OPINI  

Kesadaran Masyarakat Adat Asolokobal Tetapkan Batas Wilayah Hukum Adat (1)

Michael Himan, SH, MH, Praktisi Hukum; Tokoh Muda Papua Pegunungan. Foto: Istimewa

Oleh Michael Himan, SH, MH

Praktisi Hukum; Tokoh Muda Papua Pegunungan

PENETAPAN hukum adat oleh masyarakat Asolokbal, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan merupakan langkah penting dalam memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat Papua. Penetapan juga memiliki dasar konstitusional dan yuridis yang kuat.

Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan diatur dalam undang-undang.

Selain itu, Pasal 28I Ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Ketentuan ini menunjukkan bahwa keberadaan masyarakat adat, identitas budaya serta hak-hak tradisionalnya merupakan bagian dari hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.

Pengakuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Otonomi Khusus Papua memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan orang asli Papua, termasuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, hak ulayat, serta nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat Papua.

Dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengakui dan menghormati identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dan hak-hak tradisional yang masih hidup.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan.

Hak Masyarakat Adat

Sementara itu, mengacu pada Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNDRIP), karakteristik penanda masyarakat adat antara lain meliputi identifikasi diri (self-identification), keberlanjutan sejarah sebelum invasi atau kolonisasi, hubungan dengan penduduk asal, hubungan spiritual dengan tanah dan wilayah adat, identitas yang khas seperti bahasa, budaya, dan kepercayaan, serta sistem sosial, politik, dan ekonomi yang khas.

Secara internasional, sebelum lahirnya UNDRIP, Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989 tentang Masyarakat Adat menjadi salah satu instrumen internasional penting yang mengakui hak-hak masyarakat adat. Konvensi yang ditetapkan oleh negara-negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tersebut bertujuan merevisi Konvensi ILO Nomor 107 Tahun 1957.

Prinsip utama Konvensi ILO Nomor 169 adalah perlindungan terhadap masyarakat adat, penghormatan terhadap identitas, budaya, kelembagaan, tanah, wilayah, serta hak mereka untuk berpartisipasi dalam keputusan yang memengaruhi kehidupan dan masa depannya.

Namun, persoalannya adalah penerapan perlindungan tersebut di lapangan tidak selalu mudah. Bahkan, dalam banyak situasi, implementasi kebijakan otsus masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari sisi regulasi, birokrasi, maupun pemahaman terhadap nilai dan tata kehidupan masyarakat adat Papua.

Tidak jarang masyarakat adat justru harus berjuang sendiri untuk mempertahankan hak, wilayah, identitas, dan tata kehidupan mereka. Padahal, hukum adat bukan sesuatu yang baru. Ia telah hidup dan mengatur kehidupan masyarakat Papua jauh sebelum hadirnya berbagai sistem pemerintahan modern.

Karena itu, langkah masyarakat adat Asolokbal menetapkan hukum adatnya sendiri patut diapresiasi. Di Jayawijaya, sejauh ini telah ada wilayah adat yang mulai mengambil langkah serupa, termasuk masyarakat adat Libarek. Kita tentu berharap wilayah-wilayah adat lainnya juga dapat melakukan proses yang sama sesuai dengan kebutuhan dan karakter masyarakat masing-masing.

Hukum adat Asolokbal yang ditetapkan terdiri atas 20 pasal, yang antara lain mengatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, sanksi dan perlindungan hukum adat, perlindungan wilayah adat, penyelesaian perang suku, perkawinan, inisiasi adat, serta batas-batas wilayah adat Asolokbal. Penetapan tersebut kemudian ditandatangani oleh berbagai pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama.

Dasar Hukum

Pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-haknya tidak hanya bersumber dari UUD 1945, tetapi juga dari berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya. Pertama, Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 memberikan dasar pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Kedua, Pasal 28I Ayat 3 UUD 1945 menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Ketiga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, memberikan landasan khusus bagi perlindungan orang asli Papua, masyarakat adat, hak ulayat, serta kebudayaan Papua.

Keempat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya ketentuan mengenai masyarakat hukum adat, menegaskan bahwa perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh negara.

Kelima, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan.

Keenam, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, mengakui keberadaan desa adat dan kewenangan masyarakat adat untuk mengatur serta mengurus kepentingannya berdasarkan hak asal-usul dan hukum adat.

Ketujuh, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hak masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya alamnya.

Selain hukum nasional, Indonesia juga telah mengesahkan berbagai instrumen internasional yang berkaitan dengan hak masyarakat adat, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Prinsip-prinsip dalam instrumen tersebut memperkuat perlindungan terhadap hak budaya, hak menentukan kehidupan sosial, serta hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan yang setara.

Penetapan Hukum Adat Asolokobal

Penetapan hukum adat masyarakat Asolokbal hendaknya menjadi contoh dan rujukan bagi wilayah adat lainnya. Dalam konteks ini, penetapan tersebut dapat menjadi praktik baik bagi daerah lain dalam memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pelestarian hukum adat.

Istilah rujukan sosial dalam konteks ini tidak dimaksudkan sebagai putusan pengadilan yang mengikat secara formal, melainkan sebagai pengalaman, teladan, dan praktik yang dapat dipelajari oleh masyarakat adat serta pemerintah daerah lainnya.

Langkah Asolokbal menunjukkan bahwa masyarakat adat memiliki kemampuan untuk menyusun aturan, menjaga ketertiban sosial, melindungi wilayah adat, dan mempertahankan warisan leluhur melalui mekanisme yang teratur dan bertanggung jawab.

Daerah lain tidak perlu menunggu sampai masyarakat adat kehilangan tanah, budaya, dan identitasnya. Penetapan hukum adat harus dilakukan sejak dini agar masyarakat memiliki dasar yang kuat dalam menghadapi berbagai kepentingan yang masuk ke wilayah adat.

Jangan sampai masyarakat adat tersingkir atau kehilangan haknya karena kepentingan uang perusahaan, tekanan investasi, maupun alasan pembangunan atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembangunan dan investasi memang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan hak ulayat, budaya, lingkungan hidup, dan masa depan masyarakat adat.

Setiap kebijakan pembangunan yang masuk ke wilayah adat harus dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan menghormati hak masyarakat. Masyarakat adat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, diberikan informasi yang lengkap, serta memiliki ruang untuk menyampaikan persetujuan, keberatan, atau penolakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkuat Hukum Adat

Catatan pentingnya adalah bahwa hukum pemerintahan dan kebijakan pembangunan seharusnya tidak boleh membuat kehidupan sosial masyarakat adat semakin kehilangan arah, terpinggirkan, atau bahkan menimbulkan konflik baru.

Pembangunan harus hadir untuk melindungi manusia, tanah, budaya, dan masa depan masyarakat adat —bukan sebaliknya. Karena itu, memperkuat hukum adat bukan berarti menolak hukum negara.

Hukum adat dan hukum negara harus ditempatkan dalam hubungan yang saling menghormati, sepanjang hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, hak asasi manusia, ketertiban umum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat adat perlu diberikan ruang untuk mengatur kehidupan sosialnya berdasarkan nilai-nilai yang telah diwariskan secara turun-temurun. Negara berkewajiban memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.

Pengakuan tersebut harus dilakukan melalui proses yang jelas, partisipatif, dan tidak mengabaikan sejarah serta struktur sosial masyarakat adat. Pemerintah perlu memastikan bahwa identifikasi, verifikasi, dan penetapan masyarakat hukum adat dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemimpin adat, masyarakat, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait. (Bagian pertama)