SALATIGA, ODIYAIWUU.com — Praktisi hukum dan politik Dr Josef A Nae Soi, MM mengajak mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga cermat mengikuti dinamika geopolitik global yang kian menghangat dan dinamis belakangan. Nae Soi memulai pemaparannya dengan mengedepankan diskursus tentang rivalitas kekuatan politik unipolar versus multipolar.
“Ada dua kecenderungan yang tampak akhir-akhir ini adalah hegemoni kekuasaan oleh satu negara melawan kekuatan beberapa negara besar lainnya. Tampak ada pergeseran dari hanya satu negara adidaya menjadi beberapa negara adidaya yang berbagi pengaruh baik dalam bidang militer maupun ekonomi,” ujar Nae Soi saat kuliah umum (studium generale) bertema Urgensi Perlindungan Kedaulatan Negara Menurut Hukum Internasional di Fakultas Hukum UKSW Salatiga, Jawa Tengah, Senin (27/7).
Menurut Nae Soi, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2018-2023, pergeseran geopolitik yang sangat dinamis ini berdampak pada perubahan pada lanskap global. Masyarakat global dihadapkan pada konflik bersenjata yang berkepanjangan, perang dagang yang keras, perubahan iklim yang meluas, dan disrupsi teknologi.
Rapuhnya tatanan dunia ini, lanjut Nae Soi, disebabkan oleh karena melemahnya kepatuhan terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, meningkatnya eskalasi konflik bersenjata, dan penerapan hukum internasional secara selektif oleh negara besar. Selain itu, terkait privelese hak veto yang dimilikki oleh beberapa negara tertentu.
“Isu-isu ini penting untuk dieksplorasi lebih lanjut oleh para mahasiswa dan akademisi sebagai generasi muda dalam mempertahankan kedaulatan negara dan bisa memposisikan kedaulatan itu di tengah rivalitas global. Saya juga mengajak mahasiswa peka dan tetap mencermati dinamika geopolitik global,” kata Nae Soi, Wakil Sekretaris IKAL-Lemhannas.
Mehubungan dengan konflik bersenjata di mana pun, Nae Soi menegaskan pentingnya penegakan hukum internasional baik menyangkut hukum humaniter maupun hak asasi manusia (HAM).
Kedua aspek ini sama-sama untuk melindungi hak hidup manusia, yaitu hukum humaniter berlaku dalam situasi konflik bersenjata untuk melindungi nonkombatan dan warga sipil, sedangkan hukum HAM berlaku dalam segala situasi, baik pada masa damai maupun perang.
“Prinsip ius ad bellum (legitimasi perang) dan ius in bello (aturan dalam perang) merupakan dua hal penting dalam hukum perang internasional yang mengatur kapan perang dimulai dan bagaimana cara berperang yang benar,” kata Nae Soi.
Dalam konteks hukum tata negara khususnya di Indonesia, Nae Soi menjelaskan, ada dua konsep tata negara yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kekuasan yaitu scheiding van machten (pembagian kekuasaan) dan spreiding van machten (pemencaran kekuasaan/desentralisasi).
“Ini salah satu isu penting kekinian kita di Indonesia. Dalam menjalani hukum tata negara ini kita perlu mencermati dimensi ideal, realitas dan fleksibilitas agar kedaulatan dan kesatuan negara kita tetap lestari di tengah arus globalisasi,” katanya.
Nae Soi juga menitip pesan kepada para audiens bahwa segala perkembangan zaman terus dengan cepat berubah, geopolitik global terus bergerak dinamis, teknologi terus berkembang.
“Tapi satu yang tetap adalah bonum commune est suprema lex, salus populi suprema lex esto (kebaikan bersama adalah hukum tertinggi, kesejahteraan/keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi),” ujar Nae Soi.
Rektor UKWS Prof Dr Intiyas Utami, SE, M.Si, Ak saat membuka acara kuliah umum mengajak para mahasiswa untuk menyimak dan berpartisipasi aktif dalam kuliah umum yang akan disampaikan oleh narasumber.
“Kesempatan ini sangat istimewa karena menghadirkan narasumber yang kapabel dengan latar belakang akademisi dan praktisi yang sangat panjang baik lokal, nasional maupun internasional,” ujar Intyas.
Intyas juga menekankan pentingnya kegiatan kuliah umum agar mahasiswa dapat memperkaya pemahamannya tentang geopolitik global dengan sharing pengalaman dari narasumber.
Praktisi hukum dan pemerintahan Dr Josef A Nae Soi, MM, Ph.D dijadwalkan menyampaikan kuliah umum (studium generale) bertema Urgensi Perlindungan Kedaulatan Negara Menurut Hukum Internasional di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Jawa Tengah, Senin (27/7).
Menurut dosen Fakultas Hukum UKSW Theofransus Litaay, SH, LLM, Ph.D tema kuliah umum tersebut tersebut dilandasi latar belakang mendasar. Kedaulatan negara (state sovereignty) merupakan pilar utama dalam tatanan hukum internasional modern yang menegaskan hak eksklusif suatu negara untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan di dalam wilayahnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
“Prinsip non-intervention dan kesetaraan derajat antarnegara, sovereign equality yang tertuang dalam Piagam PBB menjadi fondasi penting bagi stabilitas geopolitik global. Namun, di era globalisasi, batas-batas teritorial semakin dinamis,” kata Theo, mantan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia.
Potensi ancaman terhadap kedaulatan negara diakui Theo tidak lagi terbatas pada aspek militer konvensional, melainkan mencakup ranah maritim, ruang siber (cybersecurity), eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara destruktif hingga penetrasi batas hukum nasional oleh dinamika hukum internasional.
“Sebagai negara kepulauan, archipelagic state terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi strategis sekaligus kerentanan geopolitik yang tinggi. Pemahaman yang komprehensif mengenai kerangka hukum internasional menjadi instrumen diplomasi dan pertahanan yang krusial untuk menjaga keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Theo, diskusi dan pemahaman kritis mengenai urgensi perlindungan kedaulatan negara dipandang sangat penting untuk didiskusikan secara mendalam.
Kuliah umum tersebut, lanjut Theo, bertujuan untuk nemahami fondasi hukum, termasuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai prinsip-prinsip dasar kedaulatan negara berdasarkan kerangka hukum internasional seperti Piagam PBB, UNCLOS 1982, dan konvensi internasional terkait.
Selain itu, kuliah umum yang diberikan Nae Soi bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan modern, terutama menganalisis potensi ancaman dan tantangan kontemporer terhadap kedaulatan negara, baik di wilayah darat, laut, udara, maupun ruang siber.
Kemudian, dalam perspektif kebijakan dan diplomasi kuliah umum akan membedah peran instrumen hukum internasional sebagai alat diplomasi strategis dalam mempertahankan kedaulatan NKRI.
“Diskusi juga sebagai ruang diskusi akademis, menyediakan wadah dialog interaktif bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum untuk mengeksplorasi isu-isu kedaulatan terkini,” kata Theo.
Diskusi dihadiri para mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum, Ilmu Politik, dan Hubungan Internasional; dosen dan akademisi; praktisi hukum, pengamat geopolitik, dan aparat penegak hukum. Selain itu, masyarakat umum yang memiliki ketertarikan pada isu hukum internasional dan kedaulatan negara. (*)










