DAERAH  

Polres Jayapura Amankan Ibu Kandung yang Membuang Bayinya di Kali Komba Usai Melahirkan

Kapolres Jayapura Dionisius Vox Dei Paron Helan didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Axel Panggabean dan Kasi Humas AKP Priyono saat memberikan keterangan pers usai mengamankan perempuan berinisial SJ (29) di Mapolres Jayapura, Polda Papua, Selasa (1/9). SJ ibu kandung bayi dari yang dibuang di Kali Komba, Hinekombe, Sentani, Jayapura, Papua, Minggu (30/8). Foto: Istimewa

DOYO BARU, ODIYAIWUU.com — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jayapura bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di Kali Komba, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (30/8) sekitar pukul 12.56 WIT.

Kurang dari satu hari sejak bayi ditemukan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial SJ (29) yang tak lain merupakan ibu kandung bayi malang tersebut.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK, MH, M.Tr.Mil  didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, S.Tr.K, SIK dan Kasi Humas Polres Jayapura AKP Priyono mengungkapan hal tersebut saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayapura, Selasa (1/9).

Kapolres Vox Dei menjelaskan, kasus tersebut bermula saat warga menemukan seorang bayi di sekitar Kali/Jembatan Komba pada Minggu (30/8) sekitar pukul 12.30 WIT. Pasca mendapat laporan tersebut, personel Polres Jayapura langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal dan penyelidikan.

Tim Opsnal Satreskrim kemudian bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan para saksi, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap sampel korban serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Hasil penyelidikan secara bertahap, demikian Vox Dei, mengarah kepada seorang perempuan berinisial SJ, warga kawasan Pasar Lama, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani.

“Setelah melakukan berbagai penyelidikan, mengambil barang bukti, sampel bayi dan kita lakukan autopsi dengan kerja sama yang luar biasa, pada tanggal 30 sampai 31 Agustus 2026 tersangka berhasil kita amankan saat hendak keluar menuju Pasar Lama, tepat di depan rumahnya,” kata Vox Dei.

Menurut Vox Dei, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif kepada petugas. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka ketika kita melakukan penangkapan sudah paham dan sadar dan saat itu mengakui, ‘Bapak, saya sudah tahu kesalahan saya’ dan ikut ke Polres,” ujar Vox Dei.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh fakta bahwa bayi tersebut merupakan anak kandung tersangka. Proses kelahiran diperkirakan terjadi pada Minggu (30/8) sekitar pukul 05.30 WIT di kamar mandi rumah tersangka.

Setelah melahirkan, tersangka kemudian membawa bayi tersebut menggunakan karung beras dan berjalan kaki dari rumahnya di kawasan Pasar Lama menuju Kali Komba.

Dalam perjalanan, pergerakan tersangka terekam kamera CCTV di sejumlah titik. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa hingga tersangka berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka berjalan dari rumahnya melewati sejumlah jalan kecil menuju kawasan Pangkalan Komba.

Kemudian bergerak ke arah jembatan dan berbelok menuju kawasan tempat pembuatan tahu. Setibanya di pinggir kali, tersangka diduga meletakkan karung yang berisi bayi tersebut hingga kemudian terbawa arus.

Perbuatan tersangka diduga dipicu persoalan internal keluarga sehingga tersangka tidak ingin kelahiran bayi tersebut diketahui orang lain.

Vox Dei menambahkan, tersangka diketahui memiliki dua anak lainnya yang masing-masing berusia sekitar tujuh dan delapan tahun. Tersangka juga mengaku menyesali perbuatannya. Namun demikian, penyesalan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Penyesalan pasti ada. Tapi yang bersangkutan tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Vox Dei.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Jayapura masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, rekaman CCTV serta hasil pemeriksaan medis dan forensik.

Pihaknya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap kasus tersebut secara utuh.

Atas perbuatannya, tersangka SJ disangkakan Pasal 460 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan anak sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Media ini sebelumnya melansir, jenazah seorang bayi perempuan, Minggu (30/8) sekitar pukul 12.56 WIT ditemukan di aliran Sungai Komba, tepatnya di sekitar Jembatan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Jenazah bayi tersebut pertama kali ditemukan Lamek (26), saksi yang juga warga setempat saat mencari ikan bersama empat orang rekannya di sepanjang aliran sungai menuju muara.

Menurut keterangan Lamek, sekitar pukul 12.00 WIT ia bersama rekan-rekannya sedang mencari ikan. Saat melintas di sekitar Jembatan Komba, Lamek melihat sesuatu yang menyerupai tali pusar. Ia kemudian mendapati sesosok bayi perempuan berada di dalam aliran sungai.

Saksi selanjutnya meminta rekan-rekannya untuk mencari bantuan dan melaporkan penemuan tersebut kepada petugas di Pos Polisi Pasar Lama. Personel kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan awal di sekitar tempat kejadian.

Vox Dei melalui Axel Panggabean mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan awal setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan, personel Polsek Sentani Kota langsung merespons dan mendatangi lokasi. Personel Pos Polisi Pasar Lama telah lebih dahulu berada di tempat kejadian untuk mengamankan lokasi, kemudian disusul oleh personel Pamapta Polres Jayapura dan Tim Inafis Satreskrim Polres Jayapura,” ujar Axel.

Dalam penanganan di lokasi, Tim Inafis melakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah bayi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, bayi perempuan tersebut ditemukan di dalam air dengan tali pusar dan ari-ari yang masih melekat. Petugas juga menemukan adanya lilitan kain pada bagian leher bayi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, jenazah bayi kemudian dievakuasi menggunakan kantong jenazah. Selanjutnya, personel Satreskrim Polres Jayapura mengawal jenazah tersebut menuju Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura guna dilakukan visum serta pemeriksaan DNA untuk kepentingan proses penyelidikan dan identifikasi lebih lanjut.

“Jenazah telah dievakuasi dan dikawal ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum serta pemeriksaan DNA. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kami untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian sekaligus mendukung proses identifikasi dan pengungkapan perkara,” kata Axel. (*)