DAERAH  

Dari Peluncuran Buku Menjaga Nyala Keadilan: Advokat Harus Selamatkan Hukum Indonesia

Acara diskusi sekaligus peluncuran buku Menjaga Nyala Keadilan: Antologi Pemikiran tentang Nurani, Sejarah dan Masa Depan Advokat Indonesia Scripta in Honorem: Jeremias Lemek dalam rangka memperingati Ulang Tahun advokat senior Dr Todung Mulya Lubiz di Yogyakarta, Sabtu (12/9). Foto: Istimewa

YOGYAKARTA, ODIYAIWUU.com — Wajah hukum Indonesia masih terasa gelap. Salah satu penyebabnya, aparat penegak hukum, baik hakim, jaksa, polisi dan advokat merusak hukum dan peradilan hukum Indonesia melalui jual beli perkara.

Banyak masyarakat Indonesia lebih takut kepada advokat dibandingkan preman atau perampok. Kalau preman atau perampok mengganggu masyarakat, mereka tinggal mengontak polisi.

Kalau masyarakat kontak polisi maka preman atau prampok langsung ditangkap. Namun kalau masyarakat berurusan dengan advokat, masyarakat susah panggil polisi karena polisinya sudah bekerja sama dengan advokat.

Pandangan tersebut mencuat dalam diskusi sekaligus peluncuran buku Menjaga Nyala Keadilan: Antologi Pemikiran tentang Nurani, Sejarah dan Masa Depan Advokat Indonesia Scripta in Honorem: Jeremias Lemek memperingati Ulang Tahun advokat senior Dr Todung Mulya Lubiz di Yogyakarta, Sabtu (12/9).

Buku setebal 446 halaman tersebut merupakan buah pikiran sejumlah pakar hukum, advokat, pengacara, dosen Ilmu Hukum, mahasiswa, dan kolega Todung Mulya Lubiz merayakan ulang tahun dengan editor Michael H Hadylaya dan advokat sekaligus dosen Ilmu Hukum Dr Siprianus Edi Hardum, SH, MH.

Tampil sebagai pembicara kunci dalam acara tersebut yaitu Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum atak akrab dengan sapaan Eddy Hiariej. Selain itu tampil juga pembicara yakni advokat senior dan akademisi Prof Denny Indrayana, SH, MLL, Ph.D.

Kemudian, mantan wartawan Harian Kompas Bambang Sigap Sumantri dan mantan Pemimpin Redaksi Kompas sekaligus Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Rikard Bagun. Diskusi dipandu moderator Edi Hardum.

Menurut Jeremias, memang masih ada hakim, jaksa, polisi dan avokat yang berintegritas. Namun, katanya, jumlahnya bisa dikatakan sedikit. Karena itu, ia mengajak semua advokat Indonesia untuk memerangi mafia peradilan. “Advokat harus sebagai lilin pembawa terang bagi Indonesia yang gelap,” kata Jeremias.

Eddy Hiariej mengatakan, dunia hukum Indonesia sungguh terpuruk dan salah satu yang ikut menyumbang terpuruknya dunia hukum Indonesia adalah advokat. Ia mengatakan, saat ini, begitu mudahnya orang menjadi advokat.

“Demikian juga orang menjadi mahasiswa ilmu hukum dan lulus menjadi sarjana hukum sungguh mudah. Padahal, di negara lain terutama di AS dan Eropa untuk menjadi advokat tidaklah mudah, sungguh selektif, melalui jendang test dan prosesnya memakan waktu,” kata Eddy Hiariej.

Menurut Eddy Hiariej, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat untuk memperbaiki keberadaan dunia advokat Indonesia.

Lemek, Resi Advokat Indonesia

Pada kesempatan itu, Eddy Hiariej, Denny Indrayana, Rikard Bagun dan Bambang Sigap Sumantri menyebut Jeremias Lemek sebagai salah satu benchmark (resi, tolok ukur, contoh baik) advokat Indonesia.

“Mengapa? Karena Jeremias Lemek tidak sekadar cerdas secara intelektual tapi jujur dan berani dalam menjalankan profesi advokat. Lemek antisuap, antirekayasa perkara,” kata Eddy lebih lanjut.

Ricard Bagun menyebut Jeremias Lemek sebagai benteng perlawanan, cahaya di ruang gelap Indonesia. Namun, menurut Ricard untuk Indonesia yang begitu gelap saat ini, tidak cukup cahaya dari seorang Jeremias Lemek, karena itu harus ada banyak Jeremias Lemek lainnya.

Bambang Sigap Sumantri mengatakan, advokat berintegritas keberadaan dan cara kerjanya tidak bisa digantikan oleh artificial inteligence (AI). Bambang mengaku kenal lama pribadi Lemek sebagai advokat. Ia mengatakan, dalam membela yang tertintas Lemek tidak hanya memakai kecerdasan otaknya tetapi hatinya.

“Karena itulah ia berani. Ia menantang aparat penegakan hukum agar menembak dirinya daripada kliennya diborgol,” kata Bambang.

Menurut Bambang, cara kerja advokat cerdas, jujur dan berani seperti Lemek tidak mungkin ditemukan dalam AI.

Sementara itu, Denny Indrayana mengatakan, profesi advokat saat ini di Indonesia dalam hal ini memainkan peran yang ambigu antara pelaku dan korban, antara profesi mulia dan pelayan kekuasaan.

“Setiap kali mendengar istilah mafia peradilan sebagian orang mungkin membayangkan sosok gelap yang beroperasi di lorong-lorong belakang gedung pengadilan, berbisik, menenteng koper, dan menukar vonis dengan lembaran uang,” kata Denny.

Namun, lanjut Denny, setelah bertahun-tahun berada di dalam dan di luar sistem hukum, keyakinan itu berubah. Mafia peradilan bukan lagi bayangan, melainkan struktur. Ia tidak hanya bersembunyi di balik toga, tetapi juga mengenakan jas rapi, berbicara dengan etika, dan berargumen atas nama hukum.

“Ia bisa hadir di mana saja, di meja hakim, di ruang panitera, di kantor advokat, bahkan di ruang rapat lembaga tinggi negara. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah mafia peradilan itu ada, tetapi seberapa dalam ia telah mengakar. Dalam jejaring itu, advokat memainkan peran yang ambigu antara pelaku dan korban, antara profesi mulia dan pelaku kejahatan,” katanya.

Dalam banyak kasus, kata Denny, advokat menjadi pintu masuk bagi praktik suap. Mereka bukan hanya pembawa berkas perkara, tetapi juga pembawa amplop, penghubung antara transaksi hukum dan palu keadilan.

“Ketika keadilan dapat dinegosiasikan, maka advokat bukan lagi penjaga hukum, melainkan pedagang hukum. Fenomena ini menandakan rusaknya satu simpul penting dalam sistem peradilan kita yakni integritas profesi hukum,” ujar Denny.

Menurut Denny, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, advokat yang seharusnya berdiri sebagai benteng utama melawan kesewenang-wenangan justru ikut menumbuhkan budaya transaksional di ruang sidang.

“Ketika ruang sidang berubah menjadi ruang tawar-menawar, maka hukum tidak lagi menegakkan kebenaran, ia menegakkan siapa yang paling banyak membayar,” kata Denny.

Denny menegaskan, banyak pihak mungkin menganggap mafia peradilan sebagai sekumpulan oknum. Namun sebutan ‘oknum’ sudah kehilangan maknanya. Ketika yang tertangkap bukan satu-dua, melainkan puluhan. Ketika jaringan suap melibatkan hakim, panitera, advokat, jaksa, bahkan pejabat tinggi Mahkamah Agung, maka yang masyarakat hadapi bukan oknum, melainkan sistem yang busuk.

“Sistem yang bekerja dalam diam, bahkan tidak jarang terang-terangan di balik toga dan sumpah jabatan. Sistem yang menukar rasa keadilan rakyat dengan harga yang sudah ditentukan di luar pengadilan. Masalah ini menyentuh inti dari eksistensi hukum itu sendiri,” ujar Denny.

Dikatakan, di tengah masyarakat yang kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum, advokat seharusnya tampil sebagai juru bicara nurani keadilan. Namun bagaimana mungkin itu terjadi jika sebagian dari mereka justru menjadi bagian dari jaringan yang memperdagangkan keadilan. Maka profesi yang seharusnya mulia kini dihadapkan pada krisis legitimasi, di antara kehormatan yang diikrarkan dan praktik yang menodai sumpahnya sendiri.

Di tengah sistem yang rapuh itu, profesi advokat berada pada posisi paradoksal: antara pembela keadilan dan pelaku transaksi hukum. Dalam kerangka teori profesi mulia (officium nobile) katanya, advokat semestinya menjadi penjaga moral peradilan.

“Dalam banyak kesempatan, advokat berdiri di titik paling genting antara kekuasaan dan kebenaran, antara kepentingan klien dan nurani profesi. Di sanalah martabat hukum diuji. Ia bisa memilih menjadi perantara keadilan atau sekadar perantara uang,” katanya.

Menurut Denny, reformasi hukum harus dimulai dari upaya mengembalikan makna officium nobile bagi advokat. Bukan hanya sebagai semboyan dalam sumpah jabatan, melainkan sebagai nilai yang menuntun praktik profesional.

Advokat yang sejati bukanlah mereka yang mampu memenangkan perkara dengan segala cara, tetapi yang sanggup menolak kemenangan yang kotor. “Itulah inti kemuliaan profesi, menang tanpa mengorbankan kebenaran, kalah tanpa kehilangan kehormatan. Namun untuk mewujudkan itu, diperlukan keberanian revolusioner,” kata Denny.

Menurut Denny, lembaga advokat, baik organisasi profesi seperti Peradi, KAI maupun asosiasi lainnya harus berani membersihkan dirinya. Pengawasan etik tidak boleh berhenti pada seremoni, harus ada mekanisme yang nyata, transparan, dan berani menindak anggotanya sendiri. Karena yang menghancurkan kehormatan profesi bukan tekanan dari luar, melainkan kompromi dari dalam. (*)