TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah meminta Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto mengganti Panglima TNI pasca kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus. Pasalnya, aksi penyiraman diduga melibatkan prajurit TNI.
Direktur YLBH Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH meminta Presiden Prabowo mempertimbangkan serius mengganti Panglima TNI karena abai mengawasi sepak terjang prajurit di lapangan dalam memperlakukan kalangan aktivis HAM dan pejuang dmeokrasi di Indonesia.
“Kami minta Presiden segera melakukan reformasi di tubuh TNI menyusul aksi kekerasan yang diduga melibatkan prajurit di lapangan. Bahkan kalau perlu kami minta segera mengganti Panglima TNI. Aksi kekerasan yang diduga melibatkan prajurit merupakan wajah demokrasi dan kebebasan berekspresi lumpuh di tangan oknum alat negara,” ujar Yoseph Temorubun di Timika, Papua Tengah, Rabu (18/3).
Temorubun juga meminta Presiden selaku Panglima Tertinggi untuk melakukan reformasi di tubuh institusi TNI. Pasalnya, aksi yang menimpa aktivis Kontras Andrie Yunus secara nyata ingin membungkam kebebasan ekspresi masyarakat sipil, civil society, kebebasan pers hingga pegiat HAM.
“Aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis kontras menunjukkan bahwa kekebesan mengeluarkan pikiran dan pendapat mulai bergerak ke senjakala demokrasi era Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” kata Temorubun.
Presiden menyampaikan motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap kelompok sivil society seperti yang dialami aktivis Kontras. Pasalnya, aksi tersebut justru melemahkan kebebasan berdemokrasi yang didambakan pemerintahan Prabowo dan Gibran di tengah masyarakat, khususnya kalangan aktivis dan pegiat HAM.
Sebanyak empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto menyatakan bahwa pihaknya kini telah menerima empat terduga tersangka tersebut pada Rabu (18/3) pagi.
“Tadi pagi saya menerima, 4empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andri Yunus,” ujar Yusri mengutip Kompas.com dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3).
Keempat prajurit tersebut sudah diamankan dan ditahan di Pomdam Jaya. Kendati demikian, Yusri belum mengumumkan peran dan motif penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut. “Jadi kita masih mendalami motifnya,” katanya.
Sebelumnya, berita yang dilansir media menyebutkan, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang yang tidak dikenal pada Kamis (12/3) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Berdasarkan diagnosis awal tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, korban mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen tubuhnya.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta.
Akibat penyiraman tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Media ini sebelumnya juga memberitakan, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, Kamis (12/3) malam disiram air keras orang tidak dikenal usai merekam siniar (podcast) bertema militer di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, penyiraman itu mengakibatkan Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh.
“Terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” ujar Dimas melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3). Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai merekam siniar (podcast) di Kantor YLBHI bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.
Pasca peristiwa tersebut, Andrie segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.
Atas informasi yang dihimpun, ujar Bagus, KontraS menilai bahwa tindakan penyiraman air keras tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM.
Upaya membungkan suara-suara kritis tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Pasalnya, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia. (*)










