Oleh Paskalis Kossay
Mantan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua
STATEMEN bahwa Otonomi Khusus (Otsus) Papua memiliki besar kewenangan tetapi lemah eksekusi merangkum kompleksitas dinamika pembangunan di bumi Cenderawasih. Instrumen hukum yang kuat kerap tidak sejalan dengan hasil di lapangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, Papua memiliki kewenangan luas hampir di seluruh bidang pemerintahan. Kecuali dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, fiskal moneter, agama, dan peradilan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Selain kewenangan dalam bidang pemerintahan, penerimaan dana Otsus juga cukup besar naik menjadi 2,25 prosen dari dana alokasi umum (DAU) nasional yang diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur. Kebijakan ini bertujuan khusus untuk meningkatkan harkat orang asli Papua (OAP) melalui pendekatan afirmatif.
Akan tetapi lemahnya eksekusi akibat pengelolaan dana otsus sering kali tidak transparan dan korupsi menjadi salah satu hambatan utama yang menyebabkan dana tidak terserap maksimal untuk program kesejahteraan rakyat. Hal ini dinilai pejabat daerah sering kali kurang mampu dalam mengeksekusi program-program strategis.
Meskipun dana Otsus besar serta kewenangan luas, tetapi dampaknya terhadap penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup (pendidikan, kesehatan) masih dianggap belum maksimal dicapai oleh banyak pihak. Terkadang arah dan fokus pembangunan kurang mendengar aspirasi langsung dari masyarakat akar rumput, sehingga program tidak tepat sasaran.
Affirmative Action
Pada hakekatnya Otonomi Khusus Papua merupakan “affirmative action” yang secara hukum memiliki legal standing sangat kuat untuk mengeksekusi program afirmasi (affirmative action) sesuai kewenangannya.
Namun, keberhasilannya selalu terhambat oleh kelemahan eksekusi di tingkat daerah serta intervensi arogansi sektoral ditingkat pusat, mulai dari tata kelola, korupsi, hingga kapasitas birokrasi sehingga menuntut adanya pengawasan melekat selain pengawasan fungsional dari lembaga pengawas dan perbaikan secara terus-menerus.
Kewenangan luas kadang terbentur dengan interpretasi keliru dari hakekat kehadiran otonomi khusus itu sendiri. Tidak semua orang bahkan pejabat pusat dan daerah paham tentang ruh dan anatomi otonomi khusus Papua. Dalam ketidaktahuan seperti itu cukup mempengaruhi pola kerja dalam mengeksekusi program pembangunan di daerah.
Kadang ditemui tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan suatu program yang diarahkan kedaerah. Tarik ulur kewenangan dengan menunjukan arogansi sektoral dalam pengelolaan suatu program kerap kali banyak dijumpai di lapangan.
Padahal, Papua sudah diberlakukan otonomi khusus sejak 25 tahun lalu, tetapi pemahaman tentang keberadaan otonomi khusus dengan kewenangan khusus belum banyak yang memahaminya, terlebih di kalangan birokrasi pusat pada jajaran kementerian dan lembaga teknis yang bersentuhan langsung dengan daerah.
Rasanya diberikan kewenangan luas saja belum cukup berdampak signifikan bagi kemajuan papua. Tetapi perlu pengawasan intensif dan pengendalian efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah serta pembinaan kemasyarakatan perlu dilakukan.
Dalam rangka fungsi pengawasan dan pengendalian percepatan pembanguunan otonomi khusus Papua, memang sudah banyak dibentuk sejak era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Presiden Prabowo Subianto.
Misalnya, Unit Percepatan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) di era Presiden Yudhoyono. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua era Presiden Jokowi berjalan sampai sekarang.
Era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dibentuk lagi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (KEP2OKP). Fungsinya adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi program pusat dan daerah dalam rangka percepatan pembangunan Otonomi Kusus Papua.
Kita boleh menilai apa hasil yang dicapai setelah dibentuknya badan atau lembaga percepatan pembangunan otonomi khusus Papua tersebut. Ternyata belum mencapai hasil yang maksimal sebagaimana diamanatkan Undang-Indang Otonomi Khusus Papua.
Intensitas permasalahan di Papua terus meningkat, kemiskinan, ketertinggalan, dan keterbelakangan tetap melekat menjadi data statistik tak tereliminasi. Secara nasional IPM Papua masih bertengger di posisi terendah dari seluruh Indonesia.
Apa sebenarnya yang menjadi akar masalah? Hal ini perlu kajian secara mendalam, komprehensif dan ilmiah (scientific) dengan melibatkan kontribusi para akademisi universitas negeri maupun swasta yang ada di tanah Papua. Para akademisi paham apa akar masalah sebenarnya yang ada dalam era pemberlakuan otonomi khusus ini.
Hasil kajian para akademisi kemudian digunakan sebagai acuan dalam menentukan pilihan alternatif solusi dalam percepatan pembangunan otonomi khusus Papua. Salah satunya, kita ingin adanya pembentukan kementerian khusus era otonomi khusus di Papua.
Kondisi Papua saat ini dengan diliputi beragam masalah. Kita butuh sebuah badan atau lembaga yang memiliki otoritas penuh menggerakan roda percepatan pembangunan otonomi khusus Papua. Ada Badan Pengarah dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, namun kedua instrumen ini berfungsi hanya pada tataran koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi dan evaluasi percepatan pembangunan otsus, bukan berfungsi eksekutor.
Oleh karena itu, saat ini Papua membutuhkan kementerian khusus, yang memiliki otoritas dan kewenangan penuh untuk mengawasi, mengendalikan, dan mengeksekusi program percepatan pembangunan otonomi khusus Papua.
Kehadiran kementerian jhusus bagi Papua merupakan bentuk komitmen moral dan politik pemerintah membangun Papua dengan hati bukan sekadar spekulasi politik meredam intensitas eskalasi permasalahan di Papua. Kementerian khusus menjadi simbol kehadiran negara menyatu dengan rakyat Papua dan secara langsung mengeksekusi program sesuai kebutuhan rakyat.
Dengan hadirnya keberadaan kementerian khusus, penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan keuangan otsus akan terkendali, sehingga ada dampak yang signifikan dirasakan masyarakat.
Itulah sebabnya Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam rekomendasi hasil rapat kerja (Raker) di Nabire, Papua Tengah pada 25 April 2026 telah menetapkan salah satunya pembentukan kementerian khusus bagi Papua.
Selain rekomendasi MRP, di kalangan tokoh masyarakat, para politisi, dan akademisi berharap suatu saat nanti Papua sudah harus memiliki kementerian khusus. Semua harapan ini muncul karena kompleksitasnya masalah Papua seolah seperti sebuah siklus yang tak pernah berakhir.
Karena itulah maka harus ada solusi yang tepat untuk memutus rante siklus masalah oleh sebuah lembaga negara yang memiliki otoritas penuh memutus rantai siklus masalah Papua. Itulah yang disebut kementerian khusus Papua. Semoga segera terwujud.










