JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Senin (31/7) pukul 14.00 WIB kembali dijemput paksa tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto untuk dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Jakarta.
Saat Enembe, tokoh dan kepala suku besar Papua itu dijemput jaksa komisi antirasuah, suasana haru dan isak tangis keluarga pecah saat mantan Bupati Kabupaten Puncak Jaya itu dibawa dengan kursi roda dari kamarnya ke mobil ambulans.
“Isteri dan kakak kandung Pak Lukas Enembe serta kerabat menangis haru saat Pak Lukas akan dibawa ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (1/8).
Menurut Bala Pattyona, isteri dan kakak kandung serta kerabat Enembe menangis sesenggukan hingga Enembe dimasukkan di dalam ambulans untuk dibawa keluar dari RSPAD. Sebelumnya, kata Bala Pattyona, keluarga menolak untuk menandatangani dokumen administrasi keluarnya Enembe.
“Karena yang membawa Bapak Lukas itu jaksa KPK, maka yang harus bertanggungjawab dengan keluarnya Pak Lukas dari rumah sakit adalah jaksa KPK,” lanjut Bala Pattyona didampingi kuasa hukum Enembe lainnya, Cyprus A Tatali, Antonius Eko Nugroho, dan Sapar Sujud. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)