Oleh Frans Maniagasi
Pengamat Sosial Politik Papua
RENTETAN peristiwa kekerasan yang mengakibatkan terjadinya pembunuhan terhadap pilot pesawat PT Associated Mission Aviation (AMA) Nicholas Francis Gosselin, warga Amerika Serikat, tewas akibat serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sombolim, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (2/7).
Insiden yang baru pertama kali terjadi sejak PT AMA melayani penerbangan perintis di Papua selama 67 tahun. Pada hari yang sama Melkiana Duwitau yang tengah hamil delapan bulan juga tewas tertembak di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah. Beberapa hari sebelumnya rentetan kekerasan juga terjadi di Papua.
Pada Sabtu (27/7), seorang prajurit TNI tewas dan tiga orang lainnya luka-luka di Distrik Agisiga, Intan Jaya. Senin (29/7) Okto Tigau seorang pelayan gereja, ditemukan tewas di Sugapa dan seorang pendeta bernama Elianus Agimbau tewas tertembak di Agisiga.
Kekerasan kembali terulang antara pernyataan dan kecemaan berbagai pihak termasuk janji dari negara untuk menyelesaikan aksi kekerasan di Papua. Realitas ini semakin lebar antara janji untuk menyelesaikan kekerasan dan kenyataan hidup yang dirasakan dan dialami oleh masyarakat Papua. Narasi yang dikembangkan adalah penyelesaian konflik dan kekerasan.
Fatamorgana di Padang Pasir
Tampaknya pemerintah semakin membiarkan atau sengaja terjadi pembiaran kekerasan terus berlangsung di atas kekerasan. Persoalannya narasi yang seharusnya menghentikan kekerasan justru tertunda–tunda penyelesaiannya ibarat fatamorgana di padang pasir yang luas.
Bahkan para perumus dan pengambil kebijakan pun kelihatannya happy dengan pembiaran itu. Pemerintah tidak menyadari terjebak dalam banalitas kejahatan (banalitas of evil, Hannah Arendt, 1963) dan sangat menikmati keadaan kekerasan yang terus berlangsung di Papua. Narasi ilusif seraya menolak realitas di masyarakat.
Fenomena ini bukan hal baru bagi masyarakat Papua. Kebiasaan menunda-nunda solusi masalah kekerasan. Hal itu merefleksikan bagaimana negara pun menunda-nunda status politik Papua sejak Indonesia merdeka.
Perdebatan tentang batas wilayah Negara Indonesia mengenai Papua, antara Soekarno dan Moh Yamin versus Moh Hatta pada 10-11 Juli 1945 di Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (29 Mei-19 Agustus 1945) (Risalah Rapat Sidang BPUPKI, Sekretariat Negara, 1995).
Akibatnya penyelesaiannya dilakukan dengan cara mobilisasi kekuatan senjata, pola ini diwariskan sejak Tri Komando Rakyat (Trikora) 19 Desember 1961 karena menganggap bahwa wilayah ini rawan separatisme. Pemerintah terjebak sendiri dengan kebijakannya dalam memperlakukan dan menyelesaikan kekerasan di Papua.
Maka berlakulah hukum Goodhart (Yopie Hidayat, Tempo, 7 September 2025), ketika indikator dijadikan target politik. Pada titik ini kehilangan makna sebagai ukuran obyektif.
Masyarakat Papua menjadi ragu dan no trust pada pemerintah. Pemerintah ngapusi wae, omon-omon doang –janji tinggal janji untuk menyelesaikan kekerasan. Realitas menunjukkan semakin timpang antara narasi dan fakta di lapangan.
Pemerintah tidak menentukan agenda prioritas dalam rangka menyelesaikan kekerasan. Bukannya menentukan skala prioritas untuk mengakhiri kekerasan tapi justru khawatir jika kekerasan diakhiri maka tak ada lagi ladang bermain, promosi pangkat dan jabatan.
Dan hilangnya kepentingan ekonomi bisnis oligarkhi yang mesti “diamankan” di Papua. Itulah makna sesungguhnya dari narasi ilusif dibalik kekerasan itu dilestarikan di Papua. Orang Papua bilang cerita mati saja, omong kosong.










