WAMENA, ODIYAIWUU.com — Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menurut rencana, Kamis (10/9) menggelar rapat di Hotel Orchardz Industri, Jakarta Pusat.
Rapat bertujuan membahas agenda terkait penyamaan persepsi terkait pendefinisian dan pemaknaan orang asli Papua (OAP). Pertemuan tersebut sedianya dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Rapat juga akan dihadiri para pejabat daerah dari enam provinsi di seluruh wilayah tanah Papua guna membahas regulasi teknis orang asli Papua agar pelaksanaan dana otonomi khusus (otsus) Papua tepat sasaran.
Ketua Departemen Pemuda Gereja Baptis Setanah Papua Akia Wenda mengatakan, berdasarkan term of reference (ToR) kegiatan agenda tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011.
Dalam agenda rapat yang akan digelar Kamis (10/9) Kemendagri mendorong penyeragaman pemahaman orang asli Papua yang berbasis ras Melanesia maupun pengakuan masyarakat adat, guna menjadi acuan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) serta pemutakhiran data penerima manfaat afirmasi di bidang ekonomi, politik, dan sosial-budaya.
“Saya meminta agar keaslian identitas orang asli Papua tidak dipolitisir demi kepentingan negara maupun elit politik tertentu,” ujar Akia Wenda di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (9/9).
Menurut Akia Wenda, sudah sangat jelas bahwa yang berhak menerima program afirmasi orang asli Papua adalah mereka yang bapaknya orang asli Papua dan ibunya orang asli Papua atau yang bapaknya orang asli Papua dan ibunya non-orang asli Papua. Kedua kategori ini yang memegang hak konstitusional.
Akia Wenda juga menyampaikan kritik keras terkait mekanisme pengangkatan atau pengakuan adat terhadap warga non-orang asli Papua yang kerap dijadikan celah hukum dan politik di lapangan.
”Yang diangkat atau diakui oleh kepala suku, terutama bagi mereka yang non-orang asli Papua atas dasar apa pun, itu tidak dibenarkan. Siapa pun yang datang dan hidup di atas tanah Papua statusnya pendatang. Secara turun-temurun, tidak ada sejarah pemberian gelar atau mandat kepala suku secara sembarangan di jalan-jalan,” ujar Akia.
Tokoh muda gereja ini mengingatkan bahwa lahirnya otsus di tanah Papua bukan pemberian cuma-cuma dari pemerintah pusat, melainkan buah dari perjuangan, darah, dan air mata masyarakat Papua. Oleh karena itu, penyusunan kebijakan tidak boleh melenceng dari amanat utama otsus yang mencakup bidang politik, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, budaya hingga pengelolaan keuangan.
”Otsus adalah jaminan politik, bukan sekadar jaminan kesejahteraan murni. Jika anggaran dan kewenangan otsus 80 persen masih diatur dan dikendalikan oleh Jakarta, sebaiknya kembalikan otsus itu ke Jakarta. Kami minta perundingan penyelesaian politik Papua dimediasi langsung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Akia tegas.
Akia menilai, selama ini pelaksanaan otsus Papua tidak berjalan murni karena adanya intervensi pihak-pihak tertentu yang bermaksud menguasai sumber daya alam (SDA) dan mengontrol sumber daya manusia (SDM) Papua.
“Saya mendesak agar keputusan yang diambil dalam rapat di Jakarta Kamis (10/9) besok benar-benar murni berfokus pada perlindungan hak orang asli Papua, bukan accommodating kepentingan Jakarta maupun elit politik lokal,” katanya.
Akia juga menitip pesan bagi para pejabat daerah dan para elit lokal di Papua yang akan menghadiri pertemuan di Jakarta agar merenungkan nubuatan peradaban dari misionaris dan pendeta asal Belanda Dominee Izaak Samuel Kijne (1899–1970).
“Nubuatan Pendeta IS Kijne jelas. ‘Barang siapa yang bekerja di tanah ini dengan setia, jujur, dan dengar-dengaran, maka ia akan berjalan dari tanda heran yang satu ke tanda heran yang lain.’ Nubuatan ini harus direnungkan dan diingat baik-baik para pejabat dan elit lokal tanah Papua,” ujar Akia. (*)










