JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP OKP) Dr Velix Vernando Wanggai, SIP, MPA mengatakan, Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua, Senin-Selasa (11-12/5) di Timika bukan sekadar pertemuan formal.
Namun, forum yang menghasilkan Kesepakatan Timika tersebut sekaligus menjadi momentum konsolidasi di level kepala daerah di tanah Papua dengan visi kebersamaan.
“Forum ini juga sangat penting dan strategis sekaligus momentum konsolidasi teknokratik para gubernur, bupati, sekretaris daerah, dan kepala dinas di enam provinsi di tanah Papua dalam menyepakati penjabaran dari amanat Program Prioritas Bapak Presiden,” ujar Velix Wanggai di Jakarta, Kamis (14/5).
Menurut Velix, mantan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, forum tersebut juga sangat penting guna mempersiapkan aspek administrasi Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang saling berkaitan, interprobabilitas di antara sistem informasi perencanaan dan penganggaran di tanah Papua.
Di akhir forum tersebut, Velix juga menyampaikan adanya kesepakatan untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Otonomi Khusus di tahun 2021, yang telah berusia lima tahun sejak 19 Juli 2021.
“Dengan perjalanan yang ada, forum sepakat untuk melakukan revisi pula aturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua,” kata Velix.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus.
Velix menjelaskan, pemerintah pusat sudah terbuka untuk melakukan revisi PMK Nomor 33 tahun 2024 guna mengakomodasi aspirasi pemerintah daerah agar PMK lebih adaptif sesuai konteks lokal Papua, kemahalan harga, geografis yang luas serta setting sosial-keamanan yang perlu didekati secara arif.
“Artinya, perlu ada titik temu, titik keseimbangan antara kebijakan Jakarta atas penggunaan dana otsus yang lebih prudent dan akuntabel, dan kepentingan Papua yang mencermati konteks lokal tanah Papua,” kata Velix, Ketua Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua periode 2024-2025.
Selain itu, lanjut Velix, tidak hanya aspek administrasi tata usaha dana otsus tetapi perlu perhatian atas ketepatan perencanaan yang berkualitas agar alokasi dana otsus tepat sasaran dalam menjawab aspirasi rakyat di akar rumput. (*)










