MERAUKE, ODIYAIWUU.com — Wakil Gubernur Paskalis Imadawa terpilih sebagai Ketua Kerukunan Flobamora (IKF) Provinsi Papua Selatan periode 2025–2030 saat berlangsung Musyawarah Daerah (Musda) I IKF Papua Selatan di Hotel Halogen, Merauke, Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut rencana, Imadawa akan dilantik pada Sabtu, 26 September. Namun, jelang pelantikan Imadawa sebagai orang nomor satu Kerukunan Flobamora Provinsi Papua Selatan, riak internal dalam tubuh organisasi tersebut masih terjadi dan terus disuarakan.
Aksi protes penolakan pelantikan ditunjukkan Tungku Lamaholot Kabupaten Merauke. Tungku Lamaholot melalui surat Nomor 15 Lamaholot-MRKIX/2026 perihal penolakan pelantikan Imadawa, Ketua Terpilih Flobamora Provinsi Papua Selatan.
Surat ditandatangani Ketua Tungku Lamaholot Paulus Peka Hayon dan Sekretaris Siprianus Muda. Dalam surat tersebut disebutkan dengan jelas. Bahwa terkait rencana pelantikan Ketua Terpilih Kerukunan Flobamora Papua Selatan, Imadawa, yang direncanakan 26 September merasa perlu untuk bicara.
Menurut Peka yang juga dosen di Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke, sikap resmi tungku tersebut disampaikan demi menjunjung tinggi asas kebersamaan, keadilan serta tata kelola organisasi yang transparan.
“Ya, setelah melakukan musyawarah dan koordinasi bersama para sesepuh, tokoh masyarakat serta jajaran pengurus Tungku Lamaholot Kabupaten Merauke, kami menyatakan menolak pelantikan Ketua Flobamora Provinsi Papua Selatan terpilih,” kata Peka di Merauke, Papua Selatan, Selasa (14/9).
Adapun alasan penolakan dilatarbelakangi beberapa point. Pertama, Tungku Lamaholot Merauke sangat menghargai kultur budaya orang asli Papua khususnya Suku Malind. Sehingga tidak sepantasnya mengangkat Paskalis Imadawa sebagai sesepuh, sekaligus Tokoh Besar Suku Malind menjadi Ketua Flobamora terpilih Papua Selatan yang bukan warga asli anak Flobamora.
Kedua, mekanisme musyawarah pemilihan yang tidak inklusif. Proses penetapan Ketua Flobamora Provinsi Papua Selatan tidak melibatkan secara aktif perwakilan resmi dari tungku-tungku Mappi, Boven Digoel, Asmat serta unsur-unsur pilar Tungku Flobamora lainnya secara transparan.
Ketiga, pelanggaran asas keterbukaan. Prosedur pengambilan keputusan dan konsolidasi organisasi di tingkat Provinsi Papua Selatan dinilai mengabaikan regulasi dan tata krama organisasi yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) provinsi induk (Papua).
Empat, menjaga solidaritas warga. Langkah ini diambil guna mencegah timbulnya perpecahan, ketidakharmonisan dan mosi tidak percaya di kalangan internal warga Flobamora di tanah Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke.
Berdasarkan sejumlah poin penting di atas, Tungku Lamaholot Kabupaten Merauke meminta Ketua Ikatan Flobamora Papua sebagai provinsi induk agar memberitahukan kepada Panitia Musda pertama menunda atau membatalkan rencana pelantikan.
Pemberitahuan tersebut sekaligus dilakukan koordinasi ulang, evaluasi menyeluruh serta Musda yang sah, adil, dan demokratis dengan melibatkan seluruh tungku pilar dari Mappi, Boven Digoel dan Asmat. (*)










