JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, LBH Papua Merauke, dan LBH Papua Pos Sorong merasa prihatin atas bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tanah Papua pasca delapan tahun Deklarasi Manokwari.
“Delapan tahun setelah Deklarasi Manokwari, tanah Papua dilanda karhutla dan kekeringan. Kami mendesak Presiden menetapkan status darurat bencana dan penghentian Proyek Strategis Nasional Pangan dan Energi di Merauke,” ujar Emanuel Gobay dari Desk Advokasi Papua YLBHI di Jayapura, Selasa (13/10).
Deklarasi Manokwari ditandatangani pemerintah pusat dan pemerintah provinsi di tanah Papua pada 10 Oktober 2018. Dalam deklarasi tersebut, para peserta menegaskan komitmen melindungi hutan, kawasan konservasi, dan hutan adat Papua.
Menurut Emanuel, dalam rapat penanganan karhutla di Kantor Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan, Jumat (9/10), BMKG memaparkan sekitar 5.543 titik api terdapat di Kabupaten Merauke, 1.855 titik panas di Mappi, dan 1.754 titik panas di Boven Digoel. Asap dari kebakaran tersebut dilaporkan telah mencapai Asmat, kawasan Taman Nasional Lorentz hingga Nusa Tenggara Timur.
Emanuel menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Selatan mencatat 25.838 hektare hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dampak kemarau juga tercatat di provinsi lain di tanah Papua: sekitar 500 hektare kebun warga di Distrik Agandugume, Oneri, dan Lambewi di Kabupaten Puncak, gagal panen akibat hujan es dan embun beku.
Kemudian, layanan Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Asmat terhenti karena krisis air bersih, dan kabut asap menyelimuti sedikitnya 17 distrik di Fakfak. Kondisi ini terjadi setelah BMKG melaporkan kepada Presiden bahwa El Nino 2026 telah aktif dan berpotensi mencapai level sangat kuat, dengan puncak risiko karhutla pada Agustus hingga September 2026.
Namun, tidak satu pun provinsi di tanah Papua masuk dalam lima provinsi prioritas pemantauan yang ditetapkan BMKG. Hingga hari ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di tanah Papua belum menetapkan status keadaan darurat bencana.
“Bencana di Papua Selatan tidak dapat dibaca semata sebagai gejala iklim. Konsentrasi titik api tertinggi berada di Merauke, Mappi, dan Boven Digoel, wilayah yang menjadi sasaran PSN seluas sekitar dua juta hektare di atas tanah adat masyarakat adat Malind dan masyarakat adat lainnya,” kata Emanuel lebih lanjut.
Proyek ini berjalan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 835 Tahun 2024 tertanggal 12 Juli 2024. Proyek melibatkan sepuluh perusahaan.
Perusahaan-perusahaan didukung Batalyon Teritorial Pembangunan tanpa persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC) dari masyarakat adat. Juga tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagaimana diwajibkan Pasal 22 Ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pembukaan hutan hujan tropis dalam skala sebesar ini di tengah peringatan El Nino memperbesar kerentanan wilayah terhadap kebakaran dan kekeringan, dan dampaknya ditanggung masyarakat adat yang tidak pernah memberikan persetujuan. Masyarakat adat Papua Selatan saat ini sedang menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Api di Merauke, Mappi, dan Boven Digoel menyala di atas tanah adat yang hutannya sedang dibuka tanpa persetujuan masyarakat dan tanpa amdal. BMKG sudah memperingatkan kemarau panjang sejak pertengahan tahun, tetapi pemerintah tetap menjalankan pembukaan hutan seluas dua juta hektare dan sampai hari ini belum menetapkan status darurat,” kata Emanuel.
Emanuel menegaskan, negara punya kewajiban hukum untuk melindungi warganya dari bencana dan menghentikan kebijakan yang memperparahnya. Menunda keduanya berarti membiarkan masyarakat adat Papua menanggung sendiri akibat kebijakan yang tidak pernah mereka setujui.
“Presiden, gubernur serta bupati dan wali kota seluruh tanah Papua segera menetapkan status keadaan darurat bencana kekeringan dan karhutla sesuai Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2007 dan menjalankan peringatan dini kepada masyarakat sesuai Pasal 46 undang-undang yang sama,” ujar Emanuel.
Koalisi juga menegaskan, presiden, Menteri Kehutanan, dan Menteri Lingkungan Hidup segera menghentikan seluruh pembukaan hutan dalam PSN Merauke dan pemberian izin pemanfaatan hutan skala besar di tanah Papua sebagai langkah mitigasi sesuai Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2007 serta meninjau ulang Keputusan Menteri LHK Nomor 835 Tahun 2024 dan melakukan audit lingkungan atas seluruh kegiatan PSN.
Koalisi mendesak pemerintah provinsi seluruh tanah Papua dan BPBD segera membentuk satuan tugas penanganan bencana El Nino dan melakukan kesiapsiagaan sesuai Pasal 45 UU Nomor 24 Tahun 2007, dengan prioritas pemenuhan air bersih dan pangan bagi kampung terdampak serta pelibatan masyarakat adat.
Koalisi juga meminta majelis hakim yang memeriksa gugatan masyarakat adat Papua memeriksa perkara secara sungguh-sungguh dan mengabulkan gugatan masyarakat adat demi perlindungan hutan hujan tropis Papua sesuai prinsip in dubio pro natura. (*)










