WAMENA, ODIYAIWUU.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua Pegunungan meminta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian beserta jajarannya memberi perhatian keaktifan Ustad Isman Asso (Ismail Asso) dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota MRP Papua Pegunungan.
Ketua DPW PKB Papua Pegunungan Asis Lani menyampaikan hal tersebut merespon tanggapan publik pasca Ismail Asso mengadukan Gubernur Dr John Tabo, SE, MBA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait dugaan pengelolaan dana otonomi khusus dan APBD Papua Pegunungan.
“Kami meminta Menteri Dalam Negeri Pak Tito Karnavian beserta jajarannya memberikan perhatian terhadap keaktifan dan pelaksanaan tugas anggota MRP Papua Pegunungan,” ujar Asis Lani di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (10/8).
Menurut Asis, Mendagri beserta jajarannya juga perlu mendorong pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kelembagaan agar MRP tidak dijadikan ruang tindakan pribadi tanpa batas
“Kami meminta Mendagri memperhatikan serius posisi dan keaktifan yang bersangkutan. Kalau memang ada dugaan tidak aktif menjalankan tugas, perlu diminta klarifikasi dan diproses sesuai tata tertib serta ketentuan yang berlaku,” katanya.
Asis juga mendorong pimpinan MRP Papua Pegunungan untuk melakukan evaluasi internal terhadap seluruh anggota MRP. Evaluasi tersebut perlu mencakup kehadiran, pelaksanaan tugas, menjaring aspirasi, penggunaan nama lembaga, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“MRP harus dijaga sebagai lembaga terhormat. Jangan sampai lembaga representasi kultural orang asli Papua berubah menjadi panggung aktivisme pribadi,” ujar Asis tegas.
Asis juga menegaskan, Papua Pegunungan membutuhkan anggota MRP untuk hadir dan bekerja, mendengar, dan bertanggung jawab bersama masyarakat.
“Papua Pegunungan tidak hanya membutuhkan suara dari jauh. Papua Pegunungan membutuhkan wakil yang hadir di tanah yang diwakilinya, bekerja bersama rakyat, dan mempertanggungjawabkan mandatnya secara nyata,” katanya.
Asis menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan laporan, kritik maupun pengaduan kepada lembaga penegak hukum. Namun, menurutnya, kedudukan Ismail sebagai anggota MRP Papua Pegunungan melekat juga etika, tata tertib, dan tanggung jawab kelembagaan.
“Perlu dipahami juga Ismail Asso bukan warga masyarakat biasa atau aktivis lapangan. Beliau itu anggota MRP sehingga setiap langkah publik harus jelas, apakah itu dalam kapasitas pribadi atau sikap resmi MRP secara kelembagaan,” kata Asis Lani.
Asis menambahkan, MRP merupakan lembaga representasi kultural orang asli Papua yang dibentuk berdasarkan kekhususan Papua. Karena itu, anggota MRP wajib hadir bersama rakyat, menyerap aspirasi, menjaga martabat lembaga serta bekerja melalui mekanisme formal.
Asis menilai, bila seorang anggota MRP menggunakan identitas kelembagaan dalam tindakan publik, ia harus punya dasar yang jelas, baik berupa keputusan rapat, mandat pimpinan, surat tugas maupun mekanisme resmi lainnya.
“Kalau tidak ada mandat resmi, jangan membawa nama lembaga namun harus memilah mana sikap pribadi dan mana sikap kelembagaan MRP,” ujarnya.
Asis juga menyoroti informasi yang berkembang di ruang publik bahwa Ismail Asso diduga tidak aktif menjalankan fungsi representasi di Papua Pegunungan selama lebih dari dua tahun belakangan. Menurutnya, informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak jadi bola liar yang berpotensi menimbulkan citra negatif lembaga MRP di tengah masyarakat.
“Kalau benar tidak aktif selama dua tahun lebih, maka ini serius. Rakyat Papua Pegunungan berhak tahu apa saja tugas yang sudah dijalankan, termasuk berapa kali turun beliau ke tengah masyarakat menyerap aspirasi, dan apa hasil kerja sebagai anggota MRP,” kata Asis.
Asis menambahkan, kritik terhadap pemerintah adalah hal yang sah dalam iklim demokrasi. Pengawasan terhadap dana otsus juga penting agar pengelolaannya transparan, akuntabel, dan benar-benar bermanfaat bagi orang asli Papua. Namun, kritik harus disertai data, etika, dan keteladanan dalam menjalankan tugas.
“Jangan sampai seseorang menuntut pemerintah bekerja tetapi ia sendiri tidak menunjukkan kinerja sebagai tanggung jawab moral atas mandat yang telah diberikan rakyat,” katanya.
Terkait tanggapan Inspektur Inspektorat Papua Pegunungan, Yakobus Way yang menyebut pengaduan Gubernur John Tabo ke KPK masih bersifat dugaan dan belum terbukti secara hukum, Asis menilai sikap pemerintah daerah merupakan klarifikasi yang wajar.
Menurut Asis, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Setiap tuduhan harus diuji melalui lembaga berwenang dan tidak boleh langsung dijadikan vonis di ruang publik.
“Kalau ada laporan ke KPK, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jangan membangun opini yang mendahului proses hukum. Pemerintah juga harus siap membuka data dan memperkuat transparansi,” ujar Asis lebih lanjut. (*)










