Oleh Kasdin Sihotang
Dosen Filsafat Moral di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta; Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia
TANGGAL 2 Mei diperingati oleh Bangsa Indonesia sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Hardiknas adalah momen penghargaan yang diberikan kepada tokoh pendidikan nasional bernama Ki Hajar Dewantara, atas jasanya bagi bangsa ini untuk memajukan pendidikan melalui sekolah Taman Siswa yang didirikannya di jaman kolonial. Penghargaan itu ditetapkan oleh Presiden Ir Sukarno, pada 16 Desember 1959 dalam sebuah Keputusan Presiden No 316 tahun 1959 tertanggal 16 Desember 1959.
Seperti RA Kartini, Ki Hajar Dewantara sadar betul akan makna ungkapan Francis Bacon, yakni “knowledge is power”, artinya pengetahuan merupakan kekuatan. Ini sejalan dengan gagasan baik para pemikir Yunani kuno seperti Socrates dan Plato maupun sejumlah pemikir modern seperti John Locke, Bertrand Russel, John Dewey, Paulo Freire, dan Thomas Lickona yang menempatkan pendidikan sebagai ujung tombak bagi kemajuan sebuah bangsa.
Perlunya Kecerdasan Digital
Dalam memaknai Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 ini, apa yang perlu mendapat perhatian bersama secara lebih serius? Menurut hemat penulis, selain fokus pada kecerdasan intelektual, kecerdasan sosial, dan kecerdasan etis, nampaknya hal yang sangat mendesak dewasa ini adalah pedagogi kecerdasan digital (digital quotient, disingkat DQ). Bahkan intensi pedagogi kecerdasan digital ini perlu diberi porsi yang lebih serius. Minimal dua alasan untuk mengatakan demikian.
Pertama, massivitas peran dan fungsi teknologi digital, lebih-lebih artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, yang semakin menggila, dan menyentuh hampir semua bidang kehidupan. Tidak hanya utilitisasi yang semakin ekspansif dan intensif, tetapi juga sasaran subjeknya hampir mengenai berbagai tingkatan usia, termasuk anak-anak di bawah umur.
Kedua, terkait yang pertama, dampak negatif yang ditimbulkannya tidak hanya bersifat instrumental, dalam arti mengambil alih, bahkan mengganti alat-alat yang digunakan oleh manusia, tetapi juga bersifat intrinsik, karena implikasinya menyentuh sisi mendasar kemanusiaan. Dan yang paling rentan terkena ini adalah anak-anak. Pertumbuhan mereka jangan sampai diracuni oleh kehadiran gadget. Di beberapa negara nampaknya dampak negatifnya sudah mulai dirasakan sehingga dengan sigap pengambil kebijakan publik mengeluarkan aturan tentang pembatasan, bahkan pelarangan penggunaan AI pada anak-anak berusia tertentu.
Jika sejak dini tidak dilakukan tindakan antisipatif, maka sulit menolak kebenaran bahwa generasi muda di kemudian akan menjadi automata, manusia robot. Mereka bisa jadi akan kehilangan hakikat kemanusiaannya, tanpa autentisitas alias jadi robotika. Meminjam istilah Nigel Shadbolt & Roger Hampson dalam As If Human: Ethics and Artificial Intelligence (2024), kelak mereka seolah-olah menjadi manusia (pseudo human being), bukan manusia yang sesungguhnya.
Belakangan nampaknya pemerintah Indonesia sadar bahaya itu dan mengantisipasi bad side effect lebih lanjut AI dengan Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang “Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Normal, Non Formal dan Informal” tahun 2026. Kesepakatan ini perlu diapresiasi sebagai landasan hukum dalam penataan pemanfaatan kecerdasan buatan.
SK Bersama sejumlah menteri itu menjadi pendorong untuk semakin peduli terhadap kecerdasan digital. Dasar legal itu perlu ditindaklanjuti dengan upaya berkesinambungan secara intensif dan serius agar berdaya efektif, berdampak dan sesuai tujuan pembuatannya, lebih-lebih demi masa depan generasi bangsa. Dalam hal inilah pedagogi kecerdasan digital penting disuarakan.
Arti Kecerdasan Digital
Apa itu kecerdasan digital? Kecerdasan digital adalah kumpulan kemampuan teknis, kognitif, metakognitif, dan sosio-emosional yang komprehensif untuk menggunakan, memahami, dan menciptakan teknologi digital secara aman, efektif, serta bertanggung jawab.
Elton B Stephens Company (EBSCO), perusahaan penyedia layanan basis data penelitian dan sumber terkemuka di seluruh dunia memberi definisi lebih singkat bahwa kecerdasan digital adalah sekumpulan kemampuan sosial, emosional, dan kognitif yang memungkinkan individu untuk menghadapi tantangan dan tuntutan kehidupan digital. Ini mencakup kemampuan menavigasi, memanfaatkan, dan berperilaku efektif di dunia fisik maupun digital.
Menurut Agus Sudibiyo dalam Bernalar Sebelum Klik: Panduan Literasi Media (2023), komponen utama DQ meliputi kreativitas digital (digital creativity), yakni kemampuan menghasilkan konten baru dan mengubah ide menjadi realitas dengan alat digital, literasi digital (digital literacy) yang meliputi kemampuan menemukan, mengevaluasi, menggunakan, berbagi informasi secara efektif, kecerdasan emosional digital (digital emotional intelligence), yakni kemampuan berempati dan membangun hubungan yang sehat di dunia maya, dan keamanan digital (digital safety), yang di dalamnya termasuk kemampuan mengelola risiko daring, seperti cyberbullying, peretasan, dan perlindungan data pribadi.
Di masa sekarang, DQ sangat diperlukan dengan berbagai tujuan antara lain mempermudah adaptasi karir seseorang, karena penguasaan dan kesadaran pemanfaatan teknologi digital memungkinkannya beradaptasi dengan tuntutan pekerjaan modern yang serba digital, menjamin keamanan dari ancaman siber, penipuan, dan hoaks, serta meningkatkan produktivitas, karena dengan kecerdasan digital, pengguna dapat memaksimalkan potensi teknologi untuk pembelajaran, komunikasi, dan inovasi dengan baik. DQ bukan hanya sekadar kemampuan teknis, tetapi juga tentang pola pikir (mindset) untuk memanfaatkan teknologi bagi pengembangan diri dan sosial.
Argumen Filosofis
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana menumbuhkan dan membangun DQ? Menjawab pertanyaan ini, kita bisa menggunakan argumen filosofis sebagai titik pijak. Yang dimaksudkan dengan argumen filosofis adalah alasan-alasan mendasar yang merujuk pada hakikat manusia, yang tidak dimiliki oleh artificial intelligence. Terkait dengan itu beberapa hal berikut perlu mendapat perhatian.
Hal pertama adalah menyadari diri sebagai makhluk berpikir. Aristoteles (384 SM-322 SM) menempatkan aktivitas berpikir sebagai bagian eksistensi manusia dengan ungkapan homo est animal rationale, artinya manusia adalah binatang berpikir. Dalam definisi ini, ada penegasan bahwa di satu sisi, manusia memiliki unsur hewani (actus hominis), tetapi di lain sisi, manusia memiliki kelebihan untuk mengatasi unsur hewaninya (actus humanus), termasuk kemampuan berpikir. Ini berarti, dalam menggunakan teknologi digital, user selalu menyertakan pikirannya dan menjadikanya sebagai filter pertama terhadap berbagai hal yang diterima di media sosial.
Selain kemampuan berpikir, pengguna teknologi digital perlu sadar bahwa ia memiliki otonomi moral. Kesadaran ini juga merupakan modal penting pembentukan kecerdasan digital secara filosofis. Immanuel Kant dalam Critique of Judgement (1978) menyatakan bahwa manusia adalah makhluk yang memiliki otonomi moral, yakni kemampuan menentukan penilaian baik buruk, benar salah baik tindakannya maupun yang dihadapi. Kesadaran ini perlu dibangkitkan.
Teknologi tetaplah sebuah alat yang orientasi pemanfaatannya sangat tergantung pada manusia. Karena itu setiap pengguna harus menyadari bahwa ia bebas untuk teknologi. Artinya, ia mampu memilih untuk tidak dikondisikan oleh teknologi, sebaliknya ia mengkondisikan teknologi digital sedemikian rupa ke arah yang positif. Banyak orang terperangkap dalam dunia teknologi, karena tidak menyadari dirinya sebagai orang bebas, seperti ditegaskan oleh Angel Marquez dalam Autonomy Lost: AI Ethics, Surveillance, and the Control of the Digital Age (2025).
Hal lain dalam membangkitkan kecerdasan digital adalah memaksimalkan peranan suara hati. Secara filosofis manusia dibekali dengan kesadaran akan apa yang menjadi kewajibannya dalam situasi konkret. Dan menurut Franz Magnis Suseno dalam Etika Dasar (1998), itulah suara hati. Artinya, menyertakan suara hati dalam bermedia sosial merupakan bagian dari pembangunan kecerdasan digital untuk mencegah dampak negatif pemanfaatan media sosial.
Jika pikiran dan penalaran membuat kita cerdas dan cermat dalam menggunakan media teknologi digital, suara hati membuat kita bijak dalam memanfaatkannya. Bijak mengisyaratkan pilihan yang terbaik tanpa merugikan siapapun atas pemanfaatan teknologi digital. Dengan demikian risiko pilihan dapat diperkecil, bahkan bisa dihindari.
Martabat Manusia dan Etika
Hal yang tidak kalah penting sebagai bagian dari kecerdasan digital adalah komitmen pada martabat manusia dan etika. Komitmen untuk menghargai siapapun dalam media digital adalah hal mendasar untuk mengeleminasi ancaman kehadiran teknologi digital bagi kemanusiaan. Dalam hal ini, pengguna media sosial perlu menghidupkan prinsip hukum golden rule dalam interaksi digital. Konkretnya, netizen hendaknya memperlakukan yang lain seperti ia ingin diperlakukan oleh mereka. Dari golden rule ini asas-asas dasar etika seperti keadilan, kehendak baik, dan respek pada pribadi menjadi penyerta seperti diafirmasikan oleh Kenneth Goodman dalam Ethics, Medicine, and Information Technology (2015).
Sejalan dengan penghargaan martabat manusia, etika dan etiket berkomunikasi di media sosial perlu dijaga. Kecerdasan digital tidak terlepas dari etika dan etiket. Untuk itu para pengguna media sosial perlu menjunjung tinggi norma-norma dan tata krama di ruang publik melalui bahasa yang digunakan. Jeff Keller dalam Attitude is Everything (2024) menyatakan bahwa berkomunikasi yang baik sangat menentukan kualitas pribadi orang, selain cara berpikir dan cara bertindak. Ia mengakui bahwa kata-kata membuka jalan bagi seseorang dan menjadi pula obat yang paling ampuh yang digunakan dalam berkomunikasi. “Dalam kata-kata orang memperlihatkan kondisi pikiran, watak dan perangainya. Pilihan kata-kata akan mengarahkan tujuan seseorang” begitu tulis Keller.
Apa yang dikatakan oleh Jeff Keller menjadi poin penting dalam etika dan etiket bermedia sosial. Konkretnya, perlu kecerdasan, kecermatan dan kebijaksanaan berbahasa di ruang publik, karena ruang publik juga bermakna etis seperti ditegaskan oleh Franki Budi Hardiman dalam Ruang Publik (2019).
Yang tidak bisa dilupakan juga adalah prinsip-prinsip keselamatan dalam menggunakan media sosial. Prinsip keselamatan dimaksudkan antara lain komitmen untuk menjaga informasi yang bersifat privat, kehati-hatian dalam posting, membedakan mana yang privat dan yang publik, dan menghindari kecanduan gadget.
Seperti diperlihatkan oleh Jonathan Haidt dan Chatrine Price dalam The Amazing Generation (2026), tren paling menonjol di kalangan generasi muda di Amerika adalah terjadinya kecanduan gadget. Ini ditandai dengan beberapa hal, seperti terus menggunakan gadget saat senggang, juga dalam kesibukan, pikiran terikat dengan gadget, tidak tertarik dengan kegiatan lain, dan tidak bisa berkonsentrasi dengan baik. Apa yang ditemukan oleh Haidt tidak saja terjadi di USA, tetapi juga di Indonesia.
Mengatasi hal ini, perlu keseriusan untuk membatasi penggunaan gadget baik secara personal maupun secara kolektif. Artinya, time management utilitas gadget perlu dibuat. SK Bersama tujuh menteri di tahun 2026 ini dapat menjadi pijakan untuk itu. Orang tua perlu mengajarkan kepada anak-anak agar mereka mewariskan hal yang baik ke generasi berikutnya, di samping memperbanyak aktivitas bersosialisasi dan mengembalikan suasana gemar membaca dalam keluarga, termasuk membiasakan anak jalan-jalan dan berekreasi ke toko buku.
Dari semua paparan di atas, jelas bahwa Hari Pendidikan Nasional di tahun 2026 ini perlu ditandai dengan kepedulian yang intensif pada pedagogi kecerdasan digital (Pedagogi DQ) secara berkesinambungan. Pedagogi ini bahkan semakin diperlukan, mengingat pemanfaatan kecerdasan buatan dan turunannya semakin meluas, yang implikasinya cukup krusial dan esensial bagi sisi kemanusiaan pengguna, lebih-lebih anak-anak dan generasi muda.
Singkatnya, sejak awal kecerdasan digital perlu ditumbuhkan dalam diri generasi bangsa, sehingga mereka tidak kehilangan orientasi nilai-nilai kemanusiaan, sebaliknya mereka memiliki modal hidup yang kuat di tengah gempuran teknologi digital untuk membangun bangsa yang bermartabat Pancasilais ke depan. Semoga.










