DPR Serahkan Aspirasi Asosiasi Kepala Desa Pasca Putusan MA yang Menolak PK Kedua Bupati Yahukimo

Anggota DPR Dapil Papua Pegunungan Mesakh Mirin saat menyerahkan aspirasi Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan kepada Ombudsman Republik Indonesia di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Mesakh Mirin, Rabu (26/8) menyerahkan aspirasi para kepala kampung atau kepala desa kepada Ombudsman Republik Indonesia di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.

Aspirasi para kepala kampung yang terhimpun dalam Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Yahukimo Nomor 147 Tahun 2021.

“Rabu lalu saya menyerahkan aspirasi masyarakat dari Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Yahukimo, terkait SK Nomor 147/2021 kepada Ombudsman Republik Indonesia di hadapan Komisi II DPR,” ujar Mesakh Mirin di Jakarta, Jumat (28/8).

Menurut Mesakh, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan, pihaknya berharap agar aspirasi asosiasi kepala desa tersebut ditindaklanjuti Ombudsman RI sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Aspirasi itu terkait persoalan pengangkatan para kepala desa atau kepala kampung di Yahukimo yang sebelumnya sudah menjadi objek sengketa dan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kemudian dikuatkan Mahkamah Agung RI. Gugatan Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Yahukimo terhadap SK Bupati Nomor 147 Tahun 2021.

Perkara tersebut kembali dipersoalkan di Mahkamah Agung oleh Bupati Yahukimo. Namun, berdasarkan putusan yang dibacakan pada Senin (27/7 2026), Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Bupati Yahukimo.

Karena itu, ujar Mesakh Mirin, aspirasi masyarakat dari asosiasi kepala desa tersebut perlu diteruskan ke Ombudsman RI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan publik dan dugaan praktik maladministrasi.

“Pengawasan terhadap aspirasi masyarakat Yahukimo seperti ini tentu tidak berhenti pada penyerahan dokumen kepada pihak Ombudsman RI. Sebagai wakil rakyat kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung RI guna mendorong penyelesaian kasus yang dihadapi para kepala kampung atau kepala desa di Yahukimo sesuai mekanisme pemerintahan dan hukum yang berlaku,” kata Mesakh.

Mesakh menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian tanggung jawab moral dan komitmen sosial politik mengawal dan meneruskan aspirasi masyarakat Papua Pegunungan, termasuk warga Yahukimo yang telah mempercayakan mandat formal di DPR RI.

“Kami juga berdoa dan berharap agar kasus yang dihadapi para kepala kampung di Yahukimo memperoleh kepastian hukum sekaligus terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean goverance) serta berkeadilan dan berkeadaban,” ujar Mesakh. (*)