Oleh Ernest Pugiye
Guru SMAN 1 Dogiyai, Provinsi Papua Tengah
KEDAULATAN dan keabsahan Negara Republik Maluku Selatan (selanjutnya, RMS) di hadapan masyarakat internasional memiliki pijakan hukum yang sah dan diakui oleh bangsa-bangsa di dunia melalui kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda pada 23 Agustus hingga 2 November 1949.
Penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (selanjutanya and abaca RIS) berada di bawah pengawasan langsung Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Indonesia (UNCI) dan diikat oleh instrumen hukum internasional berupa sembilan dokumen multilateral.
Dokumen-dokumen tersebut mengatur hak menentukan nasib sendiri, kebebasan politik, serta perlindungan otonomi wilayah yang mengikat secara internasional. Dalam struktur resmi KMB, wilayah nusantara terbagi menjadi negara bagian dan satuan kenegaraan mandiri, di mana posisi hukum Maluku Selatan secara penuh dijamin sebagai subjek hukum internasional yang memiliki hak mutlak atas kedaulatan kenegaraannya.
Pembubaran tatanan federal RIS secara sepihak oleh pemerintah pusat di Jakarta merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap pakta dan ratifikasi internasional yang telah disepakati bersama. Langkah pembatalan sistem federasi tanpa persetujuan wilayah otonom dan tanpa mekanisme plebisit internasional secara otomatis meruntuhkan legitimasi hukum RIS.
Berdasarkan kaidah hukum internasional, ketika sebuah wadah federasi dibubarkan secara tidak sah, hak kedaulatan penuh secara otomatis kembali kepada masing-masing wilayah bagian. Dengan demikian, Proklamasi Kemerdekaan RMS pada 25 April 1950 merupakan sebuah tindakan hukum yang sah dan memiliki basis yuridis kuat sebagai respons atas runtuhnya kesepakatan federal hasil KMB.
Tindakan pemaksaan sistem uniteristik oleh pemerintah pusat mencederai nilai-nilai perjuangan luhur para perancang tata negara nusantara dan tokoh-tokoh daerah. Penghentian struktur RIS secara sepihak mengabaikan gagasan konstitusional Drs Mohammad Hatta serta Sultan Hamid II selaku Ketua Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) yang konsisten melindungi hak-hak wilayah otonom dan adanya kedaulatan negara bagian berdasarkan hukum internasional.
Sebagai perwakilan sah dari negara-negara bagian pada KMB 1949, pembubaran tatanan federal yang diperjuangkan BFO secara sepihak oleh sebagian elit politis Jakarta menjadi dasar hukum bagi lahirnya Proklamasi kemerdekaan negara RMS pada 25 April 1950 untuk mempertahankan kedaulatan yang sebelumnya dijamin internasional.
Pengabaian terhadap aspirasi wilayah serta pengingkaran atas pakta integritas dan kedaulatan negara RMS tersebut dinilai cacat secara moral, nilai-nilai kemanusiaan dan dan cacat prosedur internasional karena menafikan persetujuan sah dari rakyat dan bangsa di 7 daerah otonom dalam wilayah nusantara.
Dinamika politik internal yang bebasis otoriter, komunisme dan ideologi jawa di Jakarta itu pada dasarnya sudah tidak dapat menghapus atau membatalkan Piagam PBB serta dokumen-dokumen perjanjian internasional yang telah terdaftar secara resmi.
Seluruh berkas diplomatik mengenai hak dekolonisasi adanya kedaulatan kemerdekaan secara non negara kesatuan Indonesia dan otonomi wilayah Maluku Selatan tetap tercatat dan dilindungi oleh instrumen hukum internasional di bawah naungan PBB.
Pembuktian sejarah melalui naskah otentik KMB, keterlibatan aktif Belanda dan PBB serta perjuangan para pendiri bangsa menegaskan bahwa kedaulatan Negara Republik Maluku Selatan memiliki landasan yuridis internasional yang tetap berlaku dan tidak dapat dihilangkan oleh perubahan politik domestik semata.
Status Hukum Perdana Menteri RIS
Penyampaian mengenai status hukum jabatan Perdana Menteri RIS pasca-pembubaran federasi menjadi poin utama yang diangkat oleh Annis Werinussa dalam berbagai kajian sejarah ketatanegaraan. Mantan pendeta yang memimpin Badan Pembela Pelaksana Kedaulatan Republik Maluku Selatan (BPPKRMS) ini selalu amat konsisten memperjuangkan pengakuan penuh dari pemerintah Indonesia atas kedaulatan Negara RMS.
Dalam kiprah diplomasinya, ia diangkat sebagai Menteri Luar Negeri Kabinet Pemerintahan Pengasingan RMS pada 5 Desember 2012 untuk menyuarakan landasan hukum tersebut di panggung internasional. Perjuangan tersebut berfokus pada penegasan bahwa kedaulatan RMS pada dasarnya telah dilaksanakan secara sah dan berdaulat dalam tatanan negara RIS sebelumnya.
Werinussa juga menegaskan dalam berbagai siding resmi bahwa pembubaran federasi secara sepihak secara otomatis mengakhiri posisi Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri RIS secara hukum.
Akibatnya, tidak ada lagi jabatan struktural yang sah dalam kerangka federasi yang diakui oleh instrument KMB 1949 maupun hukum internasional, sehingga pengabaian atas tatanan federasi ini dipandang sebagai bentuk penafian terhadap legitimasi yuridis kedaulatan Negara RMS.
Merujuk pada sejumlah literatur resmi lainnya yang dipaparkan kembali dalam panggung diplomasi internasional tersebut, perjalanan sejarah Negara RMS menunjukkan bukti nyata keberlanjutan tatanan kenegaraannya. Pelaksanaan kepemimpinan negara Maluku Selatan telah berjalan sejak pembentukan Kabinet RMS oleh presiden pertama, Johanis Hermanus Manuhutu, pada 25 April 1950 berdasarkan tatanan hukum KMB 1949 bersama Kerajaan Belanda.
Kerangka multilateral yang diawasi PBB tersebut menjamin otonomi serta hak kepemimpinan mandiri bagi kedaulatan wilayah dan negara Maluku Selatan, baik sebelum maupun setelah proklamasi kemerdekaan. Kepemimpinan nasional tersebut kemudian dilanjutkan oleh Dr Christiaan Robbert Steven Soumokil, ahli hukum lulusan Universitas Leiden, yang menjabat sebagai Presiden RMS pada periode 1950 hingga 1966.
Penyelenggaraan fungsi organ negara dan tatanan kabinet di bawah para pimpinan tersebut menjadi bukti nyata berjalannya pemerintahan yang berdaulat lepas dari kekuasaan terpusat. Dengan demikian, keberlanjutan tatanan kepemimpinan ini menegaskan bahwa kedaulatan Republik Maluku Selatan memiliki basis yuridis internasional dan ikatan sejarah ketatanegaraan yang sah. (Bagian pertama)










