OPINI  

Dialektika Diskursif dalam Pendidikan

Kasdin Sihotang, Dosen Filsafat Moral Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta. Foto: Istimewa

Oleh Kasdin Sihotang

Dosen Filsafat Moral Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta

SATU isu yang hangat dan terbaru adalah pelarangan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter Pesta Babi yang belakangan ramai diperbincangkan. Seperti diberitakan berbagai media massa nasional, dalam satu minggu sudah ada beberapa kali aksi pembubaran nobar dan diskusi film dokumenter itu di wilayah kampus yang berbeda.

Misalnya apa yang terjadi di kampus Universitas Islam Negeri Mataram (Unram), pada 8 Mei 2026 lalu (Kompas.com, 8/5/2026). Yang membuat hati miris adalah dalam pelarangan itu terlibat penguasa kampus, yang tidak lain adalah orang yang seharusnya menjaga marwah pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Kampus memiliki ruang kebebasan akademik. Dan itu adalah hakikat kampus.

Eliminasi Dua Hal

Menurut penulis ada dua hal yang esensial yang tereliminasi dalam pelarangan itu. Pertama, mematikan daya kritis generasi muda atas realitas sosial di sekitarnya. Tidak bisa dimungkiri salah satu hal yang melekat dalam diri generasi muda adalah sikap kritis dan kepeduliannya terhadap situasi nyata di sekitarnya. Dan menghidupkan ini justru sasaran utama pendidikan.

David L Norton dalam Democracy and Moral Development: A Politics of Virtue (1991) sudah menegaskan hal itu secara eksplisit. Dalam buku tersebut Norton menyatakan bahwa anak muda memiliki daya kritis yang luar biasa besar, karena dorongan keinginan tahuannya yang begitu besar.

Dan bagi sebuah negara yang ingin maju, sesungguhnya potensi ini harus diberi ruang yang luas, karena potensi itulah kelak akan menjadi aktus kebangkitan demokrasi dan pemimpin bermutu.

Dalam konteks pembangunan demokrasi, bahkan pemikiran kiritis itu menjadi modal besar bagi pembentukan kecerdasan warga negara. Dialektika itu justru membentuk keutamaan hidup dalam politik yang harus terus dikembangkan.

Dengan dasar pemikiran demikian pula, beralasan Bung Karno untuk mengatakan “Berikan kepadaku 10 anak muda, dunia akan kugoncang”. Yang ingin ditegaskan Bung Karno jelas, yakni betapa kaum muda memiliki potensi yang luas biasa besar dan potensi ini adalah hal yang perlu mendapat perhatian dalam pendidikan.

Dan justru tujuan pendidikan ada untuk membuat potensi itu menjadi aktus, seperti ditegaskan oleh Aristoteles, tepatnya menjadi pemimpin bangsa yang bermutu ke depan.

Kedua, pelarangan demikian kontradiktif dengan hakikat pendidikan yang sesunggughnya. John Dewey dalam berbagai bukunya seperti Sekolah dan Masyarakat: Filosofi Pendidikan yang Produktif (2025), Sekolah Masa Depan: Rekonstruksi Kritis terhadap Paradigma dan Praktik Pendidikan (2025), dan Rekonstroksi Filsafat Pendidikan (2025) begitu gamblang menggambarkan bahwa realitas sosial adalah wadah pendidikan terbaik bagi peserta didik, bukan teori melulu.

Mereka dapat belajar begitu banyak hal dari sana. Tidak hanya itu, dari realitas konkret itu, otak mereka di asah dan sikap mereka dibentuk. Di sana mereka bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk.

Karena itulah menurut John Dewey pengalaman nyata adalah guru yang terbaik, bahkan menjadi sekolah yang terbaik bagi peserta didik. Realitas sosial yang menjadi objek pengetahuan mereka justru membuat peserta didik lebih produktif dan menciptakan sekolah masa depan yang lebih baik.

Implikasi pemikiran John Dewey itu jelas, menutup realitas hidup sosial anak-anak, apalagi mendiskusinya bertentangan dengan hakikat pendidikan itu sendiri.

Paulo Freire lebih jauh menambahkan betapa kebebasan adalah conditio sine quanon atau syarat mutlak bagi pendidikan kritis. Dalam Pedagogy of Freedom: Ethics, Democracy, and Civic Courage (2025) Freire menegaskan bahwa tidak bisa pendidikan berjalan tanpa adanya kebebebasan, demikian halnya demokrasi tidak ada tanpa kebebebasan.

Mendidik warga negara menjadi pribadi yang berani (civic courage) lebih-lebih dalam membentuk pribadi warga negara yang etis, adalah bagian penting dalam pendidikan, dan itu hanya bisa terjadi dalam iklim demokrasi, di mana ada kebebasan untuk mengasah nalar dan memiliki kepedulian yang besar terhadap realitas sosialnya.

Ki Hajar Dewantara sesungguhnya dalam pola pendidikannya juga menghendaki agar daya nalar itu menjadi bagian penting dalam pembentukan kepribadian generasi muda.

Dalam hal ini yang diberi porsi besar adalah peran pemimpin dalam tiga posisi penting, yakni di belakang dia sebagai pemberi motivasi atau pendorong (Ing ngarsa sung tuladha), di tengah pemimpin sebagai teman seperjalanan (Ing madya mangun karsa), dan di depan dia menjadi teladan atau tiruan (Tut wuri handayani).

Dalam konteks pelarangan diskusi mahasiswa nampaknya ruang hidup pembentukan jiwa kepemimpinan itu tidak mendapat tempat, melainkan dibungkam. Secara lain dapat dikatakan, ada kontradiksi antara tujuan pendidikan yang disasar dengan praktik kehidupan nyata yang dihadapkan pada anak-anak.

Demokrasi Dekat Kritik

Indonesia sudah mematrikan diri sebagai bagian dari negara demokrasi. Dan sejarah perjalanan panjang bangsa Indonesia, lebih-lebih selama perjuangan reformasi memperlihatkan komitmen untuk menjadi bangsa demokratis itu.

Fakta pelarangan diskusi di kalangan kampus kontradiktif dengan roh perjuangan reformasi 98. Sebagai sebuah negara yang mengakui diri sebagai negara demokratis, kritik adalah bagian dari hidupnya. Artinya, kebebasan untuk berpendapat adalah iklim yang harus menyertai kehidupan rakyatnya.

Hannah Arendt dalam The Freedom to be Free (2020) menempatkan kritik adalah roh bagi demokrasi. Menurutnya, tidak ada politik demokratis tanpa kritik. Karena itu pula tidak ada politik demokrasi tanpa kebebasan.

Bahkan Arendt menempatkan tujuan utama politik adalah menjamin keamanan bagi rakyat untuk bebas menyatakan aspirasinya. “the purpose of politics was to quarantee security, which in turn made freedom possible as something non political, as a catch all for activities occuring outside the politicial real” begitu papar Arendt.

Yang mau ditegaskan oleh Hannah Arendt sebenarnya cukup sederhana, yakni perlunya kebebasan diberi ruang bagi dunia politik, termasuk kesempatan untuk berpendapat. Dan negara harus hadir untuk menjamin kebebasan itu.

Dalam demokrasi kebijakan tidaklagi bersifat vertikal (top down), tetapi bersifat horizontal (partisipatoris model). Dalam konteks pengelolaan, manajemen yang perlu diterapkan di dalamnya bukan lagi tough management alias berdasarkan otoritarianisme, melainkan tough minded management, yakni memberikan ruang bagi argumen untuk hidup.

Jane Addams bahkan lebih jauh menegaskan bahwa reformasi politik ada di model pengambil kebijakan yang berbasis rakyat itu. Ini merpakan bagian etika demokrasi.

Dalam bukunya, Democracy and Social Ethics (1902), ia secara jelas menyatakan bahwa etika demokrasi adalah memberi kesempatan kepada warga masyarakat untuk mencermati, bahkan mengkritisi kebijakan pemerintah, agar jangan sampai di sana ada kelompok kepentingan dipenuhi, namun rakyatnya menjadi korban kepentingan itu.

Berdasarkan penegasan Hannah Arendt dan Jane Addams di atas, perlu dihidupkan aroma pendidikan kritis, karena model pendidikan menjadi modal kekuatan dalam membangun bangsa ini.

Syarat-syarat untuk itu cukup jelas, yakni perlu dijamin kebebasan, khususnya kebebasan berpendapat termasuk mendiskusikan di kampus persoalan-persoalan sosial konkret.

Selain hal itu sesuai dengan hak asasi manusia, kebebasan untuk itu juga dijamin oleh UUD 1945. Setiap orang, apalagi penyelenggara negara harus menghormati dan melaksanakan amanat konstitusi kehidupan berbangsa ini.

Untuk itu dialektika berpikir diskursif, seperti digagaskan oleh Hegel haruslah diberi ruang dalam pendidikan. Artinya, jika pengambil kebijakan ingin merespons kritik masyarakat atas kebijakannya, maka respon untuk itu harus diberikan melalui ruang diskursus juga.

Jadi, tesis dihadapkan pada antitesis, nantinya menghasilkan sintesis. Itulah dialektika berpikir diskursif. Pendidikan kritis terjadi dengan model demikian. Demokrasi rasional seyogianya memberi ruang untuk itu.

Jadi dialektika diskursif dalam pendidikan perlu diberi tempat luas dalam masyarakat, lebih-lebih dalam dunia pendidikan tinggi untuk membentuk generasi Indonesia Emas 2045 yang bermutu. Apalagi yang didiskusikan oleh mahasiswa terkait isu lingkungan, yang juga menjadi perhatian pemerintah.  Semoga!