik tidak terbuai oleh narasi-narasi pemerintah di permukaan, sementara eksistensi dan hak-hak masyarakat adat masih menghadapi berbagai ancaman.

Pengakuan terhadap masyarakat adat harus menjamin hak atas wilayah, tanah, air, hutan, serta wilayah pesisir dan laut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat. (*)