OPINI  

Kapan Konflik di Papua Berakhir

Frans Maniagasi, Pengamat Sosial - Politik Papua. Foto: Istimewa

Oleh Frans Maniagasi

Pengamat Sosial – Politik Papua

JUDUL sekaligus pertanyaan ini memaknai suatu obsesi bahwa kapan konflik dan kekerasan di Papua berakhir. Pertanyaan itu muncul berkaitan terulangnya peristiwa kekerasan pada Senin-Selasa (13–14/4) di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Konflik 13-14 April 2026 terjadi baku tembak antara aparat keamanan TNI-Polri dengan kelompok kriminal bersenjata atau Organisasi Papua Merdeka (KKB/OPM) merupakan kebijakan operasi pengejaran terhadap Lakagak Talenggeng dan anak buahnya di wilayah kampung Makuma, Kemburu dan Nilome, Distrik Kemburu. Akibat dari operasi militer jatuh korban di kalangan masyarakat sipil.

Berdasarkan laporan dari Perwakilan Komnas HAM Papua per 19 April 2026, tercatat 15 orang meninggal dunia dan 7 orang luka-luka. Sebenarnya masih banyak korban yang belum teridentifikasi dan terdata, termasuk gelombang pengungsian lokal. Tentang data dan jumlah korban, serta pengungsi maupun polemik siapa pelaku yang bertanggung jawab masih terdapat polemik antara dua belah pihak TNI-Polri atau KKB/OPM.

Tulisan ini tujuannya mempersoalkan kapan konflik dan kekerasan ini berakhir. Untuk itu faktor-faktor yang menjadi pemicu konflik di Papua, selain faktor sejarah “penyatuan” maka   yang tak kalah penting adalah kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan dalam konteks penanganan konflik. Penanganan konflik dengan kekerasan dan pelanggaran HAM menjadi simbol impunitas negara di mata masyarakat Papua.

Artinya seperti tesis Hannah Arendt yang disebut banalitas kejahatan kekuasaan (1963). Fenomena ketika penyimpangan atau pelanggaran terhadap hak asasi manusia dijadikan basis pembenaran oleh negara dengan menggunakan metode kekerasan maka penyimpangan atau pelanggaran ini dianggap sesuatu yang legitimate dan biasa-biasa saja.

Situasi semacam itu berulang kali terjadi di Papua nyata dalam perspektif pemerintah dan aparat keamanan. Pendekatan keamanan dan intelejen menjadi panglima dan dominan dalam proses pengambilan keputusan yang semakin jauh dari prinsip-prinsip demokrasi yang bermartabat guna menyelesaikan masalah.

Padahal separatisme di manapun di dunia, termasuk di Papua merupakan ekspresi politik dari konflik vertikal yang berakar pada ketidakpuasaan masyarakat Papua terhadap proses penyatuan Papua dengan Negara Republik Indonesia. Gerakan separatis tidak semata-mata bersifat ideologis melainkan merefleksikan aspirasi kolektif untuk memperoleh keadilan dan kesetaraan-emansipasi.

Nasionalisme Papua tidak saja dibangun di atas dasar ideologi Papua merdeka tapi juga di atas identitas ras Melanesia. Pengalaman empiris pemerintahan Belanda yang telah menyiapkan orang Papua untuk membentuk negara-bangsa (nation state) serta memori kolektif tentang realitas sosial kehidupan mereka terancam akibat marginalisasi dan dampak dari kekerasan negara.

Tanpa disadari bahwa dengan operasi keamanan justru turut memberikan kontribusi sentimen dan kebencian masyarakat seperti tesis Robert T Gurr (1970) dengan apa yang disebutnya relative deprivation yang pada gilirannya memperkuat separatisme.

Resolusi Konflik

Konflik Papua memiliki spektrum dimensi yang luas dan mesti dipahami dalam fenomena sosial, politik, dan historis bersifat kompleks serta tidak hanya direduksi menjadi persoalan keamanan. Mesti disadari konflik akibat interaksi dengan durasinya yang panjang antara negara dan masyarakat Papua.

Masyarakat Papua telah terpola dan tersosialisasi, terakumulasi dan terkristalisasi membentuk nasionalisme Papua. Oleh pengalaman empiris bahwa pemerintah Belanda menjadikannya sebagai suatu negara-bangsa, yang dibenturkan dengan proses integrasi yang dipandang tidak adil, tidak demokratis dan dipaksakan dengan praktek kekuasaan yang tidak seimbang.

Konflik tidak hadir secara tiba-tiba melainkan terakumulasi melalui berbagai kebijakan negara termasuk pendekatan keamanan (security approach) yang dominan. Sehingga mengakibatkan negara gagal membangun rasa keadilan dan kepercayaan. Negara memandang konflik Papua direduksi hanya masalah keamanan dan gangguan terhadap stabilitas nasional yang mesti dikendalikan.

Perspektif itu menyebabkan kebijakan yang dilakukan lebih berorientasi pada pengamanan situasi dari pada penyelesaian substansi masalah konflik. Pandangan pemerintah yang memposisikan konflik sebagai sesuatu yang mesti ditekan bukan difahami. Akibatnya konflik terus berulang seperti spiral kejahatan kekuasaan yang sambung menyambung tak ada ujung pangkalnya.

Resolusi konflik untuk Papua adalah proses kesadaran bertujuan memanagemen konflik sehingga tidak berkembang menjadi destruktif. Dalam konflik Papua semestinya “pengakuan” negara terhadap keberadaan konflik itu sendiri. Sebab pengingkaran terhadap konflik justru merepotkan dan memperpanjang siklus kekerasan dan ketidak percayaan.

Kapan negara dalam posisi untuk memahami keberadaan konflik Papua dan memaknai serta mengakuinya sebagai solusi substansial maka di situlah konflik di Papua dapat diakhiri. Semoga.