MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Bupati Yudas Tebai, S.Pd, M.Si menerbitkan Instruksi Bupati Dogiyai Nomor 800/022/SET tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN dan Tindak Lanjut Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tertanggal 4 Januari 2026.
“Instruksi ini berisi larangan pengangkatan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) serta tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” ujar Bupati Yudas Tebai melalui keterangan tertulis yang diperoleh di Mowanemani, kota Kabupaten Dogiya, Papua Tengah, Rabu (11/2).
Menurut Bupati Tebai, instruksi ditujukan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Sekretaris OPD, para kepala bagian dan kepala bidang serta ASN yang sudah purna tugas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah,
Instruksi Bupati Dogiyai tersebut terbit dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tentang ASN khusus Pasal 65 dan 66 serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2023 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN dan untuk mengisi jabatan ASN.
Instruksi Bupati tersebut menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor 03.B/T/LPH/DJPKN-IV.NBR/PPD.01/06/2025 tanggal 3 Juni 2025 tentang Belanja Pegawai pada 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) direkomendasikan kepada ASN yang telah meninggal dunia dan pensiun.
Dalam instruksi itu, Bupati Tebai menyampaikan sejumlah poin penting. Pertama, segera memberhentikan pembayaran gaji bagi ASN yang telah meninggal dunia. Kedua, segera memberhentikan gaji bagi ASN yang pensiun.
Ketiga, kepala ahli waris bagi ASN yang sudah pensiun dan ASN yang sudah memasuki batas usia pensiun agar segera urus pensiunan. Keempat, dilarang menambahan tenaga honor atau kontrak dengan alasan apapun di seluruh OPD.
Kelima, kepada ASN yang menduduki jabatan di Dogiyai namun status kepegawaian berada di luar Dogiyai dan sebaliknya ASN yang status kepegawaian ada di Dogiyai tapi menduduki jabatan di luar Dogiyai agar segera mengurus mutasi pindah.
Keenam, diwajibkan kepada seluruh kepala OPD tertibkan bawahan melalui absensi di setiap OPD. Ketujuh, kepada setiap Kepala OPD bila ada urusan dinas di luar wajib mendapatkan izin dari Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah.
Sedangkan para Sekretaris OPD, kepala bagian, kepala bidang, kepala subbidang, dan kepala subbagian pelaksana wajib mendapatkan izin dari pimpinan OPD masing-masing.
Kedelapan, dilarang proses kinerja bagi ASN yang tidak masuk kantor, mengingat pembayaran kinerja dibayarkan sesuaikan dengan tingkat kehadiran ASN di kantor. Kesembilan, diwajibkan seluruh ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga kontrak untuk mengikuti apel pagi setiap hari Senin dan Jumat.
Kesepuluh, melaksanakan instruksi ini dengan penuh rasa tanggung jawab. “Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Bupati Tebai. (*)










