Bupati Mimika John Rettob Dorong Forum Strategis Papua Hasilkan Satu Suara Soal Evaluasi Otsus

Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM. Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Mimika John Rettob, Selasa (12/5) menegaskan pentingnya Forum Strategis Percepatan Pembangunan Papua sebagai wadah menyatukan pandangan seluruh kepala daerah di tanah Papua memperkuat implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Bupati John Rettob menegaskan hal tersebut di sela-sela kegiatan Forum Strategis Percepatan Pembangunan Papua bertema Penguatan Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Papua Dalam Rangka Mewujudkan Papua Yang Lebih Sejahtera di Hotel Horison Diana Lantai 5, Timika. kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

“Sebagai tuan rumah pelaksanaan forum, saya dan Pa Wakil Bupati beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan dukungan penuh agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi penting bagi masa depan pembangunan Papua,” ujar John Rettob di Timika, Papua Tengah, Selasa (12/5).

Menurut Bupati John Rettob, forum tersebut tidak sekadar menjadi ruang diskusi, tetapi harus mampu melahirkan satu kesepahaman bersama yang nantinya menjadi acuan seluruh daerah di tanah Papua dalam memperjuangkan kebijakan otsus kepada pemerintah pusat.

“Forum ini sangat baik. Sebagai tuan rumah, kita harus menjaga semuanya dengan baik. Tapi yang paling utama, forum ini harus dikemas dengan baik dan harus menghasilkan berbagai rekomendasi yang bisa menjadi acuan bagi provinsi maupun seluruh tanah Papua,” kata John.

John, mantan birokrat yang mengabdi kurang lebih 25 tahun di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menilai, melalui forum tersebut seluruh kepala daerah di tanah Papua perlu membangun satu suara bersama agar usulan terkait otsus dapat diperjuangkan secara serius kepada kementerian dan lembaga terkait lintas sektor.

Selain itu, konsistensi terhadap hasil kesepakatan forum menjadi hal penting agar tujuan besar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua dapat tercapai. “Intinya dari pertemuan ini kita harus betul-betul konsisten dengan apa yang kita harapkan bersama,” katanya.

John juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap implementasi kebijakan otsus, terutama menyangkut pengelolaan dana otsus yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.

John mengatakan, regulasi terkait otsus sebenarnya sudah tersedia, namun diperlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar berjalan efektif dan memberi dampak langsung bagi masyarakat Papua.

“Kita ini sudah punya undang-undang. Persoalan tentang dana otsus sebenarnya sudah ada aturannya. Yang perlu dilakukan sekarang mungkin evaluasi tentang bagaimana uang itu berjalan,” ujar John.

Melalui forum strategis tersebut, Bupati John berharap lahir rekomendasi konkret yang mampu memperkuat implementasi Otsus Papua serta mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh tanah Papua.

Forum tersebut diselenggarakan Asosiasi Kepala Daerah se-tanah Papua di Timika selama dua hari, Senin-Selasa (11-12/5) dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di tanah Papua melalui penguatan implementasi kebijakan Otsus Papua.

Selain para kepala daerah seluruh tanah Papua, pertemuan juga dihadiri perwakilan pimpinan kementerian dan lembaga. Selain itu, anggota BP3OKP Perwakilan Papua, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, dan lain-lain.

Kegiatan tersebut bertolak dari kebijakan dana Otsus Papua pasca penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua saat ini dan didukung penguatan tata kelola melalui berbagai perangkat regulasi.

Regulasi dimaksud mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Rencana Induk dan Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otsus; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang BP3OKP; Perpres Nomor 24 Tahun 2023 tentang RIPPP serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) Dalam Rangka Otsus.

Di samping itu, dari sisi dukungan sistem informasi juga telah dibangun integrasi sistem perencanaan dan penganggaran melalui interoperabilitas sistem antara Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Namun demikian, perbaikan kebijakan melalui perangkat regulasi dan sistem informasi tersebut belum dibarengi dengan pemahaman yang baik di pemerintah daerah sehingga implementasi kebijakan di lapangan belum optimal.

Oleh karena itu, masih diperlukan penguatan pemahaman yang komprehensif, khususnya pada level pimpinan daerah serta lembaga representatif daerah seperti Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Hasil evaluasi pelaksanaan tata kelola dalam empat tahun terakhir menunjukkan masih diperlukan penguatan pemahaman dan penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan dana Otsus.

Di sisi lain, pemerintah pusat berkepentingan untuk mengawal dan memastikan agar kehadiran dana otsus dapat benar-benar menghadirkan kemanfaatan yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Sebagai bagian dari upaya menghadirkan kemanfaatan dana otsus untuk kesejahteraan masyarakat Papua, pada 13 April 2026 pemerintah pusat resmi menaikkan alokasi dana Otsus Papua untuk tahun anggaran 2026 menjadi Rp 12,69 triliun. Angka ini meningkat signifikan sebesar Rp 2,6 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 10 triliun.

Keputusan strategis tersebut ditetapkan usai audiensi enam gubernur se-tanah Papua dengan jajaran Kementerian Keuangan. Kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen mempercepat pembangunan di bumi Cendrawasih.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan workshop, lokakarya pada level eksekutif sebagai forum strategis untuk memberikan pembekalan, menyamakan persepsi, membangun komitmen bersama, serta memperkuat peran pimpinan daerah dan lembaga pengawasan dalam pengelolaan dana otsus Papua. (*)