MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, Yudas Tebai mengemukakan, para guru yang meraih gelar akademik bukan sekadar penanda tidak lagi sebagai mahasiswa yang penuh dengan tugas akademik. Namun, lebih dari itu gelar yang diraih berisi tanggung jawab moral maupun intelektual.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Dogiyai, saya mengucapan selamat dan apresiasi kepada bapa, ibu, dan saudara serta saudari sekalian para guru yang telah diwisuda hari ini,” ujar Kepala Dinas PPO Kabupaten Dogiyai Yudas Tebai saat berlangsung acara Wisuda Program Studi PPGKJ Universitas Negeri Manado (Unima) Kelas Dogiyai Tahun 2020/2021 yang diikuti para wisudawan dan wisudawati secara virtual di Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Selasa (27/7). Sebanyak 69 wisudawan dan wisudawati yang merupakan guru ASN dan honorer itu mengikuti wisuda jarak jauh dari Unima, Sulawesi Utara.
Yudas Tebai juga menyampiakan apresiasi kepada seluruh keluarga, orangtua, suami maupun istri para wisudawan maupun wisudawati. Capaian prestasi akademik yang ditandai dengan wisuda menunjukkan bahwa pengorbanan para wisudawan yang merupakan guru-guru ASN dan hononer tidaklah sia-sia.
“Di hadapan kita berjejer anak bangsa yang siap mengabdikan profesionalismenya untuk nusa dan bangsa, khususnya Kabupaten Dogiyai tercinta. Saya mengajak kita semua memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Berkat rahmat-Nya, hari ini kita bisa berkumpul dan bertemu pada acara yang berbahagia yaitu Wisuda Program Studi PPGKJ Universitas Negeri Manado Kelas Dogiyai Tahun 2020/2021,” katanya.
Menurut Yudas, era globalisasi dan informasi menuntut semua orang bersiap diri di segala bidang, tak terkecuali di sektor pelayanan pendidikann. Kemajuan teknologi yang kian pesat tentu semua orang tidak ingin terlindas gelombang kemajuan. Oleh karena itu, setiap sektor mesti memenuhi standar-standar tertentu yang secara otomatis muncul seiring dengan datangnya globalisasi.
“Bila kita tidak ingin menjadi penonton di panggung percaturan pelayanan pendidikan di negeri sendiri, maka kita mesti siap dengan segenap agenda pengembangan kualitas pelayanan kependidikan dengan berbasis teknologi informasi,” kata Yudas.
Ia menambahkan, dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kualitas pelayanan pendidikan, semua guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan tertentu seperti sarjana. Kualifikasi pendidikan ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1796 tahun 2011. Dalam Permen tersebut ditetapkan bahwa setiap tenaga pendidik wajib memiliki sertifikat pendidikan sarjana strata satu (S-1). Karena itu, pilihannya adalah mengikuti proses kuliah, termasuk uji kompetensi.
Atas dasar tersebut, kata Yudas Tebai, kompetensi adalah tindakan cerdas yang memerlukan kolaborasi pengetahuan, sikap, dan ketrampilan. sehingga diselenggarakan uji kompetensi dengan dua metode yaitu tulis dan praktik. Dengan metode uji tulis dan uji praktik ini diharapkan setiap tenaga pendidikan yang lulus di Unima terukur pengetahuan, sikap dan ketrampilannya. Dengan demikian, kelak terjamin kompetensinya saat memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
“Saat ini tersebar banyak informasi terkait persoalan hukum di bidang pendidikan. Para guru tetap berupaya memperbaiki dunia pendidikan. Para guru adalah garda depan penentu kualitas pendidikan. Kualitas sumber daya manusia ditentukan seberapa besar kualitas pendidikan. Institusi pendidikan tenaga pendidikan memiliki komitmen tinggi terhadap mutu lulusan. Institusi pendidikan yang tidak memiliki komitmen terhadap lulusan atau hanya mementingkan bisnis, dipastikan tergerus kemajuan,” ujarnya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)