MERAUKE, ODIYAIWUU.com — Sejumlah orang tak dikenal, Minggu (1/11) mencabut, merusak, dan membakar Salib Hitam sebagai sasi larangan adat di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Menurut Teddy Wakum dan Niko Kombanop dari Solidaritas Merauke, Salib Hitam tersebut dipasang sebagai larangan adat oleh marga Kamuyend di wilayah adat mereka sebagai bentuk perlindungan wilayah adat.
Salib Hitam tersebut sekaligus sebagai protes perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang Pemerintah Indonesia lewat Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke No; 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 untuk pembangunan Jalan sepanjang 135 KM yang melintasi diatas wilayah adat mereka. Posisi dan letak salib tersebut tepat di atas tanah dan hutan adat yang telah diserobot dan digusur paksa.
“Kami menduga motif pencabutan dan pembakaran salib oleh orang tak dikenal merupakan rangkaian aksi kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat adat Marga Kamuyend, yang memiliki sikap tegas menolak melepaskan hak ulayatnya untuk Proyek Strategis Nasional,” ujar Teddy Wakum dan Niko Kombanop di Merauke, kota Provinsi Papua Selatan, Selasa (3/11).
Wakum dan Kombanop menegaskan, tindakan tersebut bukan yang pertama kali. Aksi pencabutan salib juga pernah dilakukan oleh orang tak dikenal pada 3 Maret 2026.
Saat itu, pelaku mencabut Salib Merah yang ditancap oleh marga Kamuyend di dusun yang terdampak. Selain itu sebanyak delapan salib milik marga Moiwend Buako juga dicabut dan dihilangkan orang tak dikenal.
“Salib Hitam yang ditancapkan marga Kamuyend merupakan sasi larangan dan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan atas kebijakan struktural pemerintah yang merampas dan merusak ruang hidup mereka,” katanya.
Wakum dan Kombanop menambahkan, Salib Hitam bukan sekadar kayu yang ditancapkan, melainkan sebuah peristiwa sakral, simbol perlawanan dan pesan penolakan atas penggusuran paksa hutan serta tanah ulayat mereka. Selain itu Salib Hitam dipandang sebagai manifestasi dari ikatan spiritual antara leluhur, tanah ulayat, dan perjuangan keadilan mereka.
Pihak Solidaritas Merauke menegaskan, melihat fakta pembiaran atas pelanggaran hukum dan HAM yang terus terjadi bagi masyarakat adat Malind membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Indonesia gagal dan tidak memiliki kemauan politik untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat adat.
Padahal sudah seharusnya negara melalui pemerintah wajib menghormati dan melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat karena dilindungi dan diakui dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2.
Begitu pula UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 43 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
“Kami dari Solidaritas Merauke mengecam dan mengutuk keras aksi premanisme dan kekerasan orang tak dikenal terlatih, pendukung PSN yang mencabut Salib Hitam di wilayah adat marga Kamuyend di dDistrik Nguti,” kata Wakum dan Kombanop.
Solidaritas Merauke juga mendesak Presiden, Gubernur Provinsi Papua Selatan dan Bupati Merauke serta semua lembaga negara terkait membentuk Tim Pencari Fakta dalam mengungkap pelaku dan aktor intelektual aksi premanisme oleh orang tak dikenal yang melakukan pencabutan dan pengrusakan Salib Hitam di Merauke.
“Negara melalui pemerintah wajib melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat adat yang sedang berjuang mencari keadilan dan mempertahankan tanah adat di Distrik Nguti. Pemerintah dan perusahaan segera menghentikan semua aktivitas di wilayah adat marga Kamuyend di Distrik Nguti,” ujar Wakum dan Kombanop. (*)










