OPINI  

Insiden Muliama

Dr Felix Baghi SVD, Dosen Filsafat Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Maumere, Flores. Foto: Istimewa

Oleh Dr Felix Baghi SVD

Dosen Filsafat Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Maumere, Flores

BERITA sedih itu terjadi pada tanggal 9 September 2026 di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Aksi kekerasan yang merenggut nyawa warga sipil. Ketiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yaitu Aprida Rapi (49), Alfonsius Albinus Meha (35), dan Wili Mbuik (25/26).

Ketiganya tewas setelah dihadang dan diserang oleh kelompok bersenjata saat korban tengah menjalankan tugas kedinasan untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat.  Kejadian ini bukan sekadar statistik konflik. Ini adalah crimes against humanity, pelanggaran HAM berat atas hidup dan prinsip paling mendasar dalam hukum humaniter internasional. Warga sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan.

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengecam keras penembakan ini dan mendesak pengusutan tuntas serta penangkapan pelaku. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) dari Komando Daerah Pertahanan (Kodap III) Ndugama bahkan mengklaim bertanggung jawab atas serangan tersebut.

OPM menegaskan bahwa insiden ini adalah bagian dari dinamika konflik bersenjata yang berulang di Papua. Ini bukan “kriminal biasa” yang dapat diselesaikan dengan pendekatan penegakan hukum konvensional.  Namun, di tengah keprihatinan seperti ini, muncul usulan untuk merespons dengan “operasi militer skala penuh”.

Usulan ini perlu dikritisi secara mendalam, karena eskalasi militer tanpa protokol perlindungan sipil yang kuat justru berisiko meningkatkan korban sipil, memperluas pengungsian, dan mengabaikan akar konflik politik-ekonomi yang sesungguhnya.

Eskalasi Militer vs Perlindungan Sipil

Hukum humaniter internasional menetapkan tiga prinsip fundamental yang harus dipatuhi dalam setiap operasi keamanan: prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), dan kehati-hatian (precaution).

Prinsip pembedaan mengharuskan pihak yang berkonflik untuk membedakan secara tegas antara kombatan dan warga sipil serta tidak menjadikan permukiman atau objek sipil sebagai sasaran serangan.

Prinsip proporsionalitas melarang penggunaan kekuatan yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan, sementara prinsip kehati-hatian mewajibkan setiap operasi dirancang untuk meminimalkan risiko terhadap warga sipil.

Dalam konteks ini, usulan “operasi militer skala penuh” harus diuji dengan pertanyaan kritis: apakah eskalasi ini benar-benar diperlukan untuk melindungi sipil, atau justru berisiko meningkatkan korban sipil akibat intensitas kekerasan yang lebih tinggi?

Pengalaman operasi keamanan di wilayah konflik menunjukkan bahwa tanpa mekanisme perlindungan sipil yang kuat, eskalasi militer sering kali meningkatkan risiko salah tembak, pembatasan gerak warga, dan dampak kemanusiaan yang lebih luas.

Komnas HAM sendiri telah mencatat bahwa sekitar 3.000 warga Intan Jaya mengungsi akibat konflik bersenjata antara TNI dan OPM pada Juli 2026, sebuah tragedi kemanusiaan yang seharusnya menjadi peringatan keras terhadap risiko eskalasi.

Selain itu, eskalasi militer dapat mempersempit ruang gerak layanan publik, kesehatan, pendidikan, distribusi bantuan, yang pada gilirannya merugikan masyarakat sipil yang justru ingin dilindungi.

Karena itu, alih-alih “operasi militer skala penuh” sebagai jawaban tunggal pendekatan yang lebih tepat adalah operasi terukur dengan protokol perlindungan sipil yang ketat, dipadukan dengan jalur non-militer seperti dialog, layanan publik, dan restorative justice.

Hak Masyarakat Adat: Dari Objek ke Subjek Kebijakan

Salah satu kelemahan paling mendasar dalam narasi keamanan konvensional di Papua adalah perlakuan terhadap masyarakat adat sebagai objek pasif yang harus “diamankan”, bukan sebagai subjek yang memiliki hak kolektif atas tanah, wilayah, dan sumber daya.

Konflik di Papua tidak dapat dipisahkan dari sengketa penguasaan ruang dan sumber daya; kebijakan keamanan yang mengabaikan hak ulayat dan partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan cenderung memperparah ketegangan, bukan meredamnya.

Setiap operasi keamanan yang berdampak pada wilayah adat semestinya melibatkan konsultasi bermakna dengan tokoh adat dan komunitas terdampak, termasuk mekanisme pengaduan dan pemantauan bersama.

Ini bukan sekadar formalitas, melainkan implementasi dari prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang diakui dalam kerangka hak masyarakat adat internasional.

Selain itu, perempuan, anak, dan kelompok marginal dalam masyarakat adat memerlukan protokol khusus, evakuasi aman, akses layanan, dokumentasi insiden, agar tidak menjadi korban ganda dari konflik yang berkepanjangan.

Dengan kata lain, perlindungan sipil di Papua harus diterjemahkan sebagai perlindungan hak-hak masyarakat adat, bukan hanya “menjaga ketertiban” demi kelancaran operasi.

Negara harus mengakui bahwa masyarakat adat Papua adalah pemegang hak yang sah atas wilayah mereka, dan setiap kebijakan keamanan harus menghormati hak tersebut, bukan mengabaikannya demi narasi “stabilitas nasional” yang sempit.

Keadilan Pidana dan Keadilan Struktural

Respons negara terhadap penembakan di Muliama harus berjalan di dua relasi keadilan yang saling melengkapi: keadilan pidana dan keadilan struktural.

Di sisi keadilan pidana, pelaku penembakan sipil, siapa pun mereka harus diusut, dituntut, dan diadili secara adil. Ini termasuk memastikan proses hukum transparan, korban didampingi, dan keluarga mendapat kepastian.

Kementerian HAM RI dan Komnas HAM telah mendesak pengusutan tuntas, dan desakan ini harus diterjemahkan menjadi tindakan konkret: pembentukan tim investigasi gabungan yang melibatkan Polri, Kejaksaan, Komnas HAM, dan perwakilan masyarakat sipil Papua untuk memastikan proses yang kredibel dan akuntabel.

Namun, keadilan pidana saja tidak cukup. Negara juga harus mengakui bahwa kekerasan berulang terjadi dalam konteks ketidakadilan struktural, ketimpangan akses, marginalisasi politik, dan ekonomi ekstraktif.

Tanpa perbaikan struktural, operasi keamanan hanya memadamkan gejala, bukan akar masalah.  Ini berarti, selain menangkap pelaku, negara perlu membuka jalur dialog inklusif, memperkuat lembaga HAM lokal, dan memastikan anggaran pembangunan benar-benar menjangkau komunitas terdampak konflik.

Oligarki dan Ekonomi Politik Konflik

Kritik terbaik terhadap oligarki dalam konteks Papua adalah menunjukkan bagaimana narasi keamanan sering digunakan untuk melindungi kepentingan ekonomi-politik yang sempit.

Wacana “keamanan dulu, pembangunan kemudian” kerap diterjemahkan sebagai pengamanan proyek sumber daya alam yang menguntungkan elite, sementara hak masyarakat adat dan keadilan distributif terpinggirkan.

Ketika anggaran keamanan membengkak tanpa outcome kemanusiaan yang jelas, operasi keamanan berisiko menjadi industri politik, kontrak, logistik, jabatan, yang menciptakan insentif untuk mempertahankan konflik, bukan mengakhirinya.

Asimetri informasi dan kontrol narasi juga memainkan peran penting: oligarki politik-bisnis cenderung menguasai narasi publik tentang Papua, sehingga suara korban sipil dan masyarakat adat kalah oleh retorika “stabilitas nasional”.

Karena itu, setiap usulan eskalasi militer harus diuji dengan pertanyaan: siapa yang diuntungkan secara politik-ekonomi dari kebijakan ini, dan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat Papua atau hanya oleh segelintir elite?

Menuju Respons yang Seimbang dan Berkeadilan

Berdasarkan analisis di atas, berikut adalah rekomendasi kebijakan yang dapat diadopsi oleh pemerintah. Pertama, moratorium eskalasi militer hingga ada kajian dampak HAM independen yang melibatkan Komnas HAM, lembaga adat, dan organisasi sipil Papua.  Ini bukan tanda kelemahan, melainkan kehati-hatian yang diperlukan untuk mencegah tragedi kemanusiaan yang lebih besar.

Kedua, protokol perlindungan sipil yang mengikat: setiap operasi keamanan wajib memiliki SOP perlindungan sipil, mekanisme pelaporan insiden, dan investigasi cepat bila ada korban sipil.  Prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian harus menjadi panduan operasional, bukan sekadar retorika.

Ketiga, pengusutan tuntas: bentuk tim investigasi gabungan (Polri, Kejaksaan, Komnas HAM, perwakilan masyarakat sipil Papua) untuk mengusut pelaku penembakan dan memastikan proses hukum yang adil.

Keempat, dialog inklusif: buka ruang negosiasi dengan berbagai faksi bersenjata dan perwakilan masyarakat adat, dengan jaminan keamanan bagi mediator dan transparansi proses.

Kelima, penguatan lembaga HAM lokal: dukung kapasitas Komnas HAM Perwakilan Papua, LBH, dan organisasi sipil untuk dokumentasi insiden, pendampingan korban, dan advokasi kebijakan.

Keenam, audit ekonomi-politik: lakukan audit terhadap proyek-proyek sumber daya alam dan kontrak keamanan di Papua untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan oligarki yang memperpanjang konflik.

Ketujuh, dalam jangka panjang, bentuk mekanisme kebenaran dan rekonsiliasi tingkat lokal yang mengakui korban dari semua pihak, ASN, masyarakat adat, anggota aparat, sebagai bagian dari keadilan transisi.

Kedelapan, perbaiki ketimpangan akses terhadap layanan publik, memperkuat otonomi khusus yang bermakna, dan pastikan partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan tentang tanah dan sumber daya.

Respons yang Seimbang

Penembakan terhadap tiga ASN di Muliama adalah tragedi kemanusiaan yang menuntut respons tegas, tetapi respons itu tidak sah secara moral dan konstitusional jika mengabaikan hak masyarakat adat, keadilan struktural, dan risiko pembajakan kebijakan oleh oligarki.

Negara wajib melindungi warga sipil dan menindak pelaku kekerasan, tetapi perlindungan itu harus diterjemahkan sebagai penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, perbaikan ketidakadilan struktural, dan pencegahan eksploitasi konflik oleh segelintir elite.

Respons yang seimbang adalah yang memadukan penegakan hukum yang tegas, protokol perlindungan sipil yang mengikat, dialog inklusif, dan reformasi struktural yang berkeadilan.

Hanya dengan pendekatan seperti inilah Papua dapat keluar dari siklus kekerasan yang berkepanjangan dan menuju kondisi yang memungkinkan seluruh warga, tanpa membedakan suku, agama, maupun asal-usul, merasa aman, dilindungi, dan dihormati hak-haknya.