OPINI  

Papua Menolak Kolonialisme Baru (2)

Ernest Pugiye, Guru SMA Negeri 1 Dogiyai, Provinsi Papua Tengah. Foto: Istimewa

Oleh Ernest Pugiye

Guru SMA Negeri 1 Dogiyai, Provinsi Papua Tengah

Atas dasar itu, filsafat Papua tidak menolak perubahan ataupun pembangunan sebagai suatu keniscayaan sejarah, melainkan mengkritisi setiap bentuk perubahan yang mengorbankan akar-akar kehidupan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Pembangunan yang bermakna harus menempatkan manusia, alam, dan kehidupan bersama sebagai tujuan utama, bukan sekadar sarana akumulasi keuntungan.

Dalam konteks kajian akademik, argumentasi mengenai berbagai kebijakan pembangunan, eksploitasi sumber daya alam, hak masyarakat adat, maupun persoalan hak asasi manusia perlu disusun dengan membedakan secara tegas antara fakta yang telah terverifikasi, temuan lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan, perspektif masyarakat adat, dan analisis filosofis.

Pembedaan tersebut penting agar kritik yang dibangun memiliki landasan ilmiah yang kuat, dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, dan tetap memberikan ruang bagi dialog yang objektif mengenai masa depan tanah Papua.

Dasar Ontologi Kehidupan Adat

Bagi masyarakat adat Papua, tanah bukanlah benda. Tanah adalah kehidupan itu sendiri. Jauh sebelum lahirnya negara, hukum positif, batas administrasi, maupun konsep kepemilikan modern, tanah adat telah lebih dahulu membentuk kehidupan masyarakat Papua.

Dari tanah itulah manusia lahir, bertumbuh, mengenal marga, belajar bahasa ibu, menerima adat, mewarisi sejarah, dan akhirnya kembali kepada tanah ketika kehidupannya berakhir. Oleh sebab itu, tanah tidak pernah dipahami sebagai objek yang berada di luar manusia. Tanah adalah bagian dari keberadaan manusia Papua sendiri.

Di dalam pandangan hidup masyarakat adat Papua, tidak ada satu makhluk pun yang hidup sendirian. Kehidupan selalu bersifat komunal. Tanah adat merupakan rumah bersama bagi manusia, leluhur, hutan, sungai, gunung, batu, tumbuhan, satwa, serta Enatomee, Sang Pencipta.

Kesemuanya membentuk satu persekutuan kehidupan yang saling menopang. Tidak ada yang berdiri lebih tinggi, tidak ada yang lebih rendah. Seluruh ciptaan memperoleh martabatnya karena hidup dalam hubungan yang saling memelihara.

Kepemilikan tanah adat tidak pernah dipahami sebagai hak individual yang dapat dipindahtangankan menurut kehendak manusia. Tanah adat pada hakikatnya tidak dijual dan tidak membeli, tidak disetujui dan tidak menyetujui, tidak diizinkan dan tidak mengizinkan, tidak dikelola dan tidak mengelola, serta tidak dipindahkan dan tidak memindahkan demi kepentingan apa pun yang bertentangan dengan hukum abadi adat Papua.

Prinsip yang sama berlaku bagi seluruh komunitas kehidupan yang berdiam di atasnya, yaitu jutaan leluhur agung Papua, jiwa-jiwa orang asli Papua yang telah mendahului, serta seluruh keanekaragaman flora dan fauna, karena semuanya merupakan satu persekutuan kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dari tanah adat.

Oleh sebab itu, tanah adat merupakan warisan komunal yang diterima dari para leluhur untuk dijaga, dipertahankan sebagai milik komunal lintas generasi dan diwariskan, bukan untuk dihabiskan, sehingga setiap generasi hanya menjadi penjaga yang memikul tanggung jawab moral dan spiritual untuk mempertahankan keutuhan seluruh kehidupan bagi generasi-generasi yang akan datang.

Pandangan ini berbeda secara mendasar dengan ontologi modern yang berkembang melalui tradisi antroposentrisme. Dalam cara berpikir modern, alam sering dipandang sebagai sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan manusia. Nilai suatu wilayah kemudian diukur melalui produktivitas ekonomi, cadangan mineral, potensi energi, atau manfaat industrinya.

Sebaliknya, dalam ontologi Papua, manusia bukan pusat alam semesta. Manusia hanyalah salah satu anggota dari komunitas kehidupan yang lebih besar. Oleh karena itu, manusia tidak memiliki hak moral untuk memperlakukan tanah semata-mata sebagai komoditas.

Di sinilah letak makna filosofis gunung, hutan, sungai, dan laut bagi masyarakat adat Papua. Sebuah gunung bukan sekadar tumpukan batuan yang mengandung mineral. Hutan bukan sekadar kawasan kayu. Sungai bukan sekadar aliran air. Seluruhnya merupakan bagian dari sejarah hidup suatu komunitas.

Ketika sebuah pohon ditebang, masyarakat adat tidak hanya kehilangan satu batang pohon. Mereka kehilangan tempat hidup berbagai makhluk, kehilangan pengetahuan ekologis yang diwariskan turun-temurun, dan kehilangan sebagian keseimbangan hubungan antara manusia dan alam.

Apalagi apabila perubahan terjadi dalam skala yang jauh lebih besar sehingga mengubah bentang alam secara permanen; bagi masyarakat adat, perubahan seperti itu bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan keberlangsungan identitas, kebudayaan, dan kehidupan bersama.

Pemahaman ontologis masyarakat adat Papua memiliki titik temu dengan gagasan Martin Heidegger tentang dwelling (berhuni). Bagi Heidegger, berhuni merupakan cara manusia mengada di dunia melalui hubungan yang memelihara bumi, menjaga langit, menghormati sesama manusia, dan membuka diri kepada Yang Ilahi sebagai satu kesatuan keberadaan.

Ruang yang Melahirkan Tanggung Jawab

Cara berhuni demikian menempatkan bumi sebagai ruang yang melahirkan tanggung jawab, makna, dan keberlanjutan kehidupan. Dalam filsafat Papua, tanah adat merupakan rumah eksistensial tempat manusia, leluhur, seluruh ciptaan, dan Enatomee hidup dalam satu kesatuan yang saling memelihara.

Hubungan tersebut diwariskan melalui hukum adat, ritus, nilai-nilai budaya, dan pengetahuan ekologis dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, menjaga tanah adat merupakan tanggung jawab ontologis untuk menyelamatkan keberlangsungan seluruh seluk-belum kehidupan manusia adat Papua.

Dalam perspektif teologi, bumi merupakan ciptaan Allah yang dipercayakan kepada manusia untuk dimiliki, diusahakan, dipelihara, dan dijaga sebagai anugerah kehidupan. Kitab Suci menunjukkan bahwa Allah adalah Pemilik seluruh bumi (Mazmur 24:1).

Dalam penyelenggaraan-Nya, Allah menetapkan bangsa-bangsa menurut wilayah dan batas-batas kehidupannya (Ulangan 32:8; Kejadian Bab I; Kisah Para Rasul 17:26), sehingga setiap bangsa menerima tanah pusakanya sebagai ruang untuk membangun sejarah, kebudayaan, dan keberlangsungan hidupnya.

Demikian pula, setiap makhluk hidup diciptakan dengan habitatnya masing-masing sebagai bagian dari tatanan ciptaan yang telah ditetapkan Allah. Hilangnya habitat berarti terganggunya tatanan kehidupan yang menopang keberadaan makhluk tersebut.

Atas dasar itu, setiap bangsa memikul tanggung jawab moral untuk menghormati tanah pusaka bangsa lain dan tidak merusaknya demi kepentingan apa pun. Pemahaman ini sejalan dengan filsafat dan etika masyarakat adat Papua yang memandang tanah adat sebagai milik komunal masyarakat adat sekaligus anugerah Allah yang diwariskan oleh para leluhur untuk dipertahankan keutuhan, kelestarian, dan keberlangsungannya bagi setiap generasi.

Dari dasar ontologis inilah lahir tuntutan etis bagi setiap kebijakan yang menyangkut tanah adat Papua. Setiap kebijakan pemerintah terlebih dahulu harus diukur berdasarkan kemampuannya menjaga keutuhan kehidupan masyarakat adat beserta seluruh komunitas ciptaan yang hidup di atas tanah leluhur.

Kebijakan hanya memperoleh legitimasi moral apabila benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat adat, melindungi tanah adat, serta mempertahankan keseimbangan kehidupan yang telah diwariskan turun-temurun.

Sebaliknya, apabila suatu kebijakan dipandang dan dialami merusak tanah adat, menghilangkan ruang hidup, atau bahkan mengakibatkan rusaknya satu unsur kehidupan di dalamnya, maka menurut perspektif filsafat Papua kebijakan tersebut telah kehilangan dasar etisnya dan karena itu harus dibatalkan secara permanen.

Tanah adat tidak dapat dijadikan ruang percobaan bagi kebijakan apa pun yang mempertaruhkan keberlangsungan kehidupan, sebab bagi masyarakat adat Papua, mempertahankan keutuhan tanah leluhur berarti mempertahankan keberadaan manusia, kebudayaan, leluhur, seluruh ciptaan, dan Enatomee sebagai sumber segala kehidupan.

Atas dasar itulah, penolakan masyarakat adat Papua merupakan kesaksian nurani yang lahir dari kesetiaan kepada kebenaran, keadilan, dan kesucian kehidupan. Penolakan tersebut menjadi seruan profetis yang menjaga martabat manusia Papua, kehormatan para leluhur, serta kesucian Mama Bumi Papua Tak Bernoda sebagai sumber kehidupan yang diwariskan oleh Allah kepada setiap generasi.

Dalam horizon filsafat-teologi Papua, penolakan merupakan panggilan moral yang menegaskan bahwa kehidupan tidak dapat dipisahkan dari tanah adat, hutan adat, dan seluruh ciptaan yang menghadirkan persekutuan antara manusia, alam, leluhur, dan Enatomee.

Oleh sebab itu, penolakan tidak pernah berhenti sebagai respons terhadap suatu peristiwa, tetapi bertumbuh sebagai kesetiaan abadi untuk menjaga kehidupan yang kudus, mempertahankan kebenaran, dan merawat keadilan yang melampaui setiap perubahan zaman.

Ruang Rahmat yang Mempersatukan

Masyarakat adat Papua yang mendiami tujuh wilayah adat pada hakikatnya mengabdikan seluruh hidup dan karya mereka untuk mempertahankan Mama Bumi Papua Tak Bernoda. Mama Bumi Papua Tak Bernoda dipahami sebagai tanah kehidupan yang dipenuhi berkat dan kemuliaan Allah, yang sejak semula dipelihara dalam kesucian ciptaan-Nya serta dihayati oleh masyarakat adat Papua sebagai ruang rahmat, kebenaran, kesetiaan, kasih, dan kehidupan yang mempersatukan manusia, leluhur, alam semesta, dan Enatomee.

Kesuciannya terus terpelihara melalui pengabdian lintas generasi masyarakat adat yang menjaga, mengasihi, menghormati, dan merawat tanah adat sebagai anugerah Allah yang suci, sehingga tidak boleh dinodai oleh ketidakadilan, perampasan, keserakahan, maupun perusakan, tetapi tetap menjadi sumber kehidupan, damai, dan harapan bagi seluruh ciptaan serta generasi yang akan datang.

Karena itu, perjuangan masyarakat adat Papua pada hakikatnya merupakan perjuangan mempertahankan peradaban kehidupan kita semua bersama mama bumi tanpa noda yang berakar pada kesatuan manusia, tanah adat, hutan adat, dan Allah sebagai sumber segala kehidupan.

Perjuangan tersebut menghadirkan harapan agar segenap khasana warisan para leluhur dan mama bumi suci Papua tetap hidup, kemuliaan martabat manusia tetap dihormati, dan seluruh isi ciptaan di dalam Mama Bumi Papua Tak Benoda tetap terpelihara bagi keselamatan universal generasi yang akan datang.

Dalam terang filsafat-teologi Papua, kehidupan sejati dan suci hanya akan tetap bertumbuh bersama Mama Bumi Papua Tak Bernoda apabila seluruh kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat, dan menggereja senantiasa diserahkan secara total kepada kehendak Enatomee dalam kesetiaan, kerendahan hati, kebenaran, keadilan, kasih, dan kesucian ciptaan.

Kehidupan kita dan tanah adat tersebut tidak lagi diarahkan atau ditentukan oleh kepentingan-kepentingan duniawi, kekerasan militer dan hal-hal duniawi lainya yang mengabaikan kemuliaan martabat manusia, kesucian ciptaan tanah adat, dan kehendak Allah Papua, tetapi segalanya bisa bertumbuh subur-damai hanya di dalam kebijaksanaan ilahi yang memelihara kehidupan secara utuh.

Dengan demikian, Papua akan tetap menjadi tanah yang penuh berkat, mengalami hidup yang damai dan melahirkan keturunan banyak yang memuliakan Allah, memanusiakan manusia, menjaga warisan jutaan leluhur agung Papua serta mewariskan peradaban kehidupan yang suci demi keselamatan generasi, anak-anak Surga Papua saat ini dan di masa akan datang. (Bagian kedua, terakhir)