Penghubung Komisi Yudisial dan Pemilu 2024 - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
OPINI  

Penghubung Komisi Yudisial dan Pemilu 2024

Dr Methodius Kossay, SH, M.Hum, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua dan Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti. Sumber foto: cenderawasihpos.jawapos.com, 1 Februari 2024

Loading

Oleh Methodius Kossay

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua

KOMISI Yudisial Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Wewenangnya merujuk Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945 yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tersebut, melalui Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial Republik Indonesia, pada Pasal 3 Ayat 2 menyatakan, Komisi Yudisial Republik Indonesia dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan.

Berdasarkan ketentuan ini, dibentuk peraturan pelaksananya yakni Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah. Dengan hadirnya peraturan ini, dibentuk Kantor Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia di daerah.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di daerah, Penghubung Komisi Yudisial Daerah seperti Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada 2024 komisi ini ikut mendukung kelancaran proses pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Hal tersebut, tak lepas dari tugas dan kewenangan Penghubung Komisi Yudisial yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017.

Saat ini, Komisi Yudisial Republik Indonesia sudah membentuk 20 Kantor Penghubung Komisi Yudisial di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk membantu melaksanakan tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial di daerah. Penghubung Komisi Yudisial di daerah sebagai perpanjangan tangan dari Komisi Yudisial di pusat tentu memiliki peran penting dan fundamental.

Mengawal peradilan

Kehadiran Penghubung Komisi Yudisial di daerah terkait mengawal peradilan yang bersih saat ini memberi dampak positif dan signifikan, terutama para pencari keadilan. Khusus dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang menjadi concern utama Komisi Yudisial melalui penghubung di daerah adalah persidangan perkara Pemilu dengan cara melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

Salah satunya, menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup, mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim dan melaksanakan tugas lain yang diberikan negara.

Pengawasan dan pemantauan yang dilakukan berpatokan pada KEPPH merupakan pegangan bagi para hakim di seluruh Indonesia serta pedoman bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal maupun eksternal.

Dengan demikian, seorang hakim dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus mematuhi prinsip dasar KEPPH. Misalnya, berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas iinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.

Perkara Pemilu

Pengawasan dan pemantauan perkara Pemilu dan pemilihan yang akan dilaksanakan oleh Komisi Yudisial merupakan kegiatan pemantauan perilaku hakim yang difokuskan pada perkara Pemilu dan pemilihan yang ditangani oleh pengadilan.

Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran terhadap aturan hukum acara serta pelanggaran KEPPH. Selain itu, ikut menjaga proses persidangan agar dapat berjalan secara adil bagi para pihak yang berperkara.

Kemudian, mengawal proses penyelesaian permasalahan hukum Pemilu dan pemilihan pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Berikut mendorong kesadaran masyarakat untuk dapat melakukan pemantauan peradilan secara mandiri agar terciptanya peradilan yang fair dan adil serta terjaganya perilaku hakim.

Dengan demikian, diharapkan dari semua pihak (stakeholder) baik instansi atau lembaga pemerintah maupun non pemerintah ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan pemantauan persidangan perkara Pemilu.

Ruang lingkup dalam melakukan pengawasan dan pemantauan perkara Pemilu dan pemilihan yaitu pengujian peraturan KPU dan Bawaslu di Mahkamah Agung, pelanggaran administrasi, tindak pidana Pemilu dan pemilihan serta sengketa proses lainnya. Ada sejumlah obyek pemantauan persidangan Pemilu dan pemilihan.

Pertama, pemantauan perilaku hakim berkaitan perilaku yang diwujudkan dalam sikap tindakan seorang hakim di dalam maupun diluar persidangan. Kedua, proses persidangan yang berkaitan dengan mencatat seluruh proses persidangan sejak persidangan di mulai hingga selesai sidang.

Ketiga, kondisi dan layanan pengadilan yang berkaitan dengan hal-hal yang perlu menjadi perhatian semisal infrastruktur fisik, sumber daya manusia, pelayanan hukum, keamanan, dan keselamatan.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dan stakeholder berpartisipasi dalam melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim atau ketika ikut melakukan pemantauan di persidangan maupun di luar persidangan.

Sinergitas

Sinergitas dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga, jejaring lain seperti non-governmental organization (NGO), universitas dan media serta masyarakat dalam melakukan pengawasan Pemilu sangat penting untuk mewujudkan Pemilu yang bermartabat, jujur dan adil.

Pada Rabu (17/1) lalu, Komisi Yudisial bersama stakeholder menandatangani deklarasi pengawasan persidangan perkara Pemilu dan Pilkada untuk peradilan yang jujur dan adil. Steakholder yang turut serta dalam menandatangani deklarasi tersebut di antaranya KPU RI, Bawaslu RI, Komisi Yudisial RI, Perludem, Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Subtansi dari deklarasi tersebut menjadi spirit dan kekuatan baru dalam melaksanakan pengawasan sesuai dengan tugas dan kewenangan dari masing-masing instansi atau lembaga. Dalam sambutan saat deklarasi tersebut, Ketua Komisi Yudisial Prof Amzulian Rifai menegaskan, ada beberapa tujuan deklarasi tersebut.

Pertama, untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas proses peradilan Pemilu. Kedua, memastikan persidangan Pemilu dan Pilkada serentak berjalan baik. Ketiga, bentuk peran serta semua pihak dalam menjaga integritas persidangan dan menegakkan persidangan berjalan sesuai dengan tiga cerminan yaitu berintegritas, keadilan, dan transparansi.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Komisi Yudisial Republik Indonesia melalui penghubung Komisi Yudisial di 20 kantor penghubung siap berkolaborasi dan bersinergi dengan steakholder di daerah dalam rangka menjaga dan mengawasi persidangan perkara Pemilu dan Pilkada 2024.

Stakeholder yang ada di daerah seperti KPU dan Bawaslu dari tingkat provinsi sampai dengan kabupaten/kota juga diharapkan berkoordinasi dengan 20 Penghubung Komisi Yudisial di daerah demi mewujudkan Pemilu yang adil, jujur, dan bermartabat.

 

Tinggalkan Komentar Anda :