OPINI  

Kesadaran Masyarakat Adat Asolokobal Tetapkan Batas Wilayah Hukum Adat (2)

Michael Himan, SH, MH, Praktisi Hukum; Tokoh Muda Papua Pegunungan. Foto: Istimewa

Oleh Michael Himan, SH, MH

Praktisi Hukum; Tokoh Muda Papua Pegunungan

TERLEBIH lagi ketika pembangunan dan investasi menggunakan alasan Proyek Strategis Nasional (PSN) atau kepentingan pembangunan lainnya. Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton di atas tanah leluhurnya sendiri. Tanah adat bukan sekadar hamparan lahan. Di dalamnya terdapat identitas, sejarah, budaya, kehidupan, dan masa depan masyarakat.

Budaya dan adat merupakan warisan leluhur yang tidak dapat dinilai hanya dengan uang. Tanah adat bukan komoditas semata, melainkan ruang hidup yang menghubungkan masyarakat dengan sejarah, leluhur, alam, dan generasi yang akan datang. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut tanah adat harus mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan masyarakat, bukan hanya keuntungan perusahaan atau kepentingan proyek.

Sebelum setiap proyek pembangunan masuk ke wilayah adat, hak masyarakat adat harus dihormati, proses konsultasi harus dilakukan secara bermakna, dan persetujuan masyarakat harus diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat adat juga berhak memperoleh informasi yang lengkap, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, mendapatkan manfaat yang adil, serta memperoleh perlindungan dan pemulihan apabila terjadi kerugian.

Penetapan hukum adat Asolokbal hendaknya menjadi momentum bagi pemerintah untuk tidak hanya melihat masyarakat adat sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek utama yang memiliki hak untuk menentukan masa depan wilayah dan kehidupannya sendiri.

Pemerintah daerah juga perlu menindaklanjuti penetapan tersebut melalui kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesuai kewenangannya. Dengan demikian, hukum adat tidak berhenti sebagai kesepakatan sosial, tetapi memperoleh dukungan administratif dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan.

Masyarakat adat di daerah lain dapat menjadikan langkah Asolokbal sebagai inspirasi untuk menyusun dan menetapkan hukum adat sesuai dengan sejarah, nilai, kebutuhan, serta karakter wilayah masing-masing. Pemerintah daerah harus mendukung proses tersebut, bukan menghambatnya, agar hukum adat dapat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban, perdamaian, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan.

Hukum adat hidup karena masyarakat menjaganya. Negara hadir bukan untuk mematikannya, tetapi untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum. Penetapan hukum adat Asolokbal adalah pesan bagi daerah lain: jangan biarkan uang perusahaan atau label PSN menghapus budaya, adat, dan tanah leluhur. Warisan leluhur harus dipertahankan agar tetap hidup bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Solusi dan Langkah Strategis Pemerintah Daerah

Penetapan hukum adat Asolokbal seharusnya tidak berhenti pada penandatanganan dokumen adat. Pemerintah Daerah perlu menjadikannya sebagai titik awal untuk membangun sistem perlindungan masyarakat adat yang nyata, terukur, dan berkelanjutan. Langkah tersebut tidak harus dilakukan sekaligus. Pemerintah dapat menyusunnya secara bertahap berdasarkan skala prioritas.

Pertama, mengamankan hak dan wilayah adat. Prioritas pertama adalah memastikan masyarakat adat mengetahui, memiliki, dan terlindungi wilayahnya. Pemerintah perlu segera membantu proses identifikasi, verifikasi, dan pemetaan wilayah adat secara partisipatif, dengan melibatkan kepala suku, pemilik hak ulayat, tokoh adat, perempuan, pemuda, pemerintah kampung, pemerintah distrik, serta pihak terkait lainnya.

Peta wilayah adat harus menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat mencegah terjadinya tumpang tindih antara wilayah adat dengan kawasan pembangunan, investasi, perkebunan, kehutanan, maupun proyek pemerintah.

Pada tahap ini pula, pemerintah perlu menindaklanjuti hukum adat Asolokbal melalui mekanisme pengakuan dan perlindungan sesuai kewenangannya. Prinsipnya sederhana: sebelum membangun apa pun, pastikan terlebih dahulu siapa pemilik hak atas wilayah tersebut.

Kedua, memperkuat kelembagaan dan perdamaian adat. Setelah hak dan wilayah mulai memiliki kepastian, prioritas berikutnya adalah memperkuat kelembagaan masyarakat adat dan mekanisme penyelesaian persoalan di tingkat lokal.

Pemerintah perlu membangun forum komunikasi antara pemerintah daerah, lembaga adat, DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, akademisi, serta kelompok masyarakat lainnya.

Forum ini dapat menjadi ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah, tanah, pembangunan, investasi, konflik sosial, dan persoalan masyarakat adat lainnya sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.

Hukum adat Asolokbal yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat, sanksi adat, perkawinan, inisiasi, perlindungan wilayah, hingga penyelesaian perang suku dapat menjadi bagian dari penguatan sistem perdamaian lokal. Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika konflik sudah terjadi. Pemerintah harus hadir untuk mencegah konflik.

Ketiga, menjadikan masyarakat subjek ekonomi. Setelah hak dan kelembagaan diperkuat, tahap berikutnya adalah membangun ekonomi masyarakat adat dari potensi yang sudah mereka miliki. Pemerintah daerah perlu mengubah paradigma pembangunan dari sekadar mendatangkan proyek menjadi mengembangkan kekuatan ekonomi lokal.

Hipere atau ubi jalar, buah-buahan lokal, peternakan, hasil hutan bukan kayu, kerajinan, pariwisata berbasis budaya, serta berbagai potensi masyarakat adat harus dikembangkan sebagai kekuatan ekonomi Papua Pegunungan.

Hipere, misalnya, tidak cukup hanya diproduksi dan dijual sebagai bahan mentah. Pemerintah dapat mendorong terbentuknya sentra produksi dan pengolahan, termasuk tepung ubi, keripik, makanan olahan, pengemasan, penyimpanan, distribusi, dan pemasaran. Dengan cara ini, masyarakat adat tidak hanya menjadi pemilik tanah, tetapi juga menjadi produsen, pemilik usaha, pengelola, dan penerima manfaat utama.

Keempat, membangun hilirisasi dan rantai nilai. Setelah produksi masyarakat mulai berkembang, pemerintah dapat masuk pada tahap hilirisasi dan penguatan rantai nilai. Pemerintah daerah dapat membangun kemitraan dengan koperasi, BUMD, perguruan tinggi, pelaku usaha, lembaga pembiayaan, dan masyarakat adat untuk mengembangkan industri pengolahan komoditas lokal.

Tujuannya adalah agar nilai tambah tidak terus keluar dari Papua Pegunungan. Pemerintah perlu memastikan tersedianya infrastruktur pendukung seperti pusat pengolahan, gudang, sarana pascapanen, transportasi, akses pembiayaan, pelatihan, standardisasi produk, serta akses pasar. Pada tahap ini, masyarakat adat harus mendapatkan manfaat ekonomi yang adil dan transparan.

Jika terdapat kerja sama dengan investor atau perusahaan, masyarakat harus mengetahui dengan jelas bentuk kerja sama, nilai manfaat, pembagian keuntungan, kewajiban perusahaan, perlindungan lingkungan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi kerugian.

Kelima, mengintegrasikan ke dalam perencanaan Pembangunan dan PSN. Tahap terakhir adalah memastikan seluruh pendekatan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah dan hubungan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Hukum adat, wilayah adat, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan, serta ekonomi berbasis komoditas lokal harus masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.

Dengan demikian, setiap proyek pembangunan yang masuk ke Papua Pegunungan harus terlebih dahulu melihat kondisi sosial, budaya, ekologis, serta hak masyarakat adat. Termasuk ketika pemerintah pusat menetapkan atau mendorong PSN, pendekatannya perlu disesuaikan dengan karakter Papua Pegunungan.

PSN Berbasis Masyarakat dan Potensi Lokal

PSN di Papua Pegunungan tidak harus selalu diterjemahkan sebagai proyek yang mengubah bentang alam atau mengambil ruang hidup masyarakat. Proyek strategis juga dapat diarahkan pada ketahanan pangan, pengembangan hipere, buah-buahan lokal, sayuran. pusat pengolahan hasil pertanian, konektivitas yang dibutuhkan masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta ekonomi berbasis budaya dan lingkungan.

Inilah pendekatan eco-cultural development, pembangunan ekonomi yang tidak memutus hubungan masyarakat dengan tanah, budaya, dan lingkungan hidupnya. Karena itu, pemerintah daerah perlu membawa gagasan yang jelas kepada pemerintah pusat.

Papua Pegunungan membutuhkan pembangunan yang tumbuh dari kekuatan masyarakat adat, bukan pembangunan yang mengharuskan masyarakat adat menyesuaikan diri dengan setiap proyek yang datang dari luar. Urutannya harus jelas. Dengan demikian, prioritas pemerintah daerah dapat dirumuskan secara sederhana.

Pertama, mengamankan hak dan wilayah adat. Kedua, menguatkan kelembagaan dan perdamaian adat. Ketiga, membangun masyarakat adat sebagai pelaku ekonomi. Keempat, mengembangkan hilirisasi dan nilai tambah di daerah. Kelima, mengintegrasikan semuanya ke dalam perencanaan pembangunan dan PSN.

Urutan ini sangatlah penting. Jangan membangun industri terlebih dahulu sebelum persoalan tanah selesai. Jangan mendatangkan investasi sebelum masyarakat memiliki posisi tawar. Jangan menetapkan proyek sebelum masyarakat mengetahui dan memahami dampaknya.

Amankan tanahnya, kuatkan adatnya, bangun ekonominya, baru perluas investasinya. Dengan pendekatan tersebut, hukum adat Asolokbal tidak berhenti sebagai dokumen sosial, tetapi menjadi pintu masuk menuju tata kelola pembangunan yang lebih adil.

Pembangunan Papua Pegunungan pada akhirnya bukan tentang seberapa banyak proyek yang masuk, melainkan tentang seberapa besar masyarakat adat memperoleh manfaat dan seberapa kuat tanah, budaya, lingkungan, serta masa depan mereka terlindungi. Bangun Papua Pegunungan dari adatnya, dari tanahnya, dari pangannya, dari budayanya, dan terutama dari rakyatnya. (Bagian kedua, terakhir)