DAERAH  

Pengacara Papua Dukung Penegakan Hukum Kasus Uang Nasabah Rp 28 Miliar di BNI Aek Nabara

Pengacara senior Papua Aloysius Renwarin, SH. Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Pengacara senior Papua Aloysius Renwarin, SH menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh upaya penegakan keadilan kasus penggelapan uang sebesar Rp 28 miliar yang sedang diperjuangkan pengurus dan anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi, Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara.

“Sebagai bagian dari tanggung jawab profesi dan integritas hukum, kami memandang bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil, transparan, dan tanpa diskriminasi,” ujar Aloysius Renwarin di Jayapura, Papua, Senin (20/4).

Menurut Alosysius, pendiri Firma hukum Aloysius Renwarin & Partners, dukungan tersebut bukan sekadar bentuk pendampingan hukum, tetapi juga wujud keberpihakan terhadap nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan.

“Kami percaya bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif dan menjunjung tinggi asas due process of law. Oleh karena itu, kami akan mengawal setiap tahapan dengan profesionalitas, memastikan bahwa hak-hak pengurus dan anggota CU Aek Nabara terlindungi serta keadilan dapat ditegakkan secara utuh.

“Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas maupun tajam ke bawah, melainkan harus menjadi instrumen yang menghadirkan keadilan bagi semua pihak tanpa terkecuali,” kata Aloysius lebih lanjut.

Pihak BNI sebelumnya juga mengatakan akan mengembalikan dana pengurus dan anggota CU Aek Nabara yang digelapkan oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah.

Hakim diketahui menggelapkan dana sebesar Rp 28 miliar. Pelaku juga sudah ditangkap dan diproses hukum oleh pihak kepolisian. BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah sesuai perkembangan penyidikan.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (19/4).

Munadi mengatakan, kasus ini terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal. Munadi menyebut dana yang digelapkan Andi totalnya Rp 28 miliar berdasarkan penyidikan kepolisian. Andi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI,” kata Munadi.

Munadi menerangkan perkara penggelapan uang tersebut merupakan tindakan oknum individu di luar prosedur perbankan. Mudani menyebut produk investasi yang ditawarkan kepada jemaat gereja bernama ‘Deposito Investment’ oleh tersangka bukan produk resmi BNI.

“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI,” kata Munadi.

Munadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengembalian awal dana nasabah sebesar Rp 7 miliar. Munadi menyatakan akan menyelesaikan sisa pengembalian dana dalam pekan ini.

Munadi menuturkan BNI juga termasuk yang dirugikan dalam kasus ini. Pihak BNI menyampaikan prihatin khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara.

“Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini termasuk dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya pada nasabah Paroki Aek Nabara dan kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini,” katanya.

Proses pengembalian sisa dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. “Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” ujar Munadi.

Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengimbau masyarakat menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya. Rian meminta masyarakat waspada bila ada penawaran yang mengiming-iming bunga tinggi yang tidak wajar maupun transaksi di luar mekanisme resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.

Rian juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi Wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan,” kata Rian. (*)