DAERAH  

Koalisi Desak Panglima TNI Segera Hentikan Penggusuran Paksa Tanah Adat Keluarga Marandof

Sejumlah warga masyarakat saat berada di Sorido–KBS, Jalan Sisingamangaraja, Papan Kuning, Biak, Papua. Foto: Dok Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Koalisi masyarakat sipil (civil society) di Papua mendesak Panglima TNI dan Komandan Lanud Manuhua serta sejumlah pihak segera menghentikan aksi penggusuran dan ancaman pembongkaran rumah Manase Marandof di Sorido–KBS, Jalan Sisingamangaraja, Papan Kuning, Biak, Papua.

Koalisi juga mendesak Komandan Lanud Manuhua, Kadislo, dan seluruh jajaran TNI-AU yang terlibat wajib bertanggungjawab atas dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, perampasan tanah ulayat, dan rangkaian kekerasan yang menewaskan serta melukai anggota keluarga Marandof sejak 2014.

“Panglima TNI dan Komandan Lanud Manuhua segera menghentikan segala bentuk penggusuran dan ancaman pembongkaran rumah Bapak Manase Marandof di Sorido–KBS,” ujar Reinhart Kmur, anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua di Jayapura, Papua, Rabu (3/9).

Koalisi masyarakat sipil terdiri dari LBH Papua, Paham Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, dan LBH Kyadawun.

Koalisi juga mendesak Komandan Lanud Manuhua dan Kadislo (Bagian Aset) wajib bertanggung jawab dan memberikan jawaban terbuka atas Surat Permintaan Keterangan Komnas HAM RI Perwakilan Papua tertanggal 13 Maret 2026.

“Danlanud Manuhua segera menghentikan segala bentuk intimidasi, tekanan, dan pendekatan sepihak  termasuk tawaran relokasi yang dilakukan di luar proses hukum yang sah terhadap Bapak Manase Marandof dan keluarganya serta tidak lagi melibatkan atau mengadu domba warga sipil dalam sengketa tanah ini,” kata Reinhart.

Koalisi juga mendesak Kapolri melalui Polres Biak Numfor dan Polda Papua segera membuka kembali dan mengusut tuntas kasus kematian Pernetus Marandof tahun 2015 yang hingga kini tidak pernah diproses hukum.

“Komnas HAM RI segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM, termasuk kriminalisasi terhadap Amsal dan Ida Marandof serta ancaman penggusuran paksa yang berulang,” kata Reinhart lebih lanjut.

Selain itu, koalisi juga mendesak komisioner Komnas HAM RI segera turun tangan memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM lebih lanjut terhadap keluarga Manase Marandof dan masyarakat adat Sorido–KBS.

Juga mendesak segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Udara, dan Komandan Lanud Manuhua untuk menghentikan segala bentuk penggusuran paksa dan menyelesaikan sengketa tanah adat ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Koalisi juga mendesak Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua meninjau ulang keabsahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 40 Tahun 1999 mengingat status tanah ulayat lima marga yang belum pernah dilepaskan secara sah,” kata Reinhart.

Selain itu, koalisi juga mendesak DPR Papua, khususnya Komisi I segera menindaklanjuti aspirasi keluarga Marandof dan masyarakat adat Sorido–KBS dengan melakukan investigasi lapangan atas rangkaian pelanggaran hukum yang terjadi. (*)