DAERAH  

Polres Tetapkan 17 Tersangka Kerusuhan Usai Laga Persipura vs Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe

Aparat kepolisian sedang mengamankan seorang penonton saat rusuh usai laga playoff antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa Banten FC di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, Papua, Jumat, 8 Mei 2026. Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Kepala Kepolisian Resor (Polres) Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK, MH, M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim AKP Markus Axel Panggabean, S.Tr.K, SIK mengatakan, pihaknya terus melakukan penanganan hukum terhadap perkara tindak pidana yang terjadi pasca kerusuhan di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, Papua.

Penanganan perkara dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Papua dan Polres Jayapura. Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura telah melakukan penahanan terhadap 17 tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebanyak 17 ditetapkan sebagai tersangka saat rusuh usai laga playoff antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa Banten FC di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, Jumat, 8 Mei 2026. Para tersangka tersebut berinisial SPN, APM, ISO, MZW, OJW, RRW, BM, JMR, SEK, ABM, AM, TD, EW, LP, KY, DAW, dan ANW.

“Penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi kerusuhan, pengeroyokan, pengrusakan, pencurian, penganiayaan hingga pembakaran fasilitas yang terjadi di area stadion,” kata Markus Panggabean melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Selasa (19/5).

Dalam penanganan kasus tersebut, Satuan Reskrim Polres Jayapura telah menangani sebanyak enam belas laporan polisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak empat belas perkara masih dalam proses penyidikan.

Sedangkan dua perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, para pelaku secara sadar mengakui perbuatannya serta dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun dua perkara yang diselesaikan melalui restorative justice yakni kasus tindak pidana pengeroyokan dengan tersangka berinisial SW berdasarkan LP/B / 399 / V/2026 / SPKT/Polres Jayapura / Polda Papua dan tersangka berinisial F.V.B. berdasarkan LP/B/446/V/2026/SPKT/Polres Jayapura / Polda Papua.

Sementara itu, sejumlah perkara lainnya masih terus dilakukan proses penyidikan terhadap para tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan, pengrusakan, pencurian, penganiayaan hingga pembakaran fasilitas.

Markus Panggabean menegaskan, Polri akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penegakan hukum dilakukan secara profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan, tidak mudah terprovokasi serta mempercayakan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Markus Panggabean. (*)