OPINI  

Papua Menolak Kolonialisme Baru (1)

Ernest Pugiye, Guru SMA Negeri 1 Dogiyai, Provinsi Papua Tengah. Foto: Istimewa

Oleh Ernest Pugiye

Guru SMA Negeri 1 Dogiyai, Provinsi Papua Tengah

PAPUA tidak sedang menolak kemajuan. Papua sedang menolak cara berpikir yang menjadikan tanah hanya sebagai benda mati. Tanah adat bukan sebidang ruang yang dapat diukur melalui angka, dibagi melalui peta atau dinilai melalui harga pasar.

Tanah adalah asal kehidupan. Di sanalah leluhur berdiam dalam ingatan kolektif, identitas dibentuk oleh sejarah, bahasa memperoleh maknanya, dan generasi masa depan menemukan alasan untuk tetap hidup sebagai suatu bangsa.

Ketika kebijakan pembangunan dipahami hanya melalui pertumbuhan ekonomi, sementara hubungan yang sakral antara manusia, alam, dan leluhur diabaikan, maka yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya bentang hutan atau gunung, melainkan seluruh tata kehidupan yang menopang keberadaan masyarakat adat Papua.

Makna penolakan kolektif 252 suku Papua terhadap semua kebijakan negara di Papua wajib dipahami secara komprehensif dan bijaksana. Makna penolakan kolektif sejatinya adalah seruan kebenaran dan keadilan dari Papua untuk membatalkan semua kebijakan negara yang sudah selama 64 tahun telah menciptakan berbagai kompleksitas konflik Papua dalam semua dimensi bagi bangsanya.

Penolakan kolektif ini lahir secara meluas ketika suatu masyarakat merasa bahwa semua kebijakan negara itu ternyata telah merusak keluhuran martabat Papua dan hidupnya dalam segala dimensi.

Juga ketika setiap dan semua manusia Indonesia secara umum dan Papua secara khusus dari 252 suku bangsanya sudah dan sedang dibunuh, ditintas, dan diabaikan dalam segenap dimensi melalui semua kebijakan negara oleh pemerintah pusat di atas tanah leluhurnya.

Dalam diskursus aktual lain di media internasional, kedaulatan bangsa West Papua selalu dipersempit, disederhanakan dan bahkan dimusnahkan oleh cara pandang negara Indonesia yang mengabaikan dan menguburkan nilai-nilai kebijaksanaan adat Papua dari atas tanah leluhurnya.

Bahkan, berbagai kompleksitas konflik Papua yang mencakup dimensi politik, ekonomi, hukum (undang-undang) keamanan, hak asasi manusia, sosial-budaya, dan lingkungan hidup selalu dibungkam oleh negara Indonesia di tingkat internasional. Negra Indonesia tidak pernah membuka akses bagi perhatian dunia internasional dalam mendata berbagai kompleksitas konflik Papua tersebut tadi.

Narasi Resmi Negara

Kondisi Papua yang paling buruk dan keji ini lagi pula dikaitkan secara sederhana dan serba suci dengan berbagai narasi resmi negara seperti percepatan pembangunan, penegasan bahwa integrasi Papua ke dalam Indonesia bersifat final serta penolakan terhadap disintegrasi.

Sebagai fenomena multidimensional konflik Papua melibatkan lebih dari kesemua dimensi yang saling berkaitan. Detiap dimensi memiliki aspek-aspek yang membentuk dan memengaruhi dinamika konflik secara keseluruhan. Karena itu negara Indonesia tentunya akan dikutuk oleh sejarah yang membuahkan tsunami genosida-kemanusiaan.

Sambil kita tetap terbuka pada kategori-kategori hukum internasional, fakta adanya genosida-kemanusiaan Papua selama 64 tahun itu adalah suatu konsep filosofis yang lahir dari pengalaman jutaan warga korban Indonesia-Papua untuk menggambarkan akumulasi penderitaan kemanusiaan.

Penderitaan kemanusiaan ini telah berlangsung dari hari ke hari secara masif, berlapis, mengungsikan kita semua secara sistematis dan berkepanjangan-meluas hingga melampaui kategori-kategori konseptual yang tersedia untuk kita evaluasi semua radikalisasi penderitan Papua tersebut.

Inilah fakta empiris yang tidak selalu tunduk pada batas-batas teori, konsep maupun kategori hukum internasional. Ketika realitas kemanusiaan berkembang melampaui daya jangkau kerangka konseptual yang ada, teori dan hukum internasional mulai dituntut untuk memperbarui dirinya agar tetap mampu menjelaskan, menilai, dan merespons kenyataan konflik Papua secara memadai, komprehensif dan permanen.

Dalam pandangan filsafat Papua, suatu bangsa tidak pernah berdiri dan hidup lama di atas tanah adat bangsa lain sebagai penguasa dan penjajah. Juga dalam semua sejarah bangsa dunia yang sudah merdeka sebagai sebuah negara daulat, jika usia kemerdekaannya sudah mencapai 70-an tahun, maka bangsa yang dijajah sudah harus mengakui kedaulatan kemerdekaannya tanpa syarat.

Kini pada Juli 2026, usia kemerdekaan Indonesia sudah mencapai 80 tahun. Usia negara Indonesia yang nampak tua ini tak pernah ada sesuatu yang baik dan dipuji oleh semua pihak di dunia setelah Papua dianeksasi pada tahun 1969.

Karena itu, penjajahan negara Indonesia di atas tanah adat Papua wajib diberantas agar setiap bangsa manusia di dunia selalu hidup bersama tanah adatnya sendiri sebagai sesama ciptaan yang saling memelihara dalam suasana harmoni, damai dan bersatu-padu.

Oleh sebab itu, setiap kebijakan negara yang telah terbukti memutuskan hubungan antara manusia, alam, dan warisan leluhur itu masih akan memunculkan pertanyaan tentang radikalisasi penderitaan kita yang jauh lebih mendasar daripada sekadar persoalan pembangunan.

Seperti apakah kemajuan masih layak disebut kemajuan apabila ia menghilangkan makna kehidupan bangsa West Papua yang selama berabad-abad ini menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta? Bagaimana bisa negara Indonesia akan diakui sebagai negara yang berketuhanan yang Maha Esa?

Mungkinkah kerajaan Tuhan bisa kosong manusia Indonesia hanya jika negara milik para menteri, militer dan kaum bangsawan itu masih tetap memusnahkan bangsa West Papua yang lemah karena juga dikalahkan oleh segenap peradaban bangsa-bangsa Eropa ini?

Pohon dan Akar

Bayangkan sebuah pohon tua yang akarnya menghunjam jauh ke dalam bumi. Dari kejauhan, orang hanya melihat batang, daun, dan buahnya. Namun kehidupan pohon itu sesungguhnya bergantung pada akar yang tidak terlihat. Ketika seseorang menebang akarnya sedikit demi sedikit, pohon itu mungkin masih tampak tegak untuk beberapa waktu.

Akan tetapi, pada akhirnya ia akan roboh oleh kehilangan penyangga kehidupannya sendiri. Demikian pula tanah adat Papua. Yang tampak di permukaan hanyalah hutan, sungai, gunung, dan lembah. Akan tetapi, jauh di bawah semuanya tersimpan akar sejarah, kebudayaan, iman, nilai, dan peradaban masyarakat adat.

Karena itulah, penolakan terhadap kolonialisme baru bukan sekadar mempertahankan ruang hidup, melainkan menjaga akar kehidupan agar peradaban Papua tidak tercerabut dari sumber keberadaannya sendiri.

Dalam perspektif Das Kapital, Karl Marx memandang bahwa kolonialisme bukan sekadar ekspansi wilayah, melainkan mekanisme historis yang memungkinkan berlangsungnya akumulasi kapital melalui penguasaan alat-alat produksi.

Proses tersebut dijalankan dengan merampas tanah, sumber daya alam, dan berbagai sarana produksi yang sebelumnya berada di bawah kendali masyarakat lokal. Bagi Marx, pengambilalihan ini merupakan bagian dari proses primitive accumulation (akumulasi primitif), yakni tahapan awal yang menciptakan syarat-syarat lahirnya sistem kapitalisme modern.

Melalui proses tersebut, masyarakat dipisahkan dari alat-alat produksinya sehingga kehilangan kemampuan untuk mengendalikan kehidupan ekonominya secara mandiri.

Pada saat yang sama, kelompok yang menguasai modal memperoleh akses yang lebih besar untuk mengeksploitasi tenaga kerja dan sumber daya demi menghasilkan nilai lebih (surplus value).

Dengan demikian, kolonialisme tidak hanya menciptakan dominasi politik, tetapi juga membangun struktur ekonomi yang menopang reproduksi kapital secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, dalam kerangka Das Kapital, kolonialisme dipahami sebagai instrumen historis yang memperluas akumulasi kapital melalui perampasan ruang hidup, penguasaan alat produksi, dan pembentukan relasi produksi yang menguntungkan kelas pemilik modal.

Dengan merujuk pada kerangka Das Kapital di atas, tanah adat Papua tidak lagi dipahami sebagai ruang kehidupan yang memiliki nilai sosial, historis, dan kultural, melainkan direduksi menjadi komoditas yang dinilai berdasarkan kemampuannya menghasilkan nilai tukar (exchange value) dan akumulasi kapital.

Akibatnya, masyarakat adat kehilangan kedudukannya sebagai subjek yang menguasai sarana produksinya sendiri dan bertransformasi menjadi tenaga kerja atau pelengkap dalam mekanisme produksi kapitalis.

Bagi Marx, kondisi tersebut mencerminkan proses primitive accumulation, yaitu pemisahan masyarakat dari alat-alat produksinya melalui penguasaan tanah dan sumber daya oleh pemilik modal.

Melalui dukungan struktur ekonomi-politik negara, penguasaan atas tanah, sumber daya alam, dan tata kelola sosial kemudian ditransformasikan menjadi instrumen reproduksi kapital yang berorientasi pada akumulasi keuntungan.

Dalam situasi demikian, kepemimpinan adat beserta sistem kepemilikan komunal atas tanah mengalami pelemahan karena digantikan oleh relasi produksi kapitalis yang menempatkan akumulasi modal sebagai prinsip utama organisasi kehidupan ekonomi.

Cara Pandang

Filsafat Papua menawarkan cara pandang yang berbeda terhadap tanah dibandingkan logika kapitalisme modern. Tanah tidak pernah dipahami sebagai objek yang berdiri terpisah dari manusia, melainkan sebagai subjek kehidupan yang menyatukan dimensi ekologis, sosial, historis, kultural, dan spiritual.

Keberadaan 252 suku bangsa di tanah Papua beserta wilayah adatnya merupakan perwujudan konkret dari relasi tersebut. Dalam pengalaman hidup masyarakat adat, tanah adat senantiasa memberi kehidupan, melahirkan keturunan, menyimpan memori sejarah, membentuk identitas kolektif serta menjadi ruang perjumpaan antara manusia, leluhur, sesama, dan Allah.

Oleh karena itu, tanah adat diperlakukan sebagai Mama Bumi Papua Tak Bernoda, yakni tanah suci dan sumber kehidupan yang diwariskan secara komunal dari satu generasi kepada generasi berikutnya.

Pewarisan itu tidak hanya menyangkut hak kepemilikan komunal, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan kehidupan serta kesatuan relasi antara manusia, tanah adat, para leluhur, dan Kerajaan Allah di bumi Papua.

Perbedaan mendasar antara filsafat Papua dan paradigma pembangunan modern tampak pada pertanyaan yang menjadi dasar setiap tindakan. Jika logika kapital lebih menekankan seberapa besar nilai ekonomi yang dapat dihasilkan dari suatu wilayah, maka masyarakat adat Papua terlebih dahulu mempertanyakan apakah pemanfaatan tersebut menjaga keseimbangan kehidupan, menghormati martabat manusia, memelihara kelestarian alam, dan menjamin keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Dengan demikian, tanah tidak dinilai semata-mata berdasarkan nilai tukarnya, tetapi berdasarkan kemampuannya mempertahankan kehidupan bersama. Dalam perspektif ini, pembangunan memperoleh legitimasi etis hanya apabila selaras dengan keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan tanggung jawab antargenerasi. (Bagian pertama)