OPINI  

Mencetak Manusia Merdeka

Ernest Pugiye, Guru SMA Negeri 1 Dogiyai, Provinsi Papua Tengah. Foto: Istimewa

Oleh Ernest Pugiye

Guru SMA Negeri 1 Dogiyai, Papua Tengah

KEMERDEKAAN Indonesia tidak berhenti pada kemerdekaan politik. Kemerdekaan harus hadir dalam diri manusia melalui pendidikan yang membentuk kemampuan berpikir mandiri, keberanian menyampaikan kebenaran, penghormatan terhadap martabat manusia, serta tanggung jawab terhadap kehidupan bersama.

Konstitusi menempatkan pendidikan dalam kerangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, pendidikan tinggi harus kembali kepada pertanyaan paling mendasar: manusia seperti apa yang hendak dibentuk oleh perguruan tinggi Indonesia?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting bagi Papua. Perguruan tinggi tidak boleh berhenti menghasilkan lulusan bergelar. Kampus harus melahirkan manusia yang mengenal dirinya, memahami masyarakatnya, menghargai kebudayaannya, menguasai ilmu pengetahuan serta mampu menentukan masa depannya secara sadar.

Kebijakan Merdeka Belajar sendiri menempatkan mahasiswa sebagai subjek pembelajaran yang memperoleh ruang lebih luas untuk mengembangkan kompetensi dan pengalaman belajar.

Membentuk Manusia Merdeka

Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang pembentukan manusia merdeka. Manusia merdeka bukan manusia tanpa aturan. Ia adalah manusia yang mampu berpikir dengan akal sehat, mengambil keputusan secara bertanggung jawab, menghargai perbedaan, serta berani menguji kebijakan melalui pengetahuan dan argumentasi.

Ukuran keberhasilan pendidikan karena itu tidak cukup berhenti pada jumlah lulusan, doktor, publikasi, akreditasi, atau pemeringkatan. Semua indikator tersebut dapat digunakan dalam perencanaan, tetapi tujuan akhirnya tetap manusia.

Penelitian harus memperluas kebebasan berpikir. Pembelajaran harus memperkuat karakter. Kampus harus menjadi ruang keberanian intelektual, dialog, pencarian kebenaran, dan tanggung jawab sosial.

Bagi Papua, manusia merdeka berarti manusia Papua yang mampu menjadi subjek pengetahuan. Memproduksikan Kesatuan Pengetahuan Papua yang mencakup tujuh ranah kebudayaan Papua sebagai dasar pendidikan, penelitian, dan pembentukan manusia Papua yang merdeka.

Ketujuh ranah tersebut meliputi sejarah dan asal-usul serta mitologi dan tokoh spiritual; kepemimpinan sosial, kekerabatan, dan kehidupan komunal; dan ekonomi masyarakat yang mencakup pertanian, berburu, menangkap ikan, dan meramu sagu.

Berikut, kepemilikan kolektif masyarakat adat atas tanah dan wilayah adat; pendidikan, kesehatan, kesenian, pengetahuan, dan teknologi; politik dan hukum adat serta religi, pandangan dunia, dan sistem filosofis masyarakat Papua.

Kesatuan pengetahuan tersebut perlu dikembangkan sebagai sumber pembelajaran dan penelitian yang memungkinkan masyarakat Papua memahami kehidupannya berdasarkan pengalaman, nilai, dan pengetahuan yang diwariskan serta dikembangkan dari generasi ke generasi.

Dengan kerangka tersebut, perguruan tinggi dapat membangun epistemologi yang menempatkan pengalaman hidup masyarakat Papua sebagai sumber pengetahuan yang sah sekaligus mempertemukannya secara kritis dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Kemerdekaan sejati dalam pendidikan terwujud ketika manusia Papua mampu memahami, mengembangkan, dan menentukan masa depannya berdasarkan pengetahuan, identitas, kebudayaan, serta martabat hidupnya sendiri.

Orang Papua tidak boleh terus-menerus ditempatkan sebagai objek penelitian. Ia harus menjadi peneliti atas kehidupannya sendiri. Posisi tersebut menuntut perubahan paradigma akademik dari penelitian tentang Papua menuju penelitian bersama masyarakat Papua dan penelitian yang dipimpin oleh intelektual Papua.

Dengan demikian, tujuh ranah kebudayaan Papua tidak berhenti sebagai objek dokumentasi, tetapi berkembang menjadi sumber produksi pengetahuan, teori, metodologi, dan praksis pendidikan yang berakar pada kehidupan masyarakat. Di sinilah perguruan tinggi dapat berperan dalam membentuk manusia Papua sebagai subjek sejarah dan intelektual yang mampu membaca realitasnya sendiri secara kritis.

Gagasan ini sejalan dengan pemikiran Rocky Gerung yang menempatkan kebebasan berpikir sebagai inti pendidikan kita. Dalam forum akademik di UGM, ia menekankan bahwa pendidikan harus memungkinkan demokrasi dibicarakan secara terbuka.

Dalam pandangannya, kampus juga perlu menjadi ruang pertukaran gagasan dan kritik terhadap kekuasaan. Dalam perspektif tersebut, kebebasan akademik menjadi prasyarat bagi mahasiswa untuk menguji pengetahuan, mempertanyakan struktur kekuasaan, dan membangun argumentasi berdasarkan rasionalitas serta pengalaman sosial.

Bagi Papua, ruang kebebasan intelektual tersebut penting agar semua yang menyangkut asas-asas, prinsip-prinsi dan tujuan perdamaian kehidupan manusia masyarakat Papua secara bermakna kemerdekaan adat selalu mulai dapat dikaji secara terbuka dan dikembangkan melalui tradisi akademik yang bermartabat.

Kemerdekaan Kampus

Persoalan muncul ketika pendidikan kehilangan manusia sebagai pusatnya. Kampus dapat memiliki banyak dokumen, indikator, kurikulum, dan sistem evaluasi, tetapi semuanya kehilangan makna apabila mahasiswa takut berpikir, takut bertanya, atau takut menyampaikan pandangan mengenai sejarah dan masa depan bangsanya.

Persoalan ini menjadi nyata ketika ruang kampus berhadapan dengan tindakan keamanan negara. Pada 30 September 2026, aksi mahasiswa di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) dalam memperingati 64 tahun Roma Agreement berujung pada penangkapan empat mahasiswa. Jubi kemudian melaporkan bahwa tiga dari empat mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2026.

Sebenarnya yang harus dihukum berat adalah aparat keamanan karena dalam kasus USTJ telah terjadi tindakan yang merusak kebebasan dan kemerdekaan manusia kampus. Pertama, aparat membatasi kebebasan berpendapat dan ekspresi mahasiswa melalui pengibaran Bendera Bintang Kejora.

Kedua, aparat masuk dan melakukan intervensi kekerasan terhadap ruang aksi mahasiswa. Ketiga, aparat menembakkan gas air mata kepada ratusan mahasiswa. Keempat, aparat membubarkan aksi damai dan mimbar akademik melalui penangkapan, intimidasi, dan tekanan psikologis.

Kelima, tindakan tersebut menunjukkan penggunaan kewenangan secara instingtif-destruktif, arogan, dan otoriter yang mengubah kampus dari ruang pencarian kebenaran menjadi ruang ketakutan.

Peristiwa tersebut penting dibaca dalam perspektif pendidikan dan hak asasi manusia. ICCPR menjamin kebebasan berpendapat melalui Pasal 19, kebebasan berkumpul secara damai melalui Pasal 21, kebebasan berserikat melalui Pasal 22, serta perlindungan dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang melalui Pasal 9. Indonesia telah mengaksesi ICCPR pada 2006.

Standar PBB menegaskan bahwa kebebasan berkumpul secara damai merupakan fondasi masyarakat demokratis. Negara berkewajiban menghormati, menjamin, dan memfasilitasi pelaksanaannya. Penahanan yang digunakan sebagai hukuman atas pelaksanaan hak berpendapat atau berkumpul secara damai dapat menjadi penahanan sewenang-wenang menurut standar ICCPR.

Dengan mengambil inspirasi dari semua instrument hukum internasioana, maka persoalan penangkkapan mahasiswa USTJ Jayarpura kemarin tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan ketertiban.

Ia harus dibaca dan direnungkan secara bersama sebagai persoalan lebih mendasar mengenai apakah kampus masih menjadi ruang pemerdekaan dan perdamaian untuk berpikir, berbicara, meneliti sejarah, mempertanyakan keputusan politik, dan membicarakan makna kemerdekaan.

Laporan badan-badan khusus PBB pada 2026 juga menunjukkan bahwa persoalan penangkapan dan pembatasan terhadap kebebasan berkumpul serta berpendapat dalam aksi mahasiswa dan masyarakat sipil di Indonesia telah menjadi perhatian internasional.

Dalam konteks itu, pemerintah melalui kementerian yang membidangi pendidikan tinggi perlu memberikan arah makna pencarian kemerdekaan yang jelas kepada seluruh institusi pendidikan dan memastikan prinsip kebebasan akademik dihormati.

Aparat keamanan juga harus memahami bahwa kampus bukan ruang yang kehilangan kemuliaan martabat manusia dan kemanusiaan ketika mahasiswa menyampaikan kritik, kritis dan diskusi-diskusi dekonstruksi tentang makna kemerdekaan Indonesia.

Ketika terdapat dugaan pelanggaran dalam suatu aksi, pertanggungjawaban harus ditempatkan kepada pihak yang melakukan pelanggaran berdasarkan proses hukum yang adil, tanpa mengorbankan kebebasan akademik mahasiswa.

Prinsip-prinsip dasar tersebut, dalam kerangka pemikiran Rocky Gerung tentang kebebasan berpikir dan fungsi kritis perguruan tinggi, menegaskan bahwa kampus harus tetap menjadi ruang kebebasan berpikir dan mimbar akademik.

Dalam konteks USTJ dan sejumlah kasus lain di Indonesia, tindakan aparat yang membubarkan aksi damai, melakukan penangkapan, intimidasi, dan kekerasan terhadap mahasiswa dan aktivisi kemanusiaan telah benar-benar bertentangan dengan semangat pendidikan yang memerdekakan manusia serta mereduksi kampus sebagai ruang pencarian kebenaran, pengetahuan, dan makna kemerdekaan.

Jalan Merdeka

Reformasi pendidikan tinggi harus dimulai dari keberanian mengembalikan manusia sebagai pusat pendidikan. Pemerintah perlu memiliki peta jalan pendidikan tinggi yang mengukur bukan hanya kapasitas institusi, tetapi kemampuan mahasiswa berpikir mandiri, meneliti persoalan masyarakat, memahami sejarah, menghargai kebudayaan, dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

Kurikulum Merdeka perlu dipahami dalam makna yang lebih mendasar. Kemerdekaan belajar tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan berpikir. Mahasiswa harus memperoleh ruang untuk membaca Indonesia dari berbagai perspektif, termasuk perspektif Papua.

Perbedaan pandangan tidak boleh otomatis dipandang sebagai ancaman. Kampus justru harus menjadi tempat berbagai pandangan diuji melalui argumentasi, penelitian, dialog, dan pengetahuan.

Pemerintah juga perlu membangun perlindungan yang kuat terhadap kebebasan akademik. Menteri pendidikan, pimpinan perguruan tinggi, dosen, mahasiswa, dan seluruh intelektual Indonesia mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga kampus sebagai ruang pencarian kebenaran.

Perlindungan tersebut semakin penting di Papua, tempat sejarah, identitas, kebudayaan, dan pengalaman politik masyarakat sering menjadi bagian dari perdebatan akademik dan sosial.

Kemerdekaan pendidikan berarti mahasiswa dapat bertanya tanpa rasa takut. Kemerdekaan berarti sejarah dapat diteliti tanpa intimidasi. Kemerdekaan berarti mahasiswa Papua dapat berbicara mengenai masa depan bangsanya melalui ruang akademik.

Kemerdekaan berarti negara hadir untuk melindungi manusia yang sedang belajar, bukan menciptakan ketakutan, intimidasi, pemukulan serta bukan melakukan penangkapan sewenang-wenang di dalam ruang pendidikan.

Kasus-kasus lama yang masih dilaksanakan secara berulang ini jelas-jelas melanggar hukum humaniter intenasional dari negara Indnesia bagi warga asi dan dunia kampus di Papua.

Sudah saatnya pemerintah Jakarta bersama seluruh kementerian dan lembaga negara menyampaikan seruan moral serta pendidikan pengharapan bagi aparat keamanan di Papua. Seruan moral itu hanya berisi pertobatan mental dan moralitas keamanan secara total di Papua.

Pertobatan tersebut harus diwujudkan melalui perubahan cara pandang apparat keamanan negara (TNI-Polri) terhadap masyarakat Papua, penghormatan terhadap martabat manusia serta harus ada tindakan penghentian praktik kekerasan, intimidasi, dan tindakan dari aparat keamanan yang merusak ruang sipil serta akademik.

Negara perlu berani melakukan refleksi historis terhadap berbagai persoalan kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua yang telah berlangsung panjang dan telah menjadi perhatian Komnas HAM.

Pendidikan pengharapan harus mengajarkan bahwa kekuasaan negara memperoleh martabatnya ketika digunakan untuk melindungi kehidupan, menjamin kebebasan, dan memulihkan kepercayaan masyarakat, bukan ketika menghadirkan ketakutan di tengah warga.

Karena itu, pertobatan negara di Papua harus menjadi gerakan moral untuk mengembalikan kemanusiaan, perdamaian, keadilan, dan makna kemerdekaan kepada masyarakat serta generasi muda yang sedang menempuh pendidikan.

Indonesia membutuhkan manusia yang berilmu, berkarakter, kritis, beradab, dan tetap berakar pada kebudayaan, sementara Papua membutuhkan generasi yang mampu membaca dunia sekaligus memahami tanah adat, sejarah, tatanan eksistensi masyarakat, dan dirinya sendiri.

Di sanalah pendidikan menemukan makna kemerdekaannya secara sejati, yaitu membentuk manusia yang mampu berpikir bebas, menata otonomi dirinya, menghargai sesama, menjaga kebudayaan, mencari kebenaran, dan bertanggung jawab terhadap masa depan bangsanya.

Pendidikan tinggi dengan demikian menjadi ruang untuk mencetak manusia Indonesia dan Papua yang merdeka, berdaulat atas pengetahuannya, serta bermartabat dalam menentukan masa depannya.