JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Koalisi masyarakat sipil (civil society) Papua menyatakan, dua tahun rezim pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berhasil mewujudkan Papua dalam cengkraman militer secara sistematis dan struktural memuluskan eksploitasi sumber daya alam (SDA) melalui proyek strategis nasional di bumi Cenderawasih.
Padahal, menurut Emanuel Gobay, anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, dalam kampanye politik terkait persoalan Papua, Prabowo menjanjikan akan mempercepat pembangunan ekonomi dan menyelesaikan persoalan di bumi Cenderawasih jika terpilih sebagai Presiden.
“Presiden Republik Indonesia segera wujudkan janji kampanye politiknya terkait penyelesaian persoalan politik Papua secara damai sesuai perintah Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 dan penegakan HAM,” ujar Emanuel Gobay dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jayapura, Papua, Selasa (20/10).
Sekalipun demikian janjinya, dalam dua tahun terakhir rezim Prabowo–Gibran menunjukan fakta rezim tersebut hanya fokus memperkuat aparat dan pembangunan ekonomi yang telah menambah kasus dugaan pelanggaran HAM, pengungsi internal akibat konflik bersenjata, pelanggaran hak masyarakat adat serta ruang hidup yang menimbulkan titik api serta nihilnya pemenuhan hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
“Dalam dua tahun rezim Prabowo-Gibran, pemerintah pusat benar-benar fokus pada sektor keamana sebagaimana terlihat melalui fakta mobilisasi tentara non-organik. Pemerintah pusat melalui TNI berupaya menguatkan dominasi ekonomi-politiknya dengan penambahan pos-pos militer permanen dalam bentuk Batalyon Teritorial Pembangunan sebanyak 25 Yonif Teritorial Pembangunan dan Brigade Pangan,” kata Emanuel Gobay.
Sementara itu, dalam bentuk struktur komando teritorial hanya dalam dua tahun terakhir, pemerintah pusat membentuk dua Komando Daerah Militer (Kodam) yaitu tahun 2025 membentuk Kodam XXIV/Mandala Trikora di wilayah Papua Selatan yang berkedudukan di Merauke.
Kemudian, pada 2026, Jakarta kembali menambahkan satu Kodam baru yaitu Kodam XXIX/Mambruk berkedudukan di Nabire, Papua Tengah. Dengan demikian saat ini diseluruh tanah Papua terdapat empat Kodam dan tiga Polda.
Di dalam struktur aparat keamanan tersebut hanya dalam tahun 2025 tercatat ada 83.177 anggota tentara dan polisi organik di tanah Papua. Dari angka tersebut, 56.517 di antaranya adalah personel TNI dan 26.660 adalah personel Polri.
Selanjutnya pada 2026, setidaknya ada 40-an Satgas Batalyon non-organik yang bertugas di tanah Papua. Dengan kekuatan 400-450 prajurit per Satgas Batalyon, total pasukan non-organik yang bertugas di Papua mencapai 17.780 orang. Selain itu, ada 2.239 personel non-organik yang diperbantukan dalam Satgas Cartenz dan Satgas Amole.
Dengan demikian maka jumlah tentara non organik sebanyak 17.780 orang dan 2.239 orang polisi non organik di Papua pada tahun 2026 jika ditambah dengan jumlah tentara dan polisi organik yang berjumlah 83.177 orang pada tahun 2025 maka jumlah keseluruhannya sebanyak 103.196 aparat keamanan di tanah Papua. Pada prinsipnya jumlah aparat keamanan di tanah Papua tentu akan bertambah sebab di tahun 2026 telah ditambah satu Kodam baru yang bermarkas di Nabire.
Sementara itu, di bidang pembangunan ekonomi rezim Prabowo Gibran mempertahankan pengembangan PSN di atas Wilayah seluas dua juta hektar di Merauke. Kenyataannya, di-back up Yonif Teritorial Pembangunan yang dilakukan dengan cara melakukan tindakan perampasan tanah adat beberapa marga di sana. Salah satunya, marga Kwipalo, yang dilakukan oleh PT Murni Nusantara Mandiri.
“Ketua MPR RI segera berkordinasikan dengan untuk memutuskan rantai operasi militer selain perang dalam mem-back up praktek eksploitasi sumber daya alam Papua melalui PSN yang telah melanggar HAM dan ruang hidup masyarakat adat Papua di atas wilayah adatnya,” kata Emanuel.
Koalisi juga mendesak Ketua DPR RI dan DPD RI segera merevisi tugas pokok operasi militer selain perang dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 yang telah melegalkan cengkraman militer secara sitematik dan struktural pemulus praktek eksploitasi SDA Papua melalui PSN yang telah melanggar HAM dan ruang hidup masyarakat adat Papua.
Koalisi juga mendesak Menteri Pertahanan segera menghentikan praktek eksploitasi SDA Papua melalui PSN mengunakan operasi militer selain perang yang telah melanggar HAM dan ruang hidup masyarakat adat Papua yang menimbulkan 9.152 titik api di atas wilayah mereka.
“Kami mendesak Menteri HAM RI segera memperkuat independensi UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan meningkatkan anggaran penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat serta penegakan HAM di Pengadilan HAM serta mendorong penyelesaian persoalan politik Papua,” ujar Emanuel.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia didesak koalisi untuk segera membentuk Majelis Hakim Pengadilan HAM pada tingkat kasasi dan segera menyidangkan kasus pelanggaran HAM berat Paniai berdarah.
Koalisi juga mendesak kepala daerah, anggota MRP dan anggota DPRP dan DPRK seluruh tanah Papua wajib melindungi, menghormnati, menegakkan dan memajukan HAM di tengah ambisi ekslpoitasi SDA Papua melalui PSN yang diwujudkan melalui operasi militer selain perang (OMSP) di tanah Papua.
Koalisi terdiri dari LBH Papua, Paham Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, dan LBH Kyadawun. (*)










