OPINI  

Semakin Tergerusnya Etika Kebangsaan

Kasdin Sihotang, Dosen Filsafat Moral di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta ; Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia. Foto: Istimewa

Oleh Kasdin Sihotang

Dosen Filsafat Moral di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta ; Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia

BERITA yang sedang viral belakangan adalah seorang anak menangis pilu melihat tubuh ayahnya terbujur kaku,  akibat dari tindakan massal yang brutal. Peristiwa itu  terjadi di  Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu 26 Juli 2026 lalu.  Sebagaimana diberitakan oleh sejumlah mediaonline, saat itu, seorang laki-laki berinitial KD kepergok oleh warga tengah melancarkan aksinya untuk membawa kabur seekor ayam milik warga lain, I Wayan Adi Suteja.

Menyadari aksi tersebut, warga setempat langsung bergerak “mengamankan” pelaku secara beramai-ramai. Sayangnya, situasi memanas tak terkendali.  KD kemudian menjadi bulan-bulanan massa dan mengalami pengeroyokan hebat hingga akhirnya meninggal dunia. Tak hanya itu, sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi juga tak luput dari amukan warga hingga hangus dibakar (Liputan6.com/26/07/2026).

Degradasi Kemanusiaan

Peristiwa tersebut merupakan kejadian yang memilukan dan menyayat hati dari sisi etika kebangsaan kita, lebih-lebih dari sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Beberapa hal yang bisa dikatakan tentang hal ini, khususnya menyangkut keadilan dan keadaban.

 Pertama, terjadinya luka kemanusiaan yang mendalam dalam diri sang anak perempuan. Tidak bisa dinafikan bahwa hati sang anak begitu terkoyak melihat ayah terbujur kaku, bukan karena sakit, tetapi  akibat tindakan massal. Sulit untuk tidak mengatakan bahwa peristiwa itu mengguncang jiwa sang bocah perempuan. Jiwa anak sekelas SD demikian pasti terpukul, proses perkembangannya pasti terganggu.

Menjadi pertanyaan, di mana sisi kemanusiaan para pelaku dalam peristiwa itu? Bahwa ketika melihat pencuri tentu emosi akan bangkit tidak bisa disangkal. Namun jangan lupa bahwa selain insting, kepada manusia diberikan oleh sang Maha Kuasa akal budi atau nalar untuk memikirkan dampak dan akibat dari tindakannya, sebagaimana dikatakan oleh  Aristoteles dengan kalimat   homo est animal rationale.

Melalui ungkapan ini, Aristoteles justru menunjukkan perbedaan antara manusia dengan binatang. Artinya, dalam segala tindakan manusia, seyogianya pertimbangan kemanusiaan ditempatkan di garda depan, bukan insting atau emosi. Selain akal budi, manusia juga diberi suara hati. Bahkan menurut Franz Magnis Suseno dalam Etika Dasar (1989), suara hati itu seyogianya hadir saat tindakan demikian, yang disebutnya sebagai situasi konkret.

Namun dalam peristiwa yang viral itu disayangkan sekali bahwa sisi kemanusiaan mendasar tersebut tereliminasi. Dengan pernyataan lain, dimensi kemanusiaan sila kedua Pancasila  menghilang dalam peristiwa ini. Bagi republik yang telah berusiah 80 tahun, peristiwa ini merupakan sesuatu yang menyedihkan. Peristiwa ini seyogianya tidak menjadi model dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.

 Kedua, keadaban dalam memberikan sanksi pada yang bersalah. Dalam sila kedua Pancasila kata “adab” sesunggunya memiliki makna mengapa disandingkan dengan kata “adil”. Merujuk pada pengertiannya, “adab” berasal dari bahasa Arab yang berarti kesopanan, budi pekerti, dan aturan perilaku yang baik. Kata “adab” merujuk pada kebiasaan akhlak mulia, proses pendidikan, dan tata krama dalam pergaulan. Dari penelusuran ini, adab berarti kebiasaan terpuji, yakni sikap batin dan perilaku lahiriah yang luhur terhadap sesama manusia, lingkungan, serta Sang Pencipta.

 Adab Sebagai Fundasi

Para ahli memandang bahwa adab adalah fundasi dalam kehidupan bersama. Fritjop Capra dalam Titik Balik Peradaban (1997) mengamini bahwa adab adalah roh dalam pengembangan sains, masyarakat dan kebangkitan kebudayaan. Hal yang sama secara lebih mendetail dinyatakan oleh Yuval Noah Harari dalam bukunya 21 Lesson for the 21st Century (2018).

Dalam buku tersebut Noah Harari mengafirmasikan bahwa peradaban berbasis pada nilai-nilai mendasar kemanusiaan, termasuk di dalamnya adalah keadilan, kesederajatan, dan nilai-nilai religius. Dan sesungguhnya semua nilai ini tertera jelas dalam basis hidup berbangsa dan bernegara di republik ini, yakni Pancasila. Namun sayangnya peristiwa yang menyayat hati tersebut menjadi fakta bahwa nilai-nilai luhur bangsa itu terkubur dalam di luar hati sebagian masyarakat.

Penyejajaran kata “adab ”dengan kata “adil” dalam sila kedua Pancasila, tentunya punya makna yang sangat jelas dalam menyelesaikan persoalan kehidupan bersama, termasuk menangani peristiwa seperti yang terjadi di Bali itu. Yang mau ditegaskan dengan penyandingan dua kata tersebut adalah bahwa pembelaan atas hak tidak boleh dengan cara-cara yang tidak beradab atau menghancurkan hak mendasar yang lain, seperti menghilangkan hak hidup pelaku. Justru menurut hemat penulis di sinilah letak esensi kata adil dan beradab.

Singkatnya, keadilan perlu diperjuangkan namun, perjuangan keadilan itu tidak boleh melanggar keadilan itu sendiri, melainkan upaya itu dilakukan dengan cara beradab. Jangan sampai terjadi contradictio in terminis, artinya terjadi pertentangan dalam dirinya sendiri. Ini adalah prinsip etika kebangsaan yang diletakkan oleh the founding father bangsa ini dalam sila kedua.

Ketiga, harapan masa depan anak perempuan. Jelas sekali bahwa sang ayah bagi anak adalah tumpuan masa depan, dan barangkali apa yang dilakukan sang ayah adalah demi masa depan sang anak. Hanya saja caranya yang tentu menjadi persoalan. Tangisan bocah perempuan memanggil ayahnya berkali-kali memaknakan sesungguhnya harapan yang begitu besar terhadap sang ayah itu, namun itu pupus seketika melihat jasad ayahnya terbujur kaku di hadapannya.

Siapakah yang akan menjamin keberlanjutan kehidupan sang anak yang masih di bangku SD tersebut? Akankah departemen sosial memperhatikan hal ini? Akan ada jugakah  dari kepolisian yang memberikan trauma healing bagi anak perempuan atas peristiwa ini? Tentu diharapkan jawabannya bersifat afirmatif dari kedua institusi negara tersebut.

Keempat, ketidakadilan yang menganga. Membandingkan kejahatan para mantan pejabat publik yang korupsi besar-besaran dengan tindakan massal terhadap maling ayam yang  meregang nyawa adalah fakta hukum yang tidak adil di negeri ini. Dan ini adalah sesuatu yang miris dan memilukan, sekaligus pertanda matinya etika kebangsaan, termasuk keadilan sosial. Di dalam republik yang sama terlihat perbedaan yang mencolok dalam perlakuan  terhadap mereka yang bersalah.

Hukum Harus Jadi Panglima

Dari sisi das Sollen, hukum seyogianya menjadi panglima dalam bertindak bukan penghakiman massal bagi masyarakat yang bersalah, demikian halnya bagi pejabat yang terang-terangan korupsi, hukum seyogianya harus diterapkan. Namun dalam das Sein atau praktiknya, hukum begitu tajam kepada rakyat, sementara kepada pejabat-pejabat publik yang bersalah, hukum bahkan direkayasa sedemikian rupa untuk melindungi para pejabat yang korupsi.

Fakta di atas sesungguhnya mencerminkan ketidakadilan yang begitu jelas di depan masyarakat. Tidak bisa disangkal bahwa begitu gampangnya aparat penegak hukum membelokkan hukum bagi para koruptor kelas kakap membuat masyarakat tidak percaya pada penegak hukum sehingga bisa jadi deviasi demikian menjadi alasan masyarakat untuk bertindak brutal terhadap rakyat yang melakukan pelanggaran, seperti apa yang sedang viral belakangan ini. Artinya, masyarakat justru melakukan mimesis  (artinya meniru) apa yang dilakukan oleh aparat penegakan hukum, yakni membelokkan atau mengabaikan hukum yang sesungguhnya, termasuk menafikan prosedurnya.

Sesungguhnya apa yang terjadi di Bali menjadi pelajaran berharga bagi bangsa ini, terlebih-lebih dalam menangani kejahatan yang terjadi dalam masyarakat. Tindakan masyarakat menghakimi sendiri tidak bisa dipisahkan dari kualitas penegakan hukum di republik ini.

Benar seperti dikatakan oleh Perbekel atau Kepala Desa Sidetapa, I Made Sutama tempat kejadian berlangsung (Liputan6.com, 26/7/2026) bahwa adalah hal yang sangat membahayakan dalam kehidupan bersama, yakni makin banyak korban meninggal akibat pencurian, ketika hukum tidak diberi tempat dalam menangani berbagai penyimpangan. Juga sama berbahayanya ketika penerapan hukum itu berbeda terhadap pejabat publik penerapan kepada  masyarakat. Hal itu justru mencederai moralitas dasar hukum, yakni keadilan itu sendiri.

Keadilan adalah roh dari penegakan hukum. Inilah sesungguhnya makna dari ungkapan orang Latin, quid leges sine moribus, artinya hukum tidak berarti apa-apa kalau di sana keadilan diabaikan. Keadilan sejajar dengan keadaban. Komitmen penegak hukum untuk menempatkan hukum sebagai panglima demi keadilan menjadi andalan masyarakat demi hidupnya etika kebangsaan yang mumpuni. Semoga.