Bapenda Mimika Serahkan 44 Ribu Lebih SPPT PBB-P2 2026, Langkah Distribusi SPPT kepada Wajib Pajak

Penyerahan berita acara kepada distrik, kelurahan dan kampung di aula Kantor Bapenda Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (4/3). Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika (Bapenda), Rabu (4/3) menggelar penyerahan sekaligus penandatanganan berita acara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 bersama pemerintah distrik, kelurahan dan kampung di aula Kantor Bapenda Mimika, Papua Tengah.

Kegiatan tersebut menjadi langkah awal distribusi SPPT kepada masyarakat sebagai wajib pajak, sekaligus bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat wilayah dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Bapenda Mimika Darius Sabon menjelaskan, kampung dan kelurahan merupakan instrumen penting dalam pengelolaan PBB-P2, terutama dalam proses penyerahan dan pendistribusian SPPT kepada masyarakat.

“Untuk tahun pajak 2026 ini, kami selaku pengelola pendapatan daerah telah mencetak dan menyerahkan SPPT kepada pemerintah distrik, kampung dan kelurahan untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Sabon di Timika, Papua Tengah, Rabu (4/3).

Ia merinci, total SPPT yang telah dicetak sebanyak 44.234 lembar. Dari jumlah tersebut, 7.284 lembar berasal dari sektor perdesaan dan 36.950 lembar dari sektor perkotaan.

Sementara itu, total nilai ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 mencapai Rp 89.411.564.447. Jika dibandingkan dengan tahun 2025, terjadi kenaikan sekitar Rp 1,9 miliar.

“Kenaikan ini menjadi target yang harus kita kejar bersama. Kami berharap kerja sama dan kolaborasi dengan pemerintah distrik, kampung dan kelurahan dapat berjalan baik sehingga target yang telah ditetapkan bisa tercapai, bahkan melampaui target,” katanya.

Darius menekankan pentingnya percepatan distribusi SPPT kepada masyarakat agar wajib pajak dapat segera mengetahui kewajibannya dan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Selain itu, aparat kampung dan kelurahan diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban dan manfaat membayar pajak bagi pembangunan daerah.

“Kami berharap aparat kampung dan kelurahan membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan apabila ditemukan kendala di lapangan, seperti alamat wajib pajak yang kurang jelas atau ketidaksesuaian data objek pajak, agar segera berkoordinasi dengan petugas Bapenda untuk dilakukan perbaikan.

Dengan sinergi semua pihak, Bapenda Mimika optimistis realisasi PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai maksimal dan memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kabupaten Mimika. (*)