Oleh Raja Oloan Tumanggor
Alumnus Westfälische Wilhelms-Universität Münster, Jerman; Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta
SETIAP kali Agustus tiba, kita kembali kepada 17 Agustus 1945. Kita mengibarkan Merah Putih, menyanyikan Indonesia Raya, mengikuti upacara, dan mengulang sejarah tentang keberanian sebuah bangsa menyatakan dirinya merdeka.
Tetapi 81 tahun setelah Proklamasi, barangkali pertanyaan yang lebih mendesak bukan lagi apakah Indonesia sudah merdeka melainkan sejauh mana kemerdekaan itu membuat warga negara sungguh-sungguh berdaya.
Pertanyaan ini penting karena penjajahan yang dihadapi generasi 1945 memiliki wajah yang relatif jelas: kekuasaan kolonial. Hari ini musuh kemerdekaan jauh lebih tersebar dan tidak selalu mudah dikenali.
Ia dapat hadir sebagai kemiskinan, korupsi, ketimpangan kesempatan, ketidakadilan hukum, birokrasi yang menyulitkan, politik transaksional, manipulasi informasi, polarisasi sosial bahkan hilangnya keyakinan bahwa perubahan masih mungkin dilakukan melalui institusi demokrasi.
Karena itu, setelah kemerdekaan politik tercapai, perjuangan bangsa seharusnya bergerak ke tahap berikutnya: dari merdeka dari penjajahan menuju merdeka dari ketidakberdayaan.
Kemerdekaan bukanlah titik akhir sejarah. Yudi Latif mengingatkan bahwa kemerdekaan tidak menyudahi persoalan bangsa, tetapi justru membuka jalan untuk menyelesaikannya.
Karena itu, kemerdekaan tidak cukup dipahami sebagai kebebasan negative —bebas dari penjajahan, penindasan, dan pemiskinan— tetapi juga sebagai kebebasan positif, yakni bebas untuk mengembangkan diri dan mencapai kehidupan yang baik (Latif, 2024a).
Di sinilah makna kemerdekaan perlu diperluas. Seorang warga memang merdeka karena tidak lagi diperintah oleh bangsa asing. Namun, apakah ia benar-benar merdeka apabila tidak mampu memperoleh pendidikan yang layak?
Apakah seorang anak muda sungguh merdeka apabila kesempatan kerja yang tersedia tidak memungkinkan dirinya membangun kehidupan yang bermartabat? Apakah warga negara merasakan kemerdekaan apabila berhadapan dengan birokrasi yang rumit, hukum yang sulit dipahami, atau kekuasaan yang terasa jauh dari kehidupan mereka?
Pertanyaan-pertanyaan itu membawa kita pada pengertian baru tentang kemerdekaan: kemerdekaan harus menghasilkan keberdayaan. Negara boleh mengalami pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi ukuran keberhasilan kemerdekaan pada akhirnya adalah apakah warga memiliki kemampuan nyata untuk menentukan dan memperbaiki hidupnya.
Ekonomi Indonesia
Persoalan ketenagakerjaan menunjukkan tantangan tersebut. Bank Dunia mencatat bahwa ekonomi Indonesia memang terus menciptakan pekerjaan, tetapi sebagian besar berada di sektor bernilai tambah rendah; bahkan upah riil menurun rata-rata 1,1 persen per tahun sepanjang 2018-2024 (World Bank, 2025).
Artinya, pertumbuhan ekonomi belum otomatis identik dengan peningkatan keberdayaan warga. Ketidakberdayaan modern tidak selalu berbentuk rantai yang terlihat. Ia dapat bekerja secara perlahan melalui struktur dan kebiasaan.
Pertama, ketidakberdayaan di hadapan hukum. Warga merasa memiliki hak, tetapi tidak selalu memiliki kemampuan, sumber daya, atau akses untuk memperjuangkannya.
Kedua, ketidakberdayaan ekonomi. Masyarakat kecil sering berhadapan dengan struktur ekonomi yang jauh lebih kuat daripada daya tawarnya. Ketika akses terhadap modal, pendidikan, teknologi, dan jaringan ekonomi tidak merata, kebebasan formal belum tentu menghasilkan kesempatan yang setara.
Ketiga, ketidakberdayaan generasi muda. Pendidikan semestinya menjadi jalan mobilitas sosial, tetapi kualitas pendidikan dan kesempatan kerja masih menghadapi kesenjangan antardaerah dan antarkelompok. Padahal, kemerdekaan seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi setiap anak bangsa untuk mengembangkan potensinya (Latif, 2024b).
Keempat, ketidakberdayaan menghadapi birokrasi. Negara yang hadir terlalu rumit dapat membuat warga kehilangan energi untuk memperoleh haknya sendiri. Pelayanan publik seharusnya membuat kehidupan warga lebih mudah, bukan menambah beban.
Kelima, ketidakberdayaan di ruang digital. Teknologi memberi akses informasi yang luar biasa, tetapi sekaligus membuka ruang bagi disinformasi, manipulasi emosi, dan polarisasi. Warga yang tidak memiliki literasi digital yang memadai mudah menjadi objek algoritma dan kepentingan ekonomi-politik.
Keenam, ketidakberdayaan kelompok rentan. Mereka yang miskin, tinggal di wilayah tertinggal, memiliki keterbatasan akses pendidikan, atau berada di posisi sosial yang lemah sering kali paling sulit menyuarakan kepentingannya.
Dalam konteks korupsi, misalnya, Corruption Perceptions Index 2025 memberi Indonesia skor 34 dari 100 dan menempatkannya pada peringkat 109 dari 182 negara. Skor itu turun tiga poin dibandingkan 2024 (Transparency International, 2026).
Angka tersebut bukan sekadar statistik tentang tata kelola. Korupsi pada akhirnya berarti berkurangnya kemampuan negara memenuhi hak warga. Ketika anggaran publik disalahgunakan, yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi kesempatan seseorang memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, infrastruktur, dan kehidupan yang lebih baik.
Karena itu, Indonesia membutuhkan apa yang dapat disebut sebagai Kemerdekaan Generasi Kedua. Kemerdekaan generasi pertama membebaskan bangsa dari kolonialisme. Kemerdekaan generasi kedua harus membebaskan warga dari ketidakberdayaan.
Ini bukan gerakan politik baru dan bukan pula upaya mengganti fondasi negara. Sebaliknya, ia merupakan upaya menghidupkan kembali cita-cita yang telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.
Pijakan Agenda
Ada enam agenda yang dapat menjadi pijakannya. Pertama, reformasi pelayanan publik berbasis kebutuhan warga. Negara harus diukur dari pengalaman rakyat ketika memperoleh pelayanan. Digitalisasi birokrasi harus mengurangi kerumitan, bukan sekadar memindahkan formulir kertas ke layar komputer.
Kedua, memperkuat pendidikan kewargaan dan literasi digital. Warga merdeka bukan hanya warga yang memiliki hak memilih, tetapi warga yang mampu memahami informasi, membedakan fakta dan manipulasi, menyampaikan kritik, serta mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Ketiga, membuka ruang partisipasi publik yang nyata. Masyarakat jangan hanya diminta hadir ketika pemilu. Mereka harus mempunyai ruang untuk memberikan masukan ketika kebijakan dirumuskan dan kesempatan mengawasi ketika kebijakan dilaksanakan.
Keempat, memperkuat lembaga pengawasan dan checks and balances. Kekuasaan yang tidak diawasi mudah menjauh dari kepentingan publik. Demokrasi membutuhkan institusi yang saling mengimbangi, transparansi, pers yang bebas, masyarakat sipil yang kuat, dan penegakan hukum yang independen.
Kelima, mengarahkan anggaran kepada pemberdayaan kelompok rentan. Kebijakan sosial tidak cukup membuat warga bertahan hidup. Ia harus membantu mereka memiliki kemampuan untuk keluar dari ketergantungan—melalui pendidikan, keterampilan, akses kesehatan, pekerjaan layak, perlindungan sosial, dan kesempatan ekonomi.
Keenam, menghidupkan kembali gotong royong. Tidak semua persoalan dapat diselesaikan negara. Ketahanan sosial membutuhkan masyarakat yang mampu saling membantu, membangun kepercayaan, dan menyelesaikan persoalan bersama. Gotong royong bukan nostalgia masa lalu, melainkan modal sosial untuk menghadapi persoalan masa depan.
Kritik Terhadap Negara
Di tengah berbagai persoalan tersebut, kita harus berhati-hati agar kritik terhadap negara tidak berubah menjadi sinisme terhadap bangsa sendiri. Sinisme mengatakan: tidak ada yang dapat diperbaiki. Kemerdekaan mengatakan sebaliknya: kita memiliki kebebasan untuk memperbaikinya.
Di sinilah perbedaan mendasar antara warga yang merdeka dan warga yang menyerah. Warga yang merdeka bukan warga yang menganggap negaranya sempurna. Ia justru berani mengkritik karena merasa memiliki negara tersebut.
Maka, kemerdekaan harus mengubah hubungan psikologis antara warga dan negara. Seorang warga harus dapat mengatakan: negara ini milik saya; hukum melindungi saya; pemerintah mendengar saya; dan masa depan saya masih mungkin diperjuangkan.
Rasa memiliki tersebut merupakan modal penting bagi demokrasi. Tanpa itu, warga akan menjauh dari institusi publik, sementara institusi publik kehilangan legitimasi sosialnya.
Karena itu, tugas pemerintah bukan hanya membangun kepercayaan melalui komunikasi, melainkan melalui pengalaman nyata. Kepercayaan publik tidak dapat diminta; ia harus diperoleh.
Ia tumbuh ketika warga melihat bahwa pelayanan berlangsung adil, hukum ditegakkan secara konsisten, anggaran digunakan secara bertanggung jawab, dan kritik tidak dianggap sebagai ancaman.
Mungkin sudah waktunya kita mengubah cara memahami peringatan kemerdekaan. 17 Agustus jangan hanya menjadi hari ketika kita bertanya, “sudah berapa tahun Indonesia merdeka?” Kita perlu bertanya, “berapa banyak warga Indonesia yang tahun ini menjadi lebih berdaya?”
Berapa banyak anak memperoleh pendidikan yang lebih baik? Berapa banyak keluarga keluar dari kemiskinan? Berapa banyak anak muda memperoleh pekerjaan yang bermartabat? Berapa banyak warga memperoleh pelayanan publik tanpa dipersulit? Berapa banyak kelompok rentan yang suaranya benar-benar didengar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat menjadi ukuran baru kemerdekaan. Sebab kemerdekaan yang sejati bukan hanya kemampuan sebuah bangsa untuk mengibarkan bendera sendiri. Kemerdekaan adalah kemampuan setiap warga untuk mengembangkan hidupnya, menggunakan haknya, menyuarakan kepentingannya, dan ikut menentukan masa depannya.
81 tahun setelah Proklamasi, Indonesia tidak membutuhkan deklarasi kemerdekaan baru. Indonesia membutuhkan pendalaman makna kemerdekaan. Generasi 1945 telah menyelesaikan tugas sejarahnya: membebaskan Indonesia dari penjajahan. Tugas kita adalah menyelesaikan bab berikutnya: membebaskan manusia Indonesia dari ketidakberdayaan.
Karena itu, makna kemerdekaan hari ini seharusnya bukan hanya merdeka dari, tetapi juga merdeka untuk: merdeka untuk belajar, bekerja, berbicara, berpartisipasi, memperoleh keadilan, membangun kehidupan yang layak, dan memperjuangkan masa depan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah republik bukan hanya seberapa kuat negara berdiri, tetapi seberapa berdaya manusia yang hidup di dalamnya. Itulah kemerdekaan yang belum selesai. Dan itulah tugas generasi kita.










