BOMOMANI, ODIYAIWUU.com — Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Dogiyai Natan Tebai, Jumat (17/7) menghadiri acara Musyawarah Besar Luar Biasa Masyarakat Adat Tota Mapiha di Aula Santu Bosco Paroki Santa Maria Menerima Kabar Gembira Bomomani, Dekanat Kamuu-Mapiha (Kammapi), Distrik Mapiha, Dogiyai, Papua Tengah.
Natan saat tampil sebagai pembiacara dalam acara tersebut mengatakan, Masyarakat Adat Tota Mapiha merupakan elemen penting sekaligus mitra strategis dalam menyukseskan berbagai agenda pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Dogiyai sungguh menyadari bahwa semua elemen budaya di daerah, termasuk Masyarakat Adat Tota Mapiha adalah mitra stragegis pemerintah dalam memajukan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Natan Tebai di Mowanemani, Dogiyai, Papua Tengah, Minggu (19/7).
Natan dalam kesempatan tersebut juga meminta pengurus dan anggota Masyarakat Adat Tota Mapiha segera membantu pemerintah daerah melakukan pemetaan tanah adat sehingga terhindar dari eksploitasi yang berujung merugikan masyarakat adat sendiri maupun pemerintah daerah.
“Saya juga meminta agar masyarakat adat melakukan pemetaan tanah adat, termasuk melindungi tanah-tanah keramat. Buat pagar alam dan pagar adat agar tanah aman,” kata Natan Tebai, yang juga Sekretaris Komda Pemuda Katolik Provinsi Papua Tengah.
Musyawarah Masyarakat Adat Tota Mapiha dalam kesempatan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi guna melindungi tanah ulayat masyarakat. Pertama, masyarakat menolak setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, terutama jika terdapat upaya memasukkan perusahaan ataupun mendorong pemekaran wilayah tanpa persetujuan masyarakat adat.
Kedua, masyarakat berkomitmen menjaga persatuan, kerukunan, dan keharmonisan sebagai fondasi utama kehidupan bersama. Tanah adat dipandang sebagai simbol pemersatu yang tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik maupun ekonomi jangka pendek.
Ketiga, masyarakat menyatakan menolak setiap kebijakan maupun aktivitas yang dinilai berpotensi mengurangi hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam. Mereka berharap seluruh kebijakan pembangunan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat.
Keempat, masyarakat menolak keberadaan perusahaan yang disebut ilegal di wilayah adat serta menolak rencana masuknya perusahaan ekstraktif maupun pertambangan mineral di wilayah Kobougee dan kawasan Tota Mapiha lainnya.
Menurut masyarakat adat, aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Pertemuan tersebut menjadi tonggak awal dalam menyatukan komitmen masyarakat adat untuk memperkuat perlindungan wilayah adat, budaya serta hak-hak masyarakat hukum adat.
“Saya hanya membantu merumuskan arah perjuangan, sedangkan para penjaga adat tetap menjalankan peran mereka menjaga wilayah selama ini,” ujar Ketua Tim Perumus Mubeslub Tota Mapiha Osea Petege. (*)










