TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Senin (25/5) menjadwalkan memeriksa saksi dan pelapor kasus dugaan pengrusakan pagar tembok tanah Keuskupan Timika, Papua Tengah. Kasus tersebut mencuat belakangan dan menjadi perhatian masyarakat Mimika.
Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, SIK, MH mengatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut dan sebelumnya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Hari ini kami akan panggil saksi dan terlapor, termasuk pelapor untuk kami mintai keterangan,” ujar Kapolres Billyandha Hildiario Budiman di Timika, Papua Tengah, Senin (25/5).
Menurut Billy, proses penyelidikan dilakukan secara profesional guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pengerusakan pagar aset milik Keuskupan Timika tersebut.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan dalam insiden itu, Billy menegaskan pihaknya telah memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan penyelidikan internal.
Apabila ditemukan keterlibatan anggota Polres Mimika, ujar Billy, maka akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun sejauh ini, lanjutnya, belum ditemukan adanya keterlibatan anggota dari jajaran Polres Mimika.
“Terkait adanya keterlibatan oknum anggota saya perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan. Jika ada keterlibatan anggota Polres Mimika akan kami tindak tegas, tetapi sejauh ini tidak ada dari anggota kami. Namun jika ada keterlibatan aparat keamanan yang bukan anggota Polres, kami akan berkoordinasi dengan Polda maupun instansi terkait,” katanya.
Pihak Keuskupan Timika, Sabtu (23/3) secara resmi melaporkan pelaku dugaan pengrusakan pagar tembok pembatas tanah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Polda Papua Tengah.
Keuskupan Timika melaporkan sejumlah oknum terlapor berinisial HT, SP, HS, dan HR kepada Polres Mimika dalam surat bernomor LP/B/541/V/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 23 Mei 2026 pukul 12.01 WIT.
Laporan tersebut diterima dengan Salinan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/B/541/V/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah. Para terlapor diduga merusak pagar tembok pembatas milik keuskupan di kawasan perempatan Jalan Hasanuddin arah Jembatan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH selaku pendamping pelapor dari Keuskupan Timika mengatakan, laporan polisi dibuat setelah adanya desakan dari umat agar kasus tersebut diproses secara hukum.
“Hari ini kami mendampingi pihak Keuskupan Timika membuat laporan polisi karena mendapat tanggapan serius dari pihak keuskupan. Dugaan pengrusakan tembok pembatas tanah keuskupan dilakukan oleh oknum makelar tanah dengan melibatkan pihak lain,” ujar Temorubun kepada wartawan di Mapolres Mimika, Kepolisian Daerah Papua, Sabtu (23/5).
Menurut Temorubun, aksi pengrusakan tembok pembatas tanah milik keuskupan oleh para pelaku merugikan keuskupan. Pagar tembok tersebut dibangun dengan susah payah dari uang kolekte (persembahan) umat Keuskupan Timika.
Temorubun menduga, aksi perusakan tersebut diduga dilakukan oknum makelar tanah dengan melibatakan pihak lain. Aksi pelaku membuat sejumlah umat merasa sedih dan mendesak agar Polres Mimika mengungkap motif di baliknya.
“Kami meminta agar Polres Mimika segera menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik aksi itu. Khawatirnya aksi ini diduga melibatakan pihak tertentu yang berniat mengganggu aktivitas keuskupan dan umat Katolik. Bila kasus ini tidak ditangani, akan berpotensi mengganggu kamtibmas Mimika yang sudah kondusif,” kata Temorubun lebih lanjut.
Temorubun juga mengakui, aksi tersebut membuat sebagian umat kecewa dan marah. Bahkan banyak umat mendesak agar dilakukan aksi demo di Polres Mimika guna memastikan pelaku pengrusakan diproses secara hukum sekaligus mengungkap motif di baliknya.
“Banyak umat mengingatkan jika kasus ini tidak diproses maka di Polres Mimika dan Polda Papua Tengah maka akan melaporkan ke Mabes Polri di Jakarta. Langkah ini akan ditempuh mengingat aksi pengrusakan tembok tanah milik Keuskupan Timika sudah terjadi dua kali,” kata Temorubun.
Temorubun juga meminta pihak Polres Mimika untuk segera memproses pelaku karena dugaan kuat aksi itu diduga kuat melibatkan oknum-oknum makelar tanah di Mimika yang selama bebas melakukan jual-beli tanah dengan memanfaatkan warga lokal. (*)










