Oleh Rahma Hairunnisa Regita Putri
Ketua DPM Universitas Cendekia Mitra Indonesia, Yogyakarta
KONFLIK bersenjata di Papua telah berlangsung selama puluhan tahun, menjadikannya salah satu konflik paling panjang dan paling berdampak di Indonesia. Ironisnya, di tengah pusaran kekerasan ini, kelompok yang paling rentan dan paling tidak bersalah anak-anak justru menjadi korban utama yang hak-haknya terenggut secara sistemik. Pertanyaan kritis yang perlu diajukan adalah: sejauh mana negara hadir dan efektif dalam melindungi anak-anak Papua yang terjebak dalam pusaran konflik ini?
Data dan laporan berbagai lembaga menunjukkan gambaran yang sangat mengkhawatirkan tentang bagaimana konflik telah menghantam anak-anak Papua. Dewan Gereja Papua mencatat sejak 2018 hingga Oktober 2025, sedikitnya 103.218 orang telah mengungsi akibat konflik bersenjata di Papua. Yang lebih mencengangkan, sekitar 60 persen dari populasi pengungsi adalah anak-anak. Angka ini pun belum termasuk anak-anak yang tidak tercatat karena keterbatasan akses dan sistem pendataan yang masih carut-marut.
Pengungsi anak-anak ini tersebar di berbagai wilayah, seperti Nabire, Mimika, Jayawijaya, dan Jayapura. Sementara itu, banyak pula yang bertahan di hutan-hutan dan gua-gua karena merasa tidak aman kembali ke kampung halaman mereka. Bahkan hingga April 2026, jumlah pengungsi dilaporkan mencapai 107.000 orang, dengan mayoritas masih didominasi oleh perempuan dan anak-anak.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Apituley menegaskan bahwa anak-anak di daerah rawan konflik seperti Intan Jaya, Maybrat, Nduga, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, dan Yahukimo kehilangan hampir seluruh hak dasarnya.
Kegagalan negara dalam menyediakan data valid dan akurat menjadi salah satu hambatan terbesar dalam upaya intervensi dan perlindungan. Komnas HAM bahkan mengakui bahwa intervensi bagi pengungsi anak sangat terhambat karena ketiadaan data yang valid. Tanpa data yang jelas, bagaimana mungkin negara bisa merancang kebijakan yang tepat sasaran?
Lima Luka yang Tak Terlihat
Dari berbagai laporan yang dihimpun dari masyarakat sipil dan lembaga pemantau HAM, setidaknya ada lima bentuk pelanggaran hak anak yang terjadi secara sistemik di Papua dalam situasi konflik. Ini bukan sekadar angka-angka dingin di atas kertas, melainkan nyawa dan masa depan yang hancur.
Pertama, hilangnya nyawa. Anak-anak menjadi korban tembakan dalam baku tembak antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata. Ini terjadi karena pos-pos keamanan seringkali berlokasi dekat dengan pemukiman warga. Pada April 2024, Ronaldo D, seorang anak berusia 12 tahun, kehilangan nyawanya dalam insiden tembak-menembak di Distrik Sugapa, Intan Jaya.
Nepina D yang saat itu baru berusia 6 tahun, selamat namun harus dirawat di Nabire dengan luka tembak. Tragedi serupa juga menimpa Melpianus yang masih balita dan Yoakim M yang berusia 6 tahun.
Keduanya tertembak di pemukiman yang sama pada September 2021. Peristiwa-peristiwa ini bukanlah kecelakaan, itu adalah konsekuensi dari lingkungan konflik yang tak terkendali.
Kedua, trauma psikologis mendalam. Anak-anak Papua yang menjadi saksi dan korban langsung konflik membawa beban trauma psikologis yang berat. Ketakutan kehilangan rumah, keluarga, dan masa depan menjadi bayang-bayang yang menghantui setiap hari.
Kehilangan rasa aman dan nyaman adalah dampak psikologis jangka panjang yang sulit diukur namun nyata. Bagaimana mungkin seorang anak bisa tumbuh dengan sehat jika ia terus-menerus hidup dalam ketakutan akan ledakan dan tembakan?
Ketiga, hilangnya akses pendidikan. Konflik telah menciptakan krisis pendidikan yang parah. Banyak anak yang dievakuasi tidak dapat melanjutkan sekolah karena ketiadaan kegiatan belajar di pengungsian.
Data BPS menunjukkan bahwa Angka Partisipasi Sekolah di Papua Tengah pada 2024 sangat memprihatinkan. Untuk usia 7-12 tahun hanya 74,65 persen, usia 13-15 tahun 68,42 persen, dan usia 16-18 tahun hanya 47,65 persen. Semua angka ini jauh di bawah rata-rata nasional.
Lebih parah lagi, data dari Bupati Manokwari yang dilaporkan kepada Presiden menyebutkan angka 700.000 anak putus sekolah di Tanah Papua. Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati, menyebut angka ini sebagai alarm keras kegagalan sistemik pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR lainnya, Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa negara wajib hadir memastikan anak-anak Papua memperoleh layanan pendidikan yang layak, inklusif, dan berkeadilan. Namun, seruan-seruan ini tampaknya masih jauh dari implementasi nyata.
Keempat, ancaman kesehatan dan keselamatan. Anak-anak pengungsi menghadapi risiko kesehatan serius. Pada Juni 2024, 1.883 pengungsi di Distrik Bibida, Paniai, termasuk anak-anak, mengalami penyakit pernapasan dan gangguan pencernaan selama perjalanan dari desa mereka ke tempat penampungan.
Air bersih dan makanan sulit didapat, sementara layanan kesehatan sangat minim. Bahkan, Komnas HAM mengakui sulitnya mencari psikolog anak untuk memberikan konseling di wilayah konflik. Ini sungguh ironis. Di tengah situasi yang penuh trauma, justru tenaga ahli untuk memulihkan trauma itu sendiri langka.
Kelima, yang paling mengerikan adalah praktik rekrutmen anak oleh kelompok bersenjata. Kepala Unit Informasi Kodam XVII/Cenderawasih mengungkap pada April 2023 bahwa anak-anak, khususnya pelajar SMP dan SMA yang berusia 12 hingga 17 tahun, direkrut untuk menyerang aparat keamanan.
Potensi anak-anak pengungsi untuk terjerumus ke dalam lingkaran kekerasan juga sangat besar. Fritz Ramandey dari Komnas HAM memperingatkan bahwa anak-anak yang tidak terurus akan memiliki pilihan mengerikan: menjadi bagian dari mafia kekerasan, baik mafia kota maupun kelompok sipil bersenjata.
Bahkan, beberapa anak secara polos menyatakan cita-cita untuk menjadi anggota Organisasi Papua Merdeka. Ini adalah indikasi paling jelas bahwa konflik telah merenggut masa depan anak-anak sejak dini.
Hukum yang Baik, Implementasi yang Buruk
Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang memadai untuk perlindungan anak dalam konflik bersenjata. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata menjadi landasan penting.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan status perlindungan khusus bagi anak dalam situasi konflik dan secara eksplisit menjamin kepentingan terbaik anak dalam setiap kebijakan.
Ada pula Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat yang menginstruksikan implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak dan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi serta penelantaran. Bahkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 juga telah diterbitkan untuk membentuk tim percepatan kesejahteraan di Papua.
Namun, semua instrumen ini hanya tinggal slogan jika tidak diikuti dengan implementasi yang sungguh-sungguh. Sampai saat ini, belum ada peraturan yang secara universal mengikat tentang bagaimana kepentingan terbaik anak dijalankan dalam praktik sehari-hari di situasi konflik di Papua.
Tidak ada mekanisme khusus yang diketahui publik untuk mencatat jumlah anak yang hak-haknya dilanggar dalam konflik bersenjata, meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan memiliki KPAI serta Komnas HAM.
Yang lebih memprihatinkan, meskipun Presiden telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020, tim khusus yang dibentuk melalui Keppres Nomor 20 Tahun 2020 tidak memiliki tugas untuk memfasilitasi dialog konstruktif atau memastikan kepentingan terbaik anak.
Tim ini justru berfokus pada peningkatan kondisi ekonomi semata. Padahal, perlindungan anak dalam konflik tidak bisa direduksi sekadar persoalan ekonomi. Ini adalah persoalan keselamatan, pendidikan, kesehatan, dan masa depan.
Lembaga Bantuan Hukum Papua telah meminta pemerintah daerah membentuk gugus tugas khusus untuk perlindungan anak pada 2024. Namun, hingga kini belum ada informasi publik tentang realisasinya. Ini menunjukkan bahwa meskipun desakan datang dari berbagai pihak, respons pemerintah masih sangat lambat dan parsial.
Desakan untuk Bertindak
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil seperti LBH Papua, PAHAM Papua, Kontras Papua, dan lainnya, telah mendesak pemerintah untuk membentuk kebijakan perlindungan pengungsi internal dan tim penanganan khusus, terutama untuk anak dan perempuan. Desakan ini sangat penting dan urgen mengingat pengaduan resmi telah diajukan kepada KPAI pada Juni 2026.
Anggota Komnas Perempuan Sondang Friskha mengingatkan bahwa situasi Papua dengan kehadiran aparat bersenjata berlebih dan pengungsian berkepanjangan memperbesar kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Data Komnas Perempuan mencatat 75 kasus kekerasan terhadap perempuan dari Papua selama periode 2021-2025, dengan 40 persen di antaranya melibatkan aparat atau pejabat negara. Ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap kelompok rentan bukan hanya terjadi dari pihak kelompok bersenjata, tetapi juga dari pihak yang seharusnya melindungi.
Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan Papua Junus Simangunsong mengakui, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah agar lebih fleksibel dalam mengakomodasi anak-anak pengungsi yang ingin melanjutkan sekolah.
Namun, solusi seperti penambahan jumlah siswa per kelas dianggap belum menyelesaikan masalah secara keseluruhan. Ini karena persoalannya bukan sekadar kapasitas kelas, tetapi juga keamanan, akses, dan keberlanjutan.
Dari semua fakta ini, satu hal menjadi jelas: negara telah gagal secara sistemik dalam melindungi anak-anak Papua dari dampak buruk konflik bersenjata. Kerangka hukum yang ada tidak diimplementasikan secara efektif, tidak ada data yang valid dan terpusat, serta tidak ada mekanisme perlindungan yang memadai. Akibatnya, ratusan ribu anak kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, rasa aman, dan bahkan hak untuk hidup.
Menuju Langkah Nyata
Untuk keluar dari krisis ini, beberapa langkah mendesak harus segera diambil. Pertama, pembentukan data terpadu. Negara harus segera membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Sosial, KPAI, dan Komnas HAM untuk mendata pengungsi anak secara valid dan terpusat. Data ini akan menjadi dasar bagi alokasi anggaran dan intervensi yang tepat sasaran. Tanpa data, semua kebijakan hanya akan menjadi spekulasi.
Kedua, pengalokasian anggaran khusus. Anggaran harus segera dialokasikan untuk pengadaan dan pelatihan psikolog anak yang bersedia ditempatkan di wilayah konflik atau pengungsian. Trauma anak-anak tidak bisa diabaikan begitu saja; jika tidak ditangani, trauma ini akan menjadi luka generasi yang berkelanjutan.
Ketiga, keberlanjutan pendidikan. Pendirian sekolah darurat yang layak harus menjadi prioritas, dengan kurikulum yang tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga pendidikan karakter dan kebangsaan. Anak-anak Papua adalah anak-anak Indonesia; mereka berhak mendapatkan pendidikan yang sama dengan anak-anak di daerah lain.
Keempat, penghentian pendekatan keamanan yang berlebihan. Masyarakat sipil dan berbagai lembaga HAM menyerukan penghentian pendekatan keamanan dan praktik militerisasi di Papua yang terus memperbesar kerentanan perempuan dan anak. Kehadiran negara harus diwujudkan dalam bentuk layanan publik yang berfungsi penuh, bukan hanya kehadiran aparat keamanan yang bersenjata.
Kelima, jaminan keamanan yang konkret. Negara harus menjamin keamanan di wilayah konflik agar layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan dapat berjalan kembali. Tidak ada gunanya membangun sekolah jika anak-anak takut untuk pergi ke sekolah karena ancaman tembakan.
Konflik di Papua telah berlangsung terlalu lama dan memakan terlalu banyak korban, terutama anak-anak. Kegagalan melindungi anak-anak Papua bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Anak-anak yang kehilangan masa kecil, pendidikan, dan rasa aman tidak akan pernah bisa menjadi generasi yang produktif dan cinta tanah air.
Negara harus hadir dengan pendekatan yang mengedepankan dialog, penegakan hukum yang adil, perlindungan HAM, dan kesejahteraan masyarakat. Jika tidak, maka bukan hanya anak-anak Papua yang akan menjadi korban, tetapi juga kepercayaan publik dan keutuhan rasa kebangsaan Indonesia. Sudah saatnya kita berhenti hanya berbicara dan mulai bertindak. Anak-anak Papua menunggu, dan waktu tidak berpihak pada mereka.










