Oleh Ernest Pugiye
Guru SMAN 1 Dogiyai, Provinsi Papua Tengah
NEGARA Indonesia membungkus praktik omnisida di zaman kita yang paling membusuk dan menanah dalam struktur kekuasaannya. Sejak 1 Mei 1963 hingga saat ini, negara memperluas ekspansi kolonial berlandaskan kompleksitas ideologi militerisme, feodalisme, kapitalisme, hingga imperialisme di atas Tanah Injil Papua.
Di tanah adat Papua, setiap kebijakan berbasis pelanggaran HAM berat menyisakan gelombang luka sistemisida yang merusak seluruh tatanan kehidupan etnis Melanesia. Praktik penguasaan oleh elit negara, korporasi multinasional, dan pebisnis ilegal telah menjelma menjadi mesin struktural pemusnahan massal yang melanggengkan kekerasan nasional maupun internasional.
Penindasan sistematis ini bermuara pada persilangan agenda genosida, etnosida, ekosida, hingga spiritualsida terhadap 252 suku bangsa West Papua beserta tanah leluhurnya. Akibatnya, seluruh jalinan kebijakan resmi dan kekerasan terstruktur tersebut membawa eksistensi masyarakat adat ke titik ujung pemusnahan hidup bersama secara menyeluruh dan permanen.
Pendekatan Sekuritisasi dan Eksploitasi
Tragedi kemanusiaan dan kehancuran ekologis selama lebih dari enam dekade ini merupakan hasil konstruksi sistemisida yang sengaja dirancang oleh negara. Kebijakan sentralistik menempatkan Papua semata-mata sebagai komoditas ekstraktif dan medan kendali militeristik yang mengorbankan hak-hak paling mendasar.
Dampak pendekatan sekuritisasi dan eksploitasi ini mewujud nyata dalam gelombang pengungsian masif, penuangan puluhan izin tambang, serta pengerahan 25 proyek strategis yang mengepung ruang hidup sipil. Realitas kekerasan militer di luar hukum yang terjadi berulang-ulang menegaskan bahwa tubuh bangsa Melanesia Papua sedang digerus menuju kepunahan total.
Seluruh kompleksitas konflik, kebijakan militerisme, dan perusakan lingkungan ini secara mutlak merupakan manifestasi nyata dari omnisida dan sistemisida yang melumpuhkan tatanan sosial-ekologis, identitas budaya, serta kedaulatan eksistensial bangsa West Papua.
Oleh karena itu, definisi omnisida dalam konteks berbagai kompleksitas konflik Papua adalah suatu bentuk tindakan kejahatan pemusnahan total oleh negaa Indonesia dan ratusan korporasi multidimensional yang mencakup dimensi genosida, etnosida, ekosida, dan spiritualsida secara menyeluruh terhadap keberlangsungan hidup 252 suku dan tanah adat bangsa West Papua sejak 1 Mei 1963 hingga 2026.
Secara sederhana definisi ini juga dapat disebut Systemisida yang adalah kejahatan terstruktur dalam bentuk kebijakan, mekanisme, dan kelembagaan negara yang secara terencana mendalangi serta melanggengkan seluruh praktik pemusnahan multidimensi tersebut selama 64 tahun di atas tanah adat bangsa West Papua.
Mengurai Struktur Omnisida
Adanya praktik omnisida dan sistemisida itu telah diwujudkan secara luas dan massif melalui struktur luka kolonialisme bagi Melanesia West Papua. Adanya perluasan struktur luka membusuk kolonialisme dalam tubuh negara Indonesia adalah penindasan dan kolonialisme struktural berkelanjutan.
Ujungnya, mengeksploitasi sumber daya alam (SDA), merampas tanah ulayat serta melanggengkan kekerasan militer negara Indonesia, omnisida, sistemisida yang berdimensi etnosida, genosida, ekosida, dan spiritualsida terhadap masyarakat adat Melanesia Papua demi kepentingan kapitalisme sentralistik.
Struktur luka kolonialisme di tanah Papua dibangun di atas pilar kekerasan militer berdimensi sistematis yang melumpuhkan sendi-sendi kehidupan etnis Melanesia. Kementerian HAM mencatat bahwa jumlah pengungsi internal (internally displaced persons) di wilayah Papua telah mencapai 122.931 jiwa akibat konflik bersenjata yang tidak kunjung usai.
Angka ini mencerminkan trauma kolektif masyarakat adat yang terlempar dari tanah kelahirannya demi memberi jalan bagi mobilisasi pasukan dan eksploitasi sumber daya. Kondisi psikososial para pengungsi semakin memburuk lantaran ketiadaan jaminan keamanan serta minimnya akses terhadap pemenuhan kebutuhan dasar.
Keadaan darurat kemanusiaan ini seolah dibiarkan tanpa adanya penanganan sistematis dari pihak berwenang. Situasi mengerikan tersebut secara langsung mempertegas betapa hak hidup rakyat Papua terus terabaikan dalam pusaran konflik.
Sejarah mencatat rantai operasi militer yang digelar secara masif sejak 1960-an hingga era modern seperti Operasi Trikora, Operasi Bharatayuda, Operasi Sadar, dan Operasi Sapu Bersih. Kebijakan keamanan ini makin melembaga melalui penetapan Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) dari tahun 1989 hingga 1998.
Dominasi pendudukan terus dilanggengkan hingga kini melalui pengerahan sedikitnya 17.780 prajurit militer non-organik yang dimobilisasi dari luar Papua. Pengerahan besar-besaran ini selalu dilegitimasi dengan dalih pengamanan objek vital nasional dan penegakan hukum.
Mobilisasi pasukan skala masif tersebut secara faktual menggeser fungsi ruang hidup sipil menjadi zona militerisasi permanen. Pengawasan amat ketat yang membatasi gerak warga adat pun akhirnya menciptakan atmosfer ketakutan berkepanjangan.
Wujud Kekerasan
Kekerasan struktural negara Indonesia ini mewujud secara eksplisit dalam peristiwa tragis mutakhir, yaitu tragedi 14 April 2026 di Distrik Kemburu, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Temuan Tim Gabungan (GKII Wil. II Papua Tengah, DPD RI Papua Tengah, dan YKKMP) mengonfirmasi dampak mengerikan dari operasi keamanan tersebut.
Dalam tragedi itu, tercatat 12 warga sipil meninggal dunia, mencakup 5 laki-laki dewasa, 4 perempuan dewasa, 1 anak usia 3 tahun, dan 2 janin dalam kandungan. Selain itu, terdapat 11 korban luka-luka yang mencakup 3 anak-anak usia sembilan tahun ke bawah serta 2 korban luka parah.
Peristiwa kelam ini menjadi bukti tak terbantahkan mengenai tingginya harga yang harus dibayar warga sipil akibat pendekatan sekuritisasi. Penyerangan tanpa memilah ruang sipil ini melukai nilai-nilai kemanusiaan paling mendasar di kawasan pedalaman.
Operasi militer tersebut juga memicu pengungsian massal sebanyak 22.661 jiwa atau 244 KK dari lima distrik terdampak. Wilayah tersebut meliputi Distrik Kemburu dengan 7.738 jiwa, Yugumoak 7.626 jiwa, Pogoma 7.531 jiwa, Oneri 5.379 jiwa, dan Mageyabume 2.013 jiwa.
Gelombang pengungsian skala besar ini pada akhirnya berujung pada pengosongan total dua distrik secara mendadak. Ribuan warga terpaksa berjalan melintasi hutan belantara tanpa perbekalan memadai demi menyelamatkan diri.
Desa-desa yang tadinya hidup kini berubah menjadi wilayah tak berpenghuni yang tertutup rapat dari aktivitas publik. Ketiadaan perlindungan terhadap warga sipil ini menunjukkan betapa dalamnya krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung.
Lumpuhnya sarana publik semakin memperhalus potret kehancuran pasca-operasi keamanan di kawasan tersebut. Sebanyak 22 gereja ditinggalkan dalam keadaan kosong, 5 Puskesmas tidak aktif, serta akses jalan dan tempat kejadian perkara tertutup rapat. Hilangnya akses layanan kesehatan dan peribadatan melumpuhkan kehidupan sosial masyarakat yang tersisa di sekitar lokasi.
Penutupan akses jalan juga menghambat masuknya bantuan kemanusiaan independen serta tim pemantau hak asasi manusia. Pemblokiran informasi dan fasilitas ini memperluas pengabaian hak-hak dasar warga sipil di wilayah terdampak. Akibatnya, penderitaan korban beserta keluarga tak kunjung mendapatkan pemulihan maupun keadilan yang layak.
Perampasan Lahan
Investigasi dokumenter Film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita karya Dandhy Laksono dan Sipry Bale mengungkap potret mutakhir perampasan lahan ini. Karya audi-visual dalam bentuk dokumenter yang berisi kolonialisme negara Indonesia dan ratusan korporasi multidimensional di zaman kita ini secara gamblang menelanjangi watak dan karakter negara tentang bagaimana model kolonialisme gaya baru bekerja secara sistematis di atas tanah Papua.
Dokumenter kolonialisme negara Indonesia tersebut memotret pembongkaran hutan adat untuk memberi jalan bagi 25 proyek pangan skala raksasa yang dikawal aparat ketat di wilayah adat V Anim-Ha, Papua Selatan. Penguasaan fisik atas tanah ulayat ini dilakukan tanpa persetujuan yang jujur serta meminggirkan peran pemilik sah tanah.
Negara Indonesia sudah mengabaikan hukum adat tentang kodrat tanah adat yang adalah tidak bisa menyetujui dan tidak bisa dan mau dimintai setujui. Atau tanah adat pada kodratnya adalah tidak bisa mengizinkan dan tidak bisa dan tidak akan pernah diizinkan. Ini bahkan adalah wujud tertintinggi dan teratas dari adanya omnisida dan sistemisida dari negara Indonesia terhadap eksistensi Melanesia dan tanah adat Papua.
Fenomena perampasan ruang hidup yang adalah wujudu konkret dari adanya struktur omnisida dan systemisida ini mempertegas pola penetrasi modal yang selalu berjalan beriringan dengan kekuatan represif, sproradis dan koersif, yang secara hakiki melumpuhkan mayoritas penduduk asli Papua di negarinya sendiri.
Realitas ini menegaskan serta memperluas fenomena institusional dalam struktur pemerintah daerah di enam provinsi di Tanah Papua. Hal tersebut menunjukkan bahwa eskalasi penderitaan masyarakat Papua selama 64 tahun merupakan dampak akumulatif dari dominasi kapitalisme, feodalisme, dan intervensi otoriter negara yang mengabaikan nilai nilai kemanusiaan.
Penetrasi kapitalistik ini kian meluaskan kekerasan struktural yang berdampak langsung pada ruang hidup dan tatanan kebudayaan lokal. Pelibatan instrumen keamanan dalam menjaga operasional korporasi menciptakan pola intimidasi berulang terhadap masyarakat adat. Ketiadaan ruang konsultasi yang adil menempatkan warga lokal pada posisi yang sangat rentan terhadap penggusuran paksa.
Hak-hak tradisional yang melekat pada wilayah adat terabaikan demi memenuhi ambisi akumulasi modal jangka pendek. Praktik penyingkiran ini membuktikan adanya pola pendudukan yang terus direproduksi oleh kebijakan sentralistik. Akibatnya, masyarakat adat kian kehilangan kontrol atas masa depan eksistensi kultural dan ekologis mereka. (Bagian pertama)










