Oleh Ben Senang Galus
Esais dan dosen, tinggal di Yogyakarta
TIDAK jarang masyarakat merasa takut tinggal di rumah atau kampung halamannya sendiri. Ancaman kekerasan, konflik bersenjata, ketegangan sosial, perebutan sumber daya alam, dan ketidakpastian politik dapat menimbulkan kecemasan mendalam.
Tanah kelahiran yang seharusnya menjadi ruang kebebasan, perlindungan, dan kebahagiaan justru berubah menjadi ruang ketakutan. Dalam keadaan demikian, masyarakat tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga menghadapi ancaman terhadap identitas budaya, hubungan sosial, dan keberlanjutan kehidupannya. Situasi inilah yang dapat dibaca melalui konsep distopia.
Secara etimologis, distopia (dystopia) berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni dys yang berarti buruk atau tidak baik dan topos yang berarti tempat. Distopia secara harfiah dapat dimaknai sebagai tempat yang buruk atau gambaran kehidupan masyarakat yang tidak ideal.
Istilah ini merupakan kebalikan dari utopia, yaitu gambaran tentang masyarakat ideal yang menjunjung tinggi kedamaian, keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan. Distopia menggambarkan keadaan ketika masyarakat hidup dalam ketakutan, ketidakadilan, penindasan, konflik, dan ketidakpastian.
Hak-hak dasar tidak terlindungi secara memadai, kebebasan mengalami pembatasan, dan masyarakat semakin terasing dari lingkungan sosial maupun budayanya. Masa depan menjadi sulit dibayangkan karena harapan terhadap kehidupan yang aman dan sejahtera semakin memudar.
Dalam konteks Papua, distopia bukan sekadar konstruksi imajinatif tentang masa depan yang suram, melainkan perspektif kritis untuk membaca persoalan sosial, politik, ekonomi, lingkungan, dan kemanusiaan. Papua memiliki kekayaan alam dan keanekaragaman budaya yang luar biasa.
Namun, kekayaan tersebut tidak otomatis menjamin kesejahteraan dan keamanan masyarakatnya. Persoalan pengelolaan sumber daya alam, pengakuan hak masyarakat adat, konflik, dan perlindungan hak asasi manusia menunjukkan bahwa pembangunan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menjamin martabat manusia.
Pengakuan Tanah Leluhur
Bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan sekadar benda ekonomi yang dapat diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan investasi. Tanah memiliki dimensi sosial, kultural, spiritual, dan historis.
Di dalamnya tersimpan sejarah leluhur, sumber penghidupan, identitas kolektif, serta hubungan antargenerasi. Dengan demikian, kehilangan tanah tidak hanya berarti kehilangan aset ekonomi, tetapi juga kehilangan sebagian dari identitas dan keberadaan masyarakat adat.
Pemikiran antropolog Anna Lowenhaupt Tsing dalam bukunya The Mushroom at the End of the World: On the Possibility of Life in Capitalist Ruins (2015) relevan untuk memahami persoalan tersebut.
Tsing mengkaji hubungan antara manusia, alam, dan kapitalisme serta bagaimana ekspansi ekonomi dapat menciptakan kerusakan ekologis dan mengubah kehidupan masyarakat lokal. Perspektif ini membantu menjelaskan bagaimana kepentingan ekonomi berskala besar dapat berbenturan dengan keberlanjutan ruang hidup masyarakat adat.
Ketika tanah adat dialihkan tanpa persetujuan yang bermakna, masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, atau kepentingan investasi lebih diutamakan daripada keberlanjutan kehidupan komunitas lokal, pembangunan berpotensi menjadi sumber ketimpangan dan konflik.
Masyarakat bahkan dapat mengalami keterasingan di wilayah yang secara historis merupakan tanah leluhur mereka sendiri. Karena itu, persoalan tanah di Papua tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif dan ekonomi.
Pengakuan tanah leluhur (hak ulayat), penghormatan terhadap hukum adat, serta keterlibatan masyarakat dalam menentukan masa depan wilayahnya merupakan keharusan. Tanah harus dipahami sebagai ruang kehidupan dan warisan antargenerasi, bukan semata-mata komoditas ekonomi.
Konflik, Ketakutan, dan Krisis Kemanusiaan
Dimensi lain yang memperkuat gambaran distopia Papua adalah konflik berkepanjangan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat sipil. Konflik tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fisik, tetapi juga trauma psikologis, pengungsian, terputusnya pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta melemahnya hubungan sosial masyarakat.
Cahyo Pamungkas (2018) menjelaskan bahwa konflik Papua memiliki akar historis dan struktural yang berkaitan dengan relasi kekuasaan, marginalisasi, diskriminasi, dan kebijakan penyelesaian konflik.
Oleh karena itu, penyelesaian konflik perlu memperhatikan pengalaman serta aspirasi masyarakat Papua, bukan semata-mata berorientasi pada stabilitas keamanan.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Hipolitus Ringgi Wangge (2023) dalam kajiannya mengenai sekuritisasi konflik politik di Papua Barat. Wangge mengkritisi pendekatan keamanan yang cenderung menempatkan konflik sebagai persoalan ancaman keamanan semata.
Pendekatan demikian berpotensi memperburuk hubungan antara negara dan masyarakat apabila tidak disertai ruang partisipasi politik dan penghormatan terhadap aspirasi masyarakat adat.
Kedua pemikiran tersebut menunjukkan bahwa persoalan Papua tidak dapat diselesaikan hanya melalui peningkatan pendekatan keamanan. Keamanan memang merupakan kebutuhan mendasar, tetapi keamanan yang berkelanjutan harus dibangun melalui keadilan, kepercayaan, dialog, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam situasi konflik, masyarakat sipil menjadi kelompok yang sangat rentan. Anak-anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, keluarga terpisah dari lingkungan sosialnya, dan masyarakat menghadapi ketidakpastian mengenai keselamatan serta masa depan mereka.
Pengungsian juga berarti kehilangan akses terhadap tanah, kebun, sumber pangan, tempat sakral, dan hubungan sosial yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, perlindungan warga sipil dan penghormatan terhadap hukum humaniter harus menjadi prioritas seluruh pihak yang terlibat dalam konflik.
Pembangunan, Keadilan, dan Martabat Manusia
Persoalan Papua juga perlu dibaca melalui kritik terhadap paradigma pembangunan yang terlalu menekankan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.
Pembangunan kehilangan makna apabila masyarakat sebagai subjek pembangunan justru mengalami ketidakadilan, kehilangan ruang hidup, dan tidak memiliki kesempatan menentukan masa depannya.
Penelitian Alexa Rimordiaz dan Suswanta (2025) mengenai konflik lingkungan dan hak asasi manusia di Papua memperlihatkan keterkaitan antara eksploitasi sumber daya alam, kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak-haknya. Hal ini menegaskan bahwa persoalan lingkungan juga merupakan persoalan keadilan sosial dan perlindungan hak masyarakat adat.
Dalam perspektif pembangunan manusia melalui bukunya Development as Freedom (1999), Amartya Sen menegaskan bahwa pembangunan seharusnya memperluas kebebasan substantif manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga.
Artinya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi, investasi, atau pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan masyarakat memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan, kebebasan, dan kesempatan berpartisipasi dalam menentukan kehidupannya.
Dengan demikian, pembangunan di Papua harus menempatkan manusia sebagai tujuan utama. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak masyarakat adat, menjamin transparansi pengelolaan sumber daya alam, menghormati tanah ulayat, dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Mengembalikan Papua sebagai Ruang Kehidupan
Distopia Papua pada akhirnya merupakan kritik terhadap keadaan ketika tanah leluhur kehilangan maknanya sebagai ruang kehidupan yang aman, bebas, dan bermartabat.
Ketakutan tidak boleh menjadi pengalaman sehari-hari masyarakat di tanah kelahirannya sendiri. Rumah harus menjadi tempat perlindungan, hutan menjadi sumber kehidupan, tanah menjadi warisan antargenerasi, dan kampung menjadi ruang persaudaraan.
Untuk mewujudkannya, diperlukan perubahan paradigma dalam penyelesaian persoalan Papua. Pendekatan keamanan harus dilengkapi dengan pendekatan dialogis, kemanusiaan, dan keadilan sosial.
Pemerintah perlu membuka dialog inklusif dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, akademisi, dan masyarakat sipil. Selain itu, dugaan pelanggaran hak asasi manusia harus ditangani melalui penyelidikan yang kredibel dan mekanisme pertanggungjawaban yang adil.
Masyarakat adat juga harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Hak atas tanah, hutan, sumber daya alam, dan warisan budaya harus dihormati melalui konsultasi yang bermakna serta persetujuan masyarakat sesuai prinsip-prinsip hak masyarakat adat.
Pada akhirnya, distopia Papua bukanlah takdir yang harus diterima. Ia merupakan peringatan bahwa pembangunan tanpa keadilan, keamanan tanpa penghormatan terhadap kemanusiaan, dan eksploitasi sumber daya alam tanpa perlindungan masyarakat adat dapat melahirkan kehidupan yang penuh kecemasan.
Papua membutuhkan masa depan yang dibangun di atas kepercayaan, perdamaian, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tanah leluhur tidak boleh menjadi tempat masyarakat merasa asing, terancam, dan kehilangan harapan.
Sebaliknya, tanah leluhur harus menjadi ruang tempat setiap orang dapat hidup dengan aman, mempertahankan kebudayaan, membangun keluarga, dan mewariskan kehidupan kepada generasi berikutnya.
Sebab, ukuran keberhasilan sebuah negara bukanlah seberapa besar kekuasaan yang dimilikinya atas suatu wilayah, melainkan seberapa mampu negara menjamin kehidupan yang aman, adil, dan bermartabat bagi seluruh manusia yang tinggal di dalamnya.










