JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Tokoh gereja yang juga Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua (PGBWP) Pendeta Dr Socratez Sofyan Yoman, MA, Senin (11/5) melayangkan surat terbuka kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian di Jakarta.
Dalam surat tersebut, Socratez mengatakan, orang asli Papua membangun Indonesia dengan hasil sumber daya alam (SDA) tambang emas di lereng gunung Nemangkawi di Timika, Provinsi Papua Tengah.
Berikut gas di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, dan minyak di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dan masih banyak lainnya. Dana otonomi khusus (Otsus) Papua hanya remah-remah, ampas dan sisa-sisa dari dana triliunan yang disumbang untuk membangun Indonesia.
“Otonomi khusus lahir karena rakyat dan bangsa West Papua menuntut hak politik untuk merdeka sebagai (negara) berdaulat keluar dari Indonesia. Atau win win solution antara rakyat Papua dan Pemerintah RI yang didukung Pemerintah Uni Eropa, Amerika, negara-negara asing lainnya,” ujar Socratez.
Berikut surat terbuka gembala Socratez Sofyan Yoman yang salinannya diterima dari Jayapura, Papua, Senin (11/5).
Perihal: Uang Otomomi Khusus
Kepada yang yerhormat,
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
di Jakarta
Shalom!
Terimalah salam hormat saya mewakili rakyat Papua, terutama penduduk orang asli Papua.
Bapak Dr H. Tito Karnavian yang terhormat, saya mau sampaikan hanya singkat. Penduduk orang asli bukan tangan kosong ada di dalam Indonesia. Orang asli Papua membangun Indonesia dengan hasil sumber daya alam tambang emas di Nemangkawi di Timika, gas di Bintuni dan minyak di Sorong dan masih banyak lainnya.
Dana otonomi khusus hanya remah-remah, ampas dan sisa-sisa dari dana triliunan yang kami sumbang dan membangun Indonesia melalui hasil sumber daya alam kami.
Dana otonomi khusus yang remah-remah atau ampas itu adalah uang darah, air mata, tulang belulang dan penderitaan Penduduk orang asli Papua. (Undang-Undang) Otonomi Khusus Papua Nomor 21 tahun 2001 juga bukan pemberian atau hadiah dari Jakarta.
Otonomi khusus lahir karena rakyat dan bangsa West Papua menuntut hak politik untuk merdeka sebagai berdaulat keluar dari Indonesia. Atau win win solution antara rakyat Papua dan Pemerintah RI yang didukung Pemerintah Uni Eropa, Amerika, dan negara-negara asing lainnya.
Apakah Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 adalah pemberian cuma-cuma dari penguasa Indonesia? Apakah Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 itu turun sendiri dari langit?
Negara jangan abaikan dan kaburkan latar belakang lahirnya Undang-undang Republik Indonesia tentang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001. Pasca tumbangnya kekuasaan Soeharto pada 1998, seluruh rakyat dan bangsa West Papua merapatkan barisan dan membangun kekuatan bersama.
(Seluruh rakyat West Papua) menuntut kemerdekaan bangsa West Papua dengan cara damai dan bermartabat dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora di seluruh tanah Papua. Banyak korban rakyat berjatuhan di tangan TNI-Polri dan juga anggota TNI/Polri menjadi korban dalam konflik.
Delegasi Tim 100 mewakili rakyat dan bangsa West Papua pertemuan dengan Prof Dr BJ Habibie di Istana Negara Republik Indonesia pada 26 Februari 1999. “….dengan jujur kami menyatakan kepada Presiden Republik Indonesia, bahwa tidak ada alternatif lain untuk merundingkan atau mempertimbangkan keinginan Pemerintah Indonesia guna membangun Papua dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka pada hari ini, Jumat, 26 Februari 1999, kepada Presiden Republik Indonesia, kami bangsa Papua Barat menyatakan bahwa:
Pertama, kami bangsa Papua Barat berkehendak keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk merdeka dan berdaulat penuh di antara bangsa-bangsa lain di bumi.”
Kedua, segera membentuk pemerintahan peralihan di Papua Barat di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara demokratis, damai dan bertanggungjawab, selambat-lambatnya bulan Maret tahun 1999.
Ketiga, jika tidak tercapai penyelesaian terhadap pernyataan politik ini pada butir kesatu dan kedua, maka (1) segera diadakan perundingan internasional antara Pemerintah Republik Indonesia, Bangsa Papua Barat, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB); (2) Kami bangsa Papua Barat menyatakan, tidak ikut serta dalam pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 1999.
Musyawarah Besar (Mubes) 23-26 Februari 2000. Dari 7 butir keputusan peserta Mubes, pada butir 4 dinyatakan: “bahwa kami bangsa Papua Barat setelah berintegrasi dengan Indonesia melalui pelaksanaan pepera yang tidak adil dan penuh kecurangan, dan setelah 36 tahun berada dalam Negara Republik Indonesia, bangsa Papua Barat mengalami perlakuan-perlakuan keji dan tidak manusiawi. Pelanggaran berat HAM, pembunuhan, pemerkosaan, pembodohan, pemiskinan, ketidakadilan sosial dan hukum yang mengarah pada etnik dan kultur genocide bangsa Papua Barat, maka kami atas dasar hal-hal tersebut di atas menyatakan kehendak kami untuk memilih merdeka-memisahkan diri dari negara Republik Indonesia kembali ke status kami semula sebagai bangsa dan negara Papua, 1 Desember 1961.”
Kongres Nasional II Rakyat dan Bangsa Papua Barat, 26 Mei – 4 Juni 2000. Kongres yang dibiayai oleh Presiden Republik Indonesia Abdulrrahman Wahid ini diputuskan beberapa butir keputusan politik sebagai berikut: (1) Bangsa Papua telah berdaulat sebagai sebuah bangsa dan negara sejak 1 Desember 1961; (2) Bangsa Papua melalui Kongres II menolak New York Agreement 1962 yang cacat hukum dan cacat moral karena tidak melibatkan wakil-wakil bangsa Papua.
(3) Bangsa Papua melalui Kongres II menolak hasil-hasil pepera, karena dilaksanakan dibawah ancaman, intimidasi, pembunuhan sadis, kekerasan militer dan perbuatan-perbuatan amoral diluar batas-batas perikemanusiaan. Karena itu bangsa Papua menuntut PBB untuk mencabut Resolusi PBB Nomor 2504 tanggal 19 Desember 1969.
(4) Indonesia, Belanda, Amerika Serikat,dan PBB harus mengakui hak politik dan kedaulatan Bangsa Papua Barat yang sah berdasarkan kajian sejarah, hukum, dan sosial budaya.
(5) Kejahatan terhadap kemanusiaan di Papua Barat yang terjadi sebagai akibat dari konspirasi politik internasional yang melibatkan Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB, harus diusut tuntas dan pelaku-pelakunya diadili di peradilan Internasional.
(6) PBB, AS, dan Belanda agar meninjau kembali keterlibatan mereka dalam proses aneksasi Indonesia atas Papua Barat dan menyampaikan hasil-hasilnya secara jujur, adil dan benar kepada rakyat Papua pada 1 Desember 2000.
Bapak Menteri Dalam Negeri yang terhormat. Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tidak turun sendiri dari langit. Otonomi khusus 2001 lahir karena ada tuntutan rakyat dan bangsa Papua Barat untuk merdeka dan berdaulat penuh secara politik di atas tanah leluhur kami.
Menjadi jelas dan terang latar belakang lahir Otonomi Khusus melalui proses dari Tim 100, Mubes 23-26 Februari 2000 dan Kongres II Nasional rakyat dan bangsa Papua Barat pada 26 Mei-4 Juni 2000, yaitu rakyat dan bangsa Papua Barat menyatakan berhak atas kemerdekaan dan kedaulatan pada 1 Desember 1961.
Saya mengutip apa yang digambarkan oleh Prof Dr Franz Magnis dan Pastor Frans Lieshout, OFM, tentang keadaan yang sesungguhnya di Papua. “Situasi di Papua adalah buruk, tidak normal, tidak beradab, dan memalukan, karena itu terutup bagi media asing. Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia…kita akan ditelanjangi di dunia beradab, sebagai bangsa biadab, bangsa pembunuh orang-orang Papua, meski tidak dipakai senjata.” (Sumber: Prof Dr Franz Magnis: Kebangsaan, Demokrasi, Pluralisme Bunga Rampai Etika Politik Aktual, 2015:255,257).
“Orang Papua telah menjadi minoritas di negeri sendiri. Amat sangat menyedihkan. Papua tetaplah luka bernanah di Indonesia.” (Sumber: Pastor Frans Lieshout,OFM: Guru dan Gembala Bagi Papua, 2020:601).
Akar konflik masalah Papua sudah menjadi luka membusuk dan bernanah di dalam tubuh bangsa Indonesia itu sudah berhasil dirumuskan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sekarang sudah diubah menjadi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) yang sudah tertuang dalam buku Papua Road Map, yaitu 4 akar persoalan sebagai hasil dari kebijakan rasisme dan ketidakadilan sebagai berikut:
(1) Sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia; (2) Kekerasan Negara dan pelanggaran berat HAM sejak 1965 yang belum ada penyelesaian; (3) Diskriminasi dan marjinalisasi orang asli Papua di Tanah sendiri; dan (4) Kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat Papua.
Penguasa Pemerintah Republik Indonesia jangan menghindar dan menyembunyikan latar belakang lahirnya Otsus dan 4 pokok masalah Papua Barat yang ditemukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (kini BRIN).
Ini sejarah singkat dan latar belakang lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia tentang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001. Yang jelas dan pasti: otsus adalah alat win win solution antara Papua Merdeka dengan Pemerintah Indonesia untuk melindugi (protection), pengakuan (recognition), kebepihakan (affirmative action), pemberdayaan (empowering), tetapi, sayang, Pemerintah Indonesia gagal total melaksanakan ini semua.
Akhirnya, saya mau sampaikan kepada bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa dana otonomi khusus yang remah-remah atau ampas itu adalah hak kami. Berikanlah kepada kami tanpa jalan berliku-liku.
Terima kasih. Tuhan memberkati.
Ita Wakhu Purom, 11 Mei 2026
Gembala Dr AG Socratez Yoman










