OPINI  

Silpa Bukan Deposito: Meluruskan Narasi Dana Otsus di Kas Daerah

Muhammad Amin Wadjo, Akademisi ; Tinggal di Papua. Foto: Istimewa

Oleh Muhammad Amin Wadjo

Akademisi, tinggal di Papua

BELAKANGAN ini muncul tulisan dan pendapat yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah di tanah Papua “mendepositokan” dana transfer, termasuk dana alokasi umum (DAU) dan dana otonomi khusus (otsus), sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru disimpan di perbankan.

Narasi seperti ini perlu diluruskan secara akademik agar publik tidak mencampuradukkan antara saldo kas daerah, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), idle cash, dan deposito. Secara konseptual, dana yang masih tersimpan dalam rekening kas umum daerah (RKUD) tidak serta-merta dapat disebut sebagai deposito.

Saldo kas daerah merupakan bagian dari pengelolaan kas pemerintah daerah. Apabila sampai akhir tahun anggaran masih terdapat kas yang belum terealisasi, maka secara akuntansi dan penganggaran dapat muncul sebagai silpa. Keberadaan silpa pada dirinya sendiri bukan bukti bahwa pemerintah daerah telah mendepositokan dana.

Deposito adalah hal yang berbeda. Deposito merupakan instrumen penempatan dana pada bank untuk jangka waktu tertentu berdasarkan transaksi atau perjanjian penempatan dana. Konsekuensi, ada imbal hasil berupa bunga atau jasa giro sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tuduhan bahwa pemerintah daerah “mendepositokan dana DAU atau otsus” semustinya tidak dibangun hanya berdasarkan besarnya saldo kas daerah. Harus ada bukti transaksi penempatan deposito, dokumen perjanjian dengan bank, rekening deposito, jangka waktu penempatan, serta pencatatan dan pertanggungjawaban keuangannya.

Namun demikian, meluruskan istilah tersebut bukan berarti menutup mata terhadap persoalan yang sesungguhnya terjadi di banyak daerah di tanah Papua. Dana yang tidak terserap secara optimal merupakan persoalan serius.

Persoalan dimaksud terutama apabila disebabkan oleh perencanaan yang lemah, keterlambatan pengadaan, rendahnya kapasitas aparatur, lemahnya manajemen program atau ketidakmampuan menerjemahkan anggaran menjadi kegiatan produktif bagi masyarakat.

Arah Kritik

Dalam konteks inilah kritik terhadap pengelolaan APBD Papua seharusnya diarahkan. Persoalan fundamentalnya bukan semata “uangnya didepositokan atau tidak” tetapi mengapa uang yang telah tersedia dalam APBD tidak segera dikonversikan menjadi pelayanan publik, infrastruktur produktif, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Lebih jauh lagi, terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu budaya perencanaan yang cenderung salin tempel (copy paste). Program yang dilaksanakan tahun ini sering kali merupakan pengulangan program tahun sebelumnya.

Kemudian dimasukkan kembali ke dalam APBD tahun berikutnya dengan perubahan yang relatif kecil. Akibatnya, anggaran berpotensi berubah menjadi sekadar rutinitas administratif, bukan instrumen transformasi ekonomi masyarakat.

Penulis pernah mengalami sendiri bagaimana idle cash dapat dikelola secara berbeda. Misalnya, dalam praktik pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Jayapura era kepemimpinan Dr HM Suwae (Almarhum) sebagai Bupati.

Pada periode awal tahun ketika sebagian dana belum diperlukan untuk membiayai program, terdapat kebijakan Bupati Jayapura kala itu menempatkan dana daerah yang belum digunakan dalam bentuk deposito untuk jangka waktu tertentu.

Dana tersebut kemudian direncanakan dicairkan kembali ketika memasuki periode pelaksanaan program, terutama pada triwulan akhir. Itu adalah kebijakan manajemen kas, bukan berarti pemerintah daerah dengan sengaja menahan dana pembangunan sepanjang tahun.

Justru prinsipnya adalah bagaimana dana yang sementara belum digunakan dapat dikelola secara optimal tanpa mengganggu kebutuhan pembiayaan program dan kegiatan.

Karena itu, membangun kesimpulan bahwa pemerintah daerah di tanah Papua secara sengaja “mendepositokan DAU dan dana otsus” membutuhkan evidence. Artinya, bukan sekadar asumsi yang dibangun dari besarnya saldo kas atau silpa.

Kalau memang ada deposito, perlu ditunjukkan transaksinya. Kalau ada penempatan dana otsus, ditunjukkan rekeningnya. Begitu pula kalau ada kesengajaan menahan dana transfer, tunjukkan dokumen kebijakan dan bukti transaksinya.

Kritik terhadap pemerintah daerah tentu diperlukan. Tetapi kritik harus dibangun di atas ketepatan terminologi, data, dan bukti. Sebab persoalan Papua sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar apakah uang daerah berada di kas atau deposito.

Pertanyaan yang lebih substantif adalah mengapa anggaran yang besar belum mampu menghasilkan pendapatan rakyat yang besar? Di situlah seharusnya kritik pengelolaan dana otsus diarahkan yaitu pada kualitas perencanaan dan kapasitas birokrasi.

Selain itu, muara kritik juga mestinya merujuk pada kualitas belanja, ketepatan sasaran, efektivitas program serta kemampuan pemerintah daerah mengubah uang publik bernilai ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan nyata bagi orang asli Papua.

Dengan demikian, silpa bukan deposito, saldo kas bukan tabungan, dan besarnya kas daerah bukan dengan sendirinya bukti adanya penempatan dana. Namun, yang harus dibuktikan adalah transaksi penempatannya.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah tidak boleh berlindung di balik terminologi tersebut. Jika dana memang tidak terserap karena perencanaan buruk, kapasitas SDM rendah, program terlambat atau kegiatan hanya mengulang pola lama tanpa menghasilkan perubahan, maka persoalan itu harus diakui secara terbuka dan diperbaiki.

Karena ukuran keberhasilan pengelolaan dana otsus bukan seberapa besar uang yang berhasil dibelanjakan, tetapi seberapa besar uang tersebut mampu mengubah kehidupan rakyat Papua lebih sejahtera. Wallahu a’lam bissawaab.