Presiden tidak Boleh Biarkan Kekerasan Terus Berlangsung di Papua Tanpa Ada Kebijakan Nasional

Pegiat HAM sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua Theo Hesegem. Foto: Istimewa

WAMENA, ODIYAIWUU.com — Pegiat hak asasi manusia (HAM) sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua Theo Hesegem mengatakan, berbagai peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata yang terus terjadi di sejumlah wilayah Papua harus menjadi perhatian serius Pemerintah Republik Indonesia.

Theo Hesegem berharap agar Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, mengambil langkah yang lebih nyata dan terukur dalam merespons konflik bersenjata di tanah Papua.

“Presiden tidak boleh membiarkan berbagai peristiwa kekerasan terus berlangsung tanpa adanya kebijakan nasional yang mampu menghentikan siklus kekerasan dan memberikan perlindungan efektif kepada masyaraka karena yang jadi korban adalah warga negara Indonesia,” ujar Theo Hesegem di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Jumat (11/9).

Menurut Hesegem, korban kekerasan dapat berasal dari masyarakat sipil orang asli Papua, warga non-Papua, anggota TNI dan Polri maupun anggota kelompok bersenjata. Semua adalah manusia. Tidak seorang pun boleh diperlakukan seperti hewan atau binatang yang diburu hanya karena berada dalam situasi konflik. Di balik setiap korban terdapat keluarga, anak-anak, orang tua, dan kehidupan yang harus dilindungi.

“Kami memandang bahwa penanganan konflik Papua tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Namun, diperlukan kebijakan baru yang menyeluruh, terukur, berbasis hukum dan HAM serta berorientasi pada perlindungan manusia dan penyelesaian akar konflik,” kata Hesegem.

Hesegem melalui yayasan tersebut memyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia. Pertama, menetapkan kebijakan nasional yang komprehensif untuk penyelesaian konflik bersenjata di Papua dengan perlindungan keselamatan masyarakat sipil sebagai prioritas utama.

Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanganan konflik Papua, termasuk pendekatan yang selama ini belum mampu menghentikan siklus kekerasan secara berkelanjutan.

Ketiga, memastikan setiap peristiwa kekerasan di Papua direspons secara serius oleh negara melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional, objektif, transparan, berbasis bukti, dan sesuai dengan hukum.

Keempat, memastikan tidak ada impunitas, siapapun pelakunya. Apabila terdapat bukti yang cukup, setiap pelaku harus diproses sesuai hukum secara adil dan transparan.

Kelima, memastikan perlindungan terhadap masyarakat sipil, termasuk Orang Asli Papua, warga non-Papua, perempuan, anak-anak, guru, tenaga kesehatan, pekerja kemanusiaan, pilot, tokoh agama, tokoh adat, dan kelompok rentan lainnya.

Keenam, memperkuat mekanisme perlindungan saksi, korban, dan keluarga korban, sehingga masyarakat dapat memberikan informasi tanpa rasa takut terhadap ancaman atau pembalasan.

Ketujuh, menjamin akses kemanusiaan dan pelayanan dasar di wilayah terdampak konflik, khususnya pendidikan, kesehatan, pangan, transportasi, dan bantuan bagi masyarakat yang mengungsi.

Kedelapan, membuka ruang dialog yang kredibel, inklusif, terukur, dan bermartabat sebagai salah satu jalan untuk mencari penyelesaian terhadap konflik yang telah berlangsung lama di Papua.

Kesembilan, membangun mekanisme koordinasi nasional yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Komnas HAM, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, masyarakat sipil, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Kesepuluh, menempatkan penyelesaian konflik Papua sebagai agenda nasional, bukan semata-mata sebagai persoalan keamanan daerah.

Selain ke Presiden, pihaknya juga menyampaikan rekomendasi kepada Komnas HAM RI. Pertama, memperkuat pemantauan dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM di Papua secara objektif, independen, profesional, dan berdasarkan fakta serta bukti.

Kedua, memastikan seluruh korban mendapatkan akses terhadap keadilan dan pemulihan, tanpa membedakan latar belakang, suku, asal daerah, maupun posisi korban dalam suatu peristiwa.

Ketiga, memantau proses hukum terhadap berbagai kasus kekerasan di Papua dan memastikan proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, memperkuat perlindungan saksi, korban, dan keluarga korban yang memberikan informasi kepada Komnas HAM maupun aparat penegak hukum.

Kelima, mendorong Pemerintah RI menyusun kebijakan penyelesaian konflik Papua yang berorientasi pada HAM dan kemanusiaan, dengan perlindungan masyarakat sipil sebagai prioritas.

Keenam, mendorong dialog dan komunikasi kemanusiaan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, pemerintah daerah, masyarakat sipil, akademisi, dan pihak-pihak terkait.

Ketujuh, menyampaikan temuan dan rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah RI secara tegas dan terukur serta mendorong adanya tindak lanjut yang jelas terhadap setiap kasus yang telah ditemukan.

“Kami percaya bahwa Papua tidak akan menemukan jalan keluar apabila kekerasan terus dibalas dengan kekerasan. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan hanya hadir setelah korban berjatuhan,” kata Hesegem.

Menurut Hesegem, yayasan juga menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata agar menghormati kehidupan manusia dan melindungi masyarakat sipil.

“Guru, tenaga kesehatan, pekerja kemanusiaan, pilot, pedagang, petani, perempuan, anak-anak, masyarakat asli Papua, warga non-Papua maupun masyarakat lainnya tidak boleh menjadi korban dari konflik yang tidak mereka pilih,” ujar Hesegem.

Pihak Yayasan juga menegaskan, orang asli Papua bukan musuh negara. Warga non-Papua bukan musuh masyarakat Papua. TNI dan Polri adalah manusia. Anggota TPNPB juga manusia. Setiap kehidupan manusia memiliki nilai, martabat, dan hak untuk dilindungi.

Perbedaan identitas, posisi, ataupun pilihan politik tidak boleh menghilangkan nilai kemanusiaan seseorang. Karena itu, ia juga meminta Presiden mengambil langkah nyata, berani, dan terukur untuk menghentikan siklus kekerasan di Papua.

Hesegem mengingatkan, sudah waktunya negara menghadirkan kebijakan baru yang mampu membawa Papua keluar dari konflik menuju perdamaian, keadilan, keamanan, dan kehidupan yang bermartabat bagi seluruh masyarakat.

Yayasan akan terus mendorong seluruh pihak untuk mengutamakan perlindungan warga sipil, penghormatan terhadap hukum, penyelidikan berbasis bukti, perlindungan korban dan saksi serta penyelesaian konflik melalui jalan yang bermartabat dan damai.

“Jika ada bukti, tunjukkan. Jika ada dugaan, selidiki. Jika seseorang adalah warga sipil, lindungi. Jika terjadi pelanggaran hukum, proses secara adil. Konflik tidak boleh menghilangkan kemanusiaan,” ujar Hesegem.

Hesegem juga menyampaikan keprihatinan serius atas peristiwa penembakan yang berujung tiga pegawai non-orang asli Papua yang mengabdi di Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan meregang nyawa.

Aksi penembakan kelompok bersenjata terhadap rombongan berjumlah sebelas orang yang berujung tiga pegawai anggota rombongan tewas terjadi Rabu (9/9) sekitar pukul 15.53 WIT di Kampung Muliama, Distrik Muliama, Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Tiga korban tewas masing-masing Aprida Rapi, S.Pt (49); drh Alfonsius Albinus Mehan (35); dan Willi Mbuik (25). Insiden penembakan terjadi saat rombongan dalam perjalanan kembali ke Wamena usai meninjau kegiatan cetak sawah di Distrik Muliama.

“Pihak TPNPB melalui juru bicaranya mengklaim bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dengan alasan bahwa para korban diduga merupakan bagian dari jaringan intelijen. Dugaan status intelijen harus dibuktikan,” ujar Hesegem.

Menurutnya, pihak yayasan menegaskan, setiap klaim mengenai status seseorang sebagai anggota intelijen harus didukung oleh bukti yang kuat, objektif, dan dapat diverifikasi. Dugaan atau tuduhan sepihak tidak cukup untuk menghilangkan perlindungan hukum seseorang dan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan.

“Apabila pihak yang menyatakan bertanggung jawab mengklaim bahwa korban merupakan anggota intelijen maka dasar klaim tersebut perlu dijelaskan dan bukti yang mendukungnya harus dapat diperiksa secara objektif,” kata Hesegem.

Selain itu, lanjut Hesegem, bila terdapat barang yang disebut sebagai bukti seperti senjata, kartu identitas, dokumen, alat komunikasi atau barang lainnya maka barang tersebut harus diperiksa melalui proses verifikasi dan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai seseorang terlebih dahulu diberi label ‘intelijen’ kemudian label tersebut digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan. Status seseorang harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Bukan berdasarkan tuduhan sepihak. Masyarakat sipil bukan sasaran konflik,” ujar Hesegem.

Yayasan juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam konflik bahwa masyarakat sipil bukan musuh dan tidak boleh dijadikan sasaran kekerasan. Guru, tenaga kesehatan, pedagang, petani, pekerja, sopir, pilot, tokoh agama, perempuan, anak-anak, masyarakat asli Papua maupun warga non-Papua yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan harus mendapatkan perlindungan.

“Perbedaan suku, asal daerah maupun status sebagai orang asli Papua atau warga non-Papua tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak seseorang atas kehidupan dan keselamatan,” kata Hesegem lebih lanjut.

Selain itu, ujarnya, dalam situasi konflik bersenjata prinsip perlindungan penduduk sipil harus tetap dihormati. Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik harus membedakan antara sasaran militer dan penduduk sipil serta menghindari tindakan yang secara tidak terarah atau sewenang-wenang membahayakan masyarakat.

“Kami menyerukan agar setiap penggunaan kekuatan dilakukan secara terukur, profesional, proporsional, berdasarkan sasaran yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kepada TNI-Polri, pastikan sasaran sebelum menggunakan kekuatan,” katanya. (*)