Kuasa Hukum Maniap Sebut Dua Poin Krusial Terkait Kasus Calon Wabup Nduga di PTUN Jayapura

Calon Wakil Bupati Kabupaten Nduga Maniap Kogoya (ketiga dari kiri) selalu penggugat bersama kuasa hukumnya, Aloysius Renwarin; Yohanis Sudiman Bakti; Yosef Elopore; dan Dede G Pagundun, SH usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu (14/10). Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu (14/10) kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang diajukan Calon Wakil Bupati Kabupaten Nduga Maniap Kogoya selalu penggugat di PTUN Jayapura, Papua.

Sidang digelar terkait proses hukum sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga. Sidang yang berlangsung pukul 14.30 hingga 16.38 WIT dipimpin Hakim Ketua Himawan Krisbiantoro, SH, MH didampingi dua hakim anggota masing-masing Rizal Abdurrahman, SH, MH, dan Prayogo Kurnia, SH.

Dalam sidang tersebut, Maniap didampingi kuasa hukumnya Drs Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G Pagundun, SH.

Maniap menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh karena merasa dirugikan dalam proses pengisian jabatan Wabup Nduga yang terkatung-katung hampir setahun.

“Saya sebagai calon Wakil Bupati menyampaikan terima kasih kepada hakim PTUN Jayapura. Pada hari ini secara resmi menghadiri sidang di PTUN Jayapura,” ujar Maniap melalui keterangan tertulis kuasa hukumnya, Aloysius Renwarin di Jayapura, Papua, Rabu (14/10).

Menurut Maniap, proses penetapan pengisian jabatan Wabup Nduga dinilainya memakan durasi panjang dan berdampak pada masyarakat di 32 distrik serta 248 kampung di Nduga, Papua Pegunungan.

“Proses atau tahapan Wakil Bupati Nduga memang hampir setahun. Sebagai calon Wakil Bupati Nduga saya merasa dirugikan dan secara resmi juga sudah sampaikan. Karena itu, saya melakukan gugatan yang diwakili kuasa hukum,” kata Maniap.

Maniap menambahkan, sidang kali ini merupakan bagian dari rangkaian panjang proses hukum yang telah dimulai sejak 5 Agustus 2026.

Masyarakat diakuinya tentu berpikir dan bertanya mengapa proses pengisian Wabup Nduga sangat lambat. Oleh karena pihaknya merasa merugikan dalam pengisian posisi Wakil Bupati Nduga, maka ditempuh langkah hukum melalui PTUN Jayapura.

Dede G Pagundun selaku kuasa hukum Maniap mengungkap sejumlah fakta signifikan dalam persidangan. Ia menyoroti dua poin krusial yang dinilai menjadi dasar kuat gugatan kliennya.

Pertama, rekomendasi atau surat pengusulan dari partai politik pemenang Pemilu 2024 diduga tidak memenuhi syarat formil. Undang-Undang Pemilu mewajibkan surat pengusulan pengisian Wakil Bupati Nduga ditandatangani ketua dan sekretaris partai politik pendukung.

“Kami temukan bahwa di dalam bukti tersebut, berita acara pengusulan, tidak ada tanda tangan sekretaris partai. Padahal secara aturan harus sekretaris yang menandatangani surat pengusulan,” ujar Dede.

Dede juga menyoroti penggunaan kop surat yang dinilai tidak tepat. Surat yang diajukan itu tertanggal 30 dan ada tetapi di dalam surat itu hanya ketua partai. Kop suratnya bukan kop surat dari partai politik.

Kop surat itu dari bupati, pemerintah daerah, yang seharusnya kop surat dari partai politik. Padahal, mekanisme pengusulan nama calon seharusnya berasal dari partai politik sebelum diteruskan kepada bupati dan DPRK.

“Artinya kalau kita melihat dari segi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang, jelas tidak memenuhi syarat. Jadi mulai dari tahapan awal sebenarnya ini sudah cacat hukum. Bukan hanya saat verifikasi tetapi mulai dari pengusulan partai politik yang menang saat itu,” ujar Dede.

Kedua, tidak ada berita acara sah dalam proses penetapan bakal calon menjadi calon. Fakta itu, kata Dede, terungkap dari keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihaknya.

“Saksi tadi menjelaskan bahwa disampaikan itu secara lisan saja, tidak ada berita acara dalam menetapkan bakal calon tersebut. Seharusnya kan ada verifikasi atau ada berita acara bahwa calon tersebut sudah memenuhi syarat administrasi, namun itu tidak ada,” kata Dede.

Menurut Dede, dua temuan itu menunjukkan proses pengisian Wakil Bupati Nduga telah cacat prosedural sejak awal. “Proses pengisian Wakil Bupati Nduga ini sudah cacat prosedural dan sudah seharusnya diulang,” ujar Dede tegas.

Sementara itu kuasa hukum pemohon lainnya, Aloysius Renwarin, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan secara terbuka. Renwarin berharap persidangan selanjutnya menghadirkan pihak-pihak terkait dari DPRK untuk memberikan klarifikasi.

“Dalam persidangan kami tim hukum siap untuk menjawab semua pertanyaan tergugat. Kami juga akan mengajukan pertanyaan kepada pihak tergugat, termasuk DPRK Nduga. Saya berharap pihak DPRK Nduga menghadirkan panitia, tim pansus, baik ketua dan sekretaris, baik verifikasi dan tim pendaftaran,” ujar Renwarin.

Menurut Renwarin, keterbukaan dalam persidangan penting agar masyarakat mengetahui kebenaran proses demokrasi di Nduga. Ketika kasus ini terbuka, masyarakat tentu tahu di mana kebenaran sesungguhnya.

“Kami kejar kebenaran ini selama proses persidangan berlangsung agar menemukan demokrasi yang sesungguhnya. Kasus ini menjadi pembelajaran politik penting bagi semua pihak, terutama menjelang tahun 2029-2030.

“Ini tanggung jawab moral kita. Jangan sampai kita dibilang tidak tahu hal. Padahal, semua sudah diatur oleh Undang-Undang. Kita akan kawal proses ini secara terbuka sehingga menjadi pembelajaran dan edukasi politik bagi masyarakat Papua,” kata Renwarin. Agenda sidang pada Rabu (21/10) pekan depan akan menghadirkan saksi fakta. (*)