DAERAH  

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Amankan DPO Eks Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke di Timika

Bupati Kabupaten Minahasa Utara periode 2005–2008 dan 2016–2021 Vonnie Anneke Panambunan. Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Aparat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Minggu (30/8) sekitar pukul 15.30 WIT mengamankan Vonnie Anneke Panambunan (VAP), daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Rumah Sakit Kasih Herlina, Timika, kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Vonnie, Bupati Kabupaten Minahasa Utara periode 2005–2008 dan 2016–2021 diamankan  Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara yang dipimpin Eri Yudianto, SH, MH selaku Asisten Intelijen bersama bidang intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang dipimpin Dr Putu Eka Suyantha, SH, MH selaku Kajari.

Vonnie merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Walanda Maramis Minahasa Utara yang tengah ditangani Kejati Sulawesi Utara berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kejati Sulawesi Utara pada tanggal 13 Agustus 2024.

Tersangka Vonnie sempat buron selama kurang lebih 2 tahun berdasarkan Surat Penetapan DPO yang diterbitkan oleh Kejati Sulawesi Utara pada 12 September 2024. Tersangka menjadi buronan terkait tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis yang diperkirakan total kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 20 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo, SH, MH mengatakan, tim intelijen Kejari Mimika telah mengintai pergerakan tersangka sejak Sabtu (29/8) setelah mendapatkan informasi dari tim intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan keagamaan.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, Senin (31/8) sekitar pukul 13.40 WIT Tim Tabur Intelijen Kejati Sulawesi Utara langsung terbang membawa tersangka ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus Nomor 70 Kota Manado menggunakan pesawat TransNusa dengan bantuan pengamanan dari personil TNI guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)