Oleh Agustinus Gereda Tukan
Dosen Bahasa, Logika, dan Filsafat STK Santo Yakobus Merauke
SETIAP kali seorang pejabat memilih mengundurkan diri, perhatian publik hampir selalu tertuju pada satu pertanyaan: mengapa ia mundur? Alasan yang dikemukakan pun beragam, mulai dari kesehatan, pertimbangan pribadi, hingga tanggung jawab atas amanah yang diemban.
Fenomena pengunduran diri sejumlah pejabat di Kabinet Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu terakhir kembali memunculkan pertanyaan-pertanyaan semacam itu. Namun, di balik berbagai alasan yang disampaikan, sesungguhnya tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar dan melampaui konteks politik sesaat: ‘apa arti melepaskan kekuasaan bagi martabat manusia?’
Pertanyaan ini menggeser perhatian dari peristiwa menuju nilai, dari strategi menuju etika, dan dari kekuasaan menuju manusia itu sendiri. Sebagaimana diingatkan Hannah Arendt dalam The Human Condition (1958), kehidupan politik pada akhirnya bukan sekadar persoalan menguasai atau dikuasai, melainkan ruang tempat manusia menyingkapkan siapa dirinya melalui tindakan.
Dalam terang itu, pengunduran diri tidak lagi sekadar peristiwa administratif atau kalkulasi politik, melainkan dapat menjadi cermin yang memperlihatkan relasi seseorang dengan hati nurani, tanggung jawab, dan martabatnya.
Melayani Kepentingan Publik
Kekuasaan pada hakikatnya adalah amanah, bukan identitas. Jabatan memberikan kewenangan untuk melayani kepentingan publik, tetapi tidak menentukan nilai seseorang sebagai manusia. Namun, dalam praktik kehidupan publik, jabatan kerap berubah menjadi sumber harga diri, pengaruh, bahkan rasa aman.
Tidak sedikit orang bertahan bukan karena masih mampu mengabdi, melainkan karena takut kehilangan makna dirinya ketika kehilangan kedudukan. Akibatnya, jabatan diperlakukan seperti milik pribadi, padahal ia hanyalah titipan yang dibatasi oleh waktu, kepercayaan, dan tanggung jawab.
Karena itu, melepaskan jabatan sering jauh lebih sulit daripada memperolehnya. Kita menyaksikan mantan kepala daerah yang masih berusaha mengendalikan kebijakan melalui jejaring politiknya, pemimpin organisasi yang enggan memberi ruang kepada generasi berikutnya, atau ketua komunitas yang merasa lembaganya tidak akan berjalan tanpa dirinya.
Persoalan-persoalan semacam ini menunjukkan bahwa yang dipertaruhkan bukan semata-mata kekuasaan, melainkan keterikatan manusia pada status yang selama ini membentuk identitasnya.
Di sinilah pemikiran Immanuel Kant menawarkan perspektif yang tetap relevan. Dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals (1785), Kant menegaskan bahwa martabat manusia tidak bersumber dari jabatan, kekayaan, ataupun pengakuan sosial.
Martabat lahir dari kemampuan manusia bertindak secara otonom, yakni menaati hukum moral yang diakui oleh akal budinya sendiri. Manusia yang bebas bukanlah mereka yang dapat melakukan apa saja, melainkan mereka yang sanggup memilih yang benar meskipun pilihan itu tidak menguntungkan dirinya.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, manusia bermartabat bukan karena memiliki kekuasaan, melainkan karena tetap mampu berkata, “cukup”, ketika kekuasaan mulai bertentangan dengan hati nurani.
Di sinilah letak makna otonomi moral. Seseorang tidak lagi membiarkan keputusan hidupnya ditentukan oleh rasa takut, ambisi, tekanan, atau kepentingan sesaat, tetapi oleh keyakinan bahwa ada nilai yang lebih tinggi daripada mempertahankan jabatan.
Pandangan Kant juga mengingatkan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Prinsip ini berlaku pula ketika seseorang memandang dirinya sendiri. Jabatan hanyalah sarana untuk mengabdi kepada masyarakat.
Ketika jabatan berubah menjadi tujuan yang dipertahankan dengan mengorbankan integritas, sesungguhnya manusia telah menjadikan dirinya alat bagi kekuasaan. Sebaliknya, keberanian melepaskan jabatan dapat menjadi ekspresi kebebasan moral apabila didasarkan pada kejujuran, tanggung jawab, dan kesadaran bahwa kepentingan publik lebih utama daripada kepentingan pribadi.
Tentu, tidak semua pengunduran diri dengan sendirinya merupakan tindakan bermoral. Ada yang mundur untuk menghindari pertanggungjawaban, ada pula yang mundur karena tidak lagi dapat menjalankan amanah secara jujur.
Karena itu, nilai moral suatu pengunduran diri tidak terletak pada tindakan mundurnya, melainkan pada alasan yang melandasinya dan tanggung jawab yang tetap dipikul setelah keputusan itu diambil. Integritas tidak berhenti ketika jabatan ditinggalkan; justru di situlah integritas diuji.
Dan, kualitas sebuah peradaban politik tidak hanya diukur dari kemampuan seseorang memperoleh kekuasaan, tetapi juga dari kebijaksanaan moral untuk mengetahui kapan kekuasaan itu harus dilepaskan demi mempertahankan martabat, integritas, dan tanggung jawab kepada publik.
Demokrasi yang dewasa tidak hanya melahirkan pemimpin yang siap memimpin, tetapi juga pemimpin yang siap berhenti ketika hati nurani menuntutnya. Max Weber dalam Politics as a Vocation (1919) mengingatkan, etika tanggung jawab menuntut seorang pemimpin mempertimbangkan konsekuensi moral dari setiap keputusan yang diambil.
Pada akhirnya, jabatan selalu menemukan penggantinya. Martabat tidak pernah membutuhkan pengganti. Ia hidup dalam cara seseorang menggunakan kekuasaan, dan lebih-lebih dalam keberaniannya melepaskan kekuasaan ketika hati nurani mengatakan: cukup. Di situlah seorang pemimpin tidak hanya dikenang karena pernah berkuasa, tetapi dihormati karena tetap menjadi manusia yang merdeka.







