Oleh Yanuarius Puduwiyai Apkulol Dou
Alumnus Fakultas Teologi Moral dan Spiritual Universitas Navarra Pamplona, Spanyol
DI ATAS bentangan tanah Papua yang kaya raya —di mana hutan-hutan lebat bernyanyi dan sungai-sungai mengalirkan riwayat leluhur— sebuah sunyi yang mengerikan sedang merayap dan mematikan peradaban.
Berdasarkan data pemetaan dari Balai Bahasa Provinsi Papua, dari total 428 bahasa daerah yang hidup di bumi cendrawasih, tercatat hanya tersisa 2 bahasa yang berada dalam kategori aman.
Sementara itu, 426 bahasa daerah lainnya berada dalam status rentan, terancam punah hingga kritis, (Cepos, 3 November 2026). Angka-angka ini bukanlah sekadar statistik administratif atau deretan huruf mati di lembar berita.
Angka-angka tersebut adalah lonceng kematian bagi identitas, memori kolektif, dan jiwa manusia Papua. Bahasa ibu bukanlah sekadar alat untuk bertukar kata. Bahasa daerah adalah rumah tempat kebudayaan tinggal, kearifan ekologis bersemayam, dan cara pandang manusia memaknai penciptaan.
Ketika sebuah bahasa lenyap, lenyap pula ribuan tahun pengetahuan tentang alam, filosofi hidup, dan martabat suatu kaum dan suku bangsa. Namun, di balik suramnya bayang-bayang kepunahan ini, kita harus berani menatap cermin kejujuran secara objektif dan ilmiah.
Kepunahan 426 bahasa daerah di Papua bukanlah sebuah takdir evolusi sosio-linguistik yang alami. Ia juga akumulasi nyata dari kelalaian struktural sistem pendidikan nasional kita yang selama puluhan tahun mengabaikan kebhinekaan linguistik.
Pendidikan Seragam dan Pembunuhan Lidah Lokal
Secara sosiolinguistik dan pedagogis, kepunahan bahasa secara masif dalam waktu singkat merupakan indikator kegagalan intervensi kebijakan negara. Berdasarkan tinjauan teoretis terhadap transmisi bahasa antargenerasi (intergenerational transmission), sebuah bahasa akan mati ketika komunitas penuturnya terputus dari ruang-ruang pewarisan formal.
Sistem pendidikan Indonesia, sejak dekade sentralisasi hingga era otonomi yang masih terjebak birokrasi kaku, telah lama mempraktikkan asimilasi linguistik secara terselubung.
Ruang-ruang kelas di Papua, dari dataran rendah pesisir hingga lembah pegunungan tinggi, sering kali menjelajah sebagai institusi penyeragaman. Kurikulum nasional dan orientasi administratif memaksa anak-anak Papua untuk meninggalkan bahasa ibu di luar gerbang sekolah.
Negara, melalui institusi sekolah, tidak pernah benar-benar memberi ruang yang terhormat dan terlembagakan bagi bahasa daerah untuk hidup sebagai medium komunikasi sosial yang bernilai fungsional tinggi.
Ketika anak-anak di sekolah diindoktrinasi hanya menggunakan satu bahasa pengantar tunggal tanpa integrasi muatan lokal yang hidup, secara psikologis mereka mengalami alienasi budaya.
Mereka dididik untuk menguasai dunia luar, tetapi secara sistematis dicabut dari akar identitas di mana mereka dilahirkan. Akibatnya, rantai transmisi bahasa terputus di tengah jalan; generasi muda malu atau kehilangan ruang untuk menuturkan bahasa leluhurnya sendiri.
Retorika Revitalisasi Tanpa Proteksi Ruang Sosial
Pemerintah, lewat Balai Bahasa dan berbagai kementerian terkait, memang telah menginisiasi program pemetaan, penyusunan kamus, hingga revitalisasi bahasa. Namun, langkah-langkah administratif tersebut sering kali terjebak dalam formalitas birokratis yang kering makna.
Penyusunan kamus tebal dan dokumen registrasi linguistik tidak akan mampu menyelamatkan bahasa yang sekarat jika penuturnya tidak memiliki ruang hidup untuk berbicara (spaces for daily verbal interaction).
Pemerintah lalai menyadari bahwa pelestarian bahasa tidak cukup diselesaikan di atas meja perpustakaan atau seminar-seminar akademik yang elitis. Pelestarian membutuhkan keberanian politik untuk merombak ekosistem sosial dan pendidikan dasar.
Selama pemerintah membiarkan ruang publik, media lokal, administrasi kampung, dan terutamanya institusi sekolah formal didominasi secara mutlak oleh satu bahasa tanpa proteksi afirmatif terhadap bahasa lokal, maka program revitalisasi hanyalah ilusi.
Pemerintah telah gagal menyediakan ekosistem protektif. Negara memperlakukan 428 bahasa Papua seolah-olah mereka adalah tamu asing di tanah mereka sendiri, membiarkan 426 di antaranya berjalan menuju tepi jurang kehancuran tanpa payung perlindungan hukum dan sosial yang memadai.
Transformasi Kebijakan Menuju Ruang Komunikasi Kebudayaan
Publik dan masyarakat sipil di seluruh penjuru nusantara, khususnya di Papua, harus bangkit menyadarkan negara bahwa kelalaian ini adalah ancaman terhadap keutuhan kebangsaan.
Kebhinekaan Indonesia bukanlah hiasan semata, melainkan fondasi eksistensial yang terancam runtuh ketika pilar utamanya —bahasa daerah— dibiarkan rubuh satu per satu.
Oleh karena itu, sudah saatnya mendesak pemerintah untuk melakukan perombakan radikal (paradigm shift) dalam kebijakan pendidikan nasional dan daerah. Kebijakan proteksi bahasa tidak boleh lagi bersifat imbauan moral, melainkan intervensi struktural yang tegas.
Pendidikan bilingual berbasis kontekstual mengintegrasikan bahasa-bahasa lokal Papua sebagai bahasa pengantar utama di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar kelas awal.
Revitalisasi ruang publik sosial mewajibkan penggunaan bahasa daerah dalam ruang-ruang komunikasi sosial kemasyarakatan, media penyiaran lokal, dan tradisi adat yang difasilitasi oleh regulasi pemerintah daerah.
Pemberdayaan keluarga dan generasi muda: menjadikan keluarga dan komunitas adat sebagai pusat transmisi bahasa yang dilindungi oleh ekosistem sosial yang membanggakan identitas lokal.
Menyelamatkan Suara Ibu, Merawat Martabat Manusia Papua
Tanpa langkah proteksi darurat yang radikal dan terstruktur dari pemerintah, 426 bahasa daerah yang hampir punah di Papua akan benar-benar tinggal nama; menjadi fosil sejarah yang hanya bisa dibaca melalui arsip museum dan lembaran kamus tua.
Pemerintah harus berhenti berlindung di balik dalih keterbatasan anggaran atau rumitnya modernisasi. Pendidikan harus dikembalikan pada fungsi sejati esensialnya: memanusiakan manusia melalui akar budayanya sendiri.
Memberi ruang kepada masyarakat Papua untuk berbicara, berpikir, dan merayakan kebudayaannya melalui bahasa daerah di ruang-ruang sosial dan sekolah bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak asasi yang telah dirampas oleh keseragaman sistemik selama puluhan tahun.
Mari kita sadari bersama: merawat bahasa daerah di Papua adalah merawat keindonesiaan itu sendiri. Jika suara leluhur Papua dibiarkan padam, maka bangsa ini sedang kehilangan sebagian dari nurani dan jiwanya.
Pemerintah harus bersikap sekarang, menyediakan ruang, dan melindungi napas terakhir 426 bahasa daerah sebelum bumi Papua kehilangan nyanyian aslinya untuk selamanya.










