DAERAH  

Senator Paul Mayor Desak Kejagung Periksa Bos PT HIP Terkait Dugaan Penipuan Masyarakat Adat

Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor (PFM) didampingi warga masyarakat adat mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa pemilik PT Hendrison Inti Persada (HIP) Jimmy Wijaya saat menggekar konferensi pers di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (24/2). Foto: Istimewa

SORONG, ODIYAIWUU.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Paul Finsen Mayor (PFM), secara tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memeriksa pemilik PT Hendrison Inti Persada (HIP) Jimmy Wijaya.

Desakan anggota DPD RI PFM, senator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya, muncul menyusul adanya dugaan penipuan sistematis yang dilakukan perusahaan terhadap 14 marga masyarakat adat pemilik tanah ulayat di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Menurut senator PFM, PT Hendrison Inti Persada telah menggunakan lahan milik masyarakat adat namun gagal memenuhi kewajiban yang tertuang dalam perjanjian. Beberapa poin krusial yang diabaikan meliputi kompensasi penggunaan lahan, pemberian beasiswa pendidikan, pembangunan rumah layak huni hingga penyediaan fasilitas kesehatan bagi warga lokal.

“Saya mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa Jimmy Wijaya. Tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan janji-janjinya kepada 14 marga di Klamono. Mereka telah menderita selama hampir 20 tahun di atas tanah mereka sendiri,” ujar PFM kepada wartawan di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (24/2).

PFM, Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK Papua), mengungkapkan, salah satu contoh nyata dialami oleh marga Malak yang memiliki lahan seluas 5.005 hektar. Hingga saat ini, mereka hanya menerima pembayaran plasma sebesar Rp 45 juta per bulan, setelah ada kenaikan 10 persen pada tahun 2022. Angka ini dinilai sangat tidak wajar dan tidak transparan jika dikalkulasikan dengan potensi hasil bumi yang ada.

“Mari kita hitung secara matematis. Jika 1 hektar lahan menghasilkan 25 ton sawit per tahun dengan harga tandan buah segar atau TBS Rp 2.000 per kilogram, maka satu hektar saja menghasilkan Rp 50 juta per tahun. Dengan luas 5.005 hektar, bayangkan berapa triliun rupiah yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Pembayaran Rp 45 juta per bulan itu sangat jauh dari rasa keadilan,” katanya.

Senator PFM juga mengingatkan, perusahaan wajib tunduk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, terutama Pasal 11 ayat 1. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

“Penderitaan Mama-mama dari marga Malak dan 13 marga lainnya adalah bukti nyata adanya praktik yang merugikan masyarakat adat di Papua Barat Daya. Langkah hukum melalui Kejaksaan Agung merupakan jalan terbaik untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik ulayat,” kata PFM, senator muda berambut gimbal putra asli Papua. (*)